OJK Cabut Izin Lembaga Keuangan Mikro: Perlukah Likuidasi?

OJK Cabut Izin Lembaga Keuangan Mikro: Perlukah Likuidasi?

OJK Cabut Izin Lembaga Keuangan Mikro: Perlukah Likuidasi?

“OJK berhak memerintahkan untuk segera dilakukan likuidasi atas Lembaga Keuangan Mikro (LKM) bermasalah.”

Keberadaan LKM memiliki peranan penting dalam perkembangan ekonomi masyarakat Indonesia terutama di kalangan masyarakat berpenghasilan rendah yang sulit mengakses layanan perbankan formal.

LKM menyediakan berbagai layanan keuangan seperti pinjaman mikro, simpanan, atau pemberian jasa konsultasi pengembangan usaha, selain itu juga memberikan solusi bagi mereka yang membutuhkan modal usaha kecil atau keperluan mendesak lainnya.

Namun, tantangan besar yang dihadapi oleh LKM adalah masalah operasional yang terkait dengan likuiditas dan solvabilitas. Sering kali, LKM mengalami kesulitan dalam menjaga aliran dana yang cukup untuk memenuhi kebutuhan peminjam yang terus meningkat. 

Tentunya hal tersebut disebabkan oleh keterbatasan akses ke sumber dana maupun permodalan yang lebih besar serta adanya risiko gagal bayar dari peminjam yang membatasi kapasitas LKM untuk berkembang. 

Ketidakstabilan dalam menjaga likuiditas juga mempengaruhi solvabilitas, di mana LKM harus memastikan bahwa asetnya cukup untuk menutupi kewajiban yang ada.

Seperti yang diberitakan pada kontan.co.id, OJK telah secara resmi mencabut izin usaha LKM Agribisnis Mekar Jaya, yang berlokasi di Lampung. Pencabutan tersebut diatur melalui keputusan OJK tanggal 3 September 2024. 

Dengan dicabutnya izin tersebut, LKM Agribisnis Mekar Jaya tidak lagi diperbolehkan menjalankan kegiatan usaha sebagai lembaga keuangan mikro.

Sebagai dampak dari pencabutan izin tersebut, LKM Agribisnis Mekar Jaya harus menghentikan semua operasional dan menutup layanan untuk publik. 

OJK juga menginstruksikan agar pengurus koperasi segera mengadakan Rapat Anggota guna membubarkan badan hukum koperasi tersebut serta membentuk Tim Likuidasi. 

Lantas bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak penjelasan berikut!

Baca juga: Likuidasi Wanaartha Life: Bagaimana Ketentuannya?

OJK Memiliki Tugas untuk Mewujudkan Lembaga Keuangan Mikro yang Sehat

Secara umum, berdasarkan amanat Pasal 23 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2013 tentang Lembaga Keuangan Mikro sebagaimana diubah oleh Undang-Undang nomor 4 Tahun 2023 tentang pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU LKM) bahwa dalam rangka mewujudkan LKM yang sehat, OJK menetapkan tingkat kesehatan dan prinsip kehati-hatian usaha.

Adapun pengaturan mengenai kesehatan suatu LKM diatur dalam Pasal 17 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 19/POJK.05/2021 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Usaha Lembaga Keuangan Mikro (POJK 19/2021) dimana LKM harus menjaga tingkat kesehatan dengan rasio likuiditas dan solvabilitas pada level tertentu.

Lebih lanjut bahwa berdasarkan Pasal 35 POJK 19/2021 bahwa dalam hal LKM mengalami kesulitan likuiditas dan solvabilitas yang membahayakan keberlangsungan usahanya dengan tingkat rasio likuiditas kurang dari 3% dan solvabilitas kurang dari 100%, maka OJK dapat melakukan tindakan agar:

  1. pemegang saham atau anggota menambah modal; 
  2. RUPS atau rapat anggota mengganti Direksi dan/atau Dewan Komisaris LKM; 
  3. LKM menghapusbukukan Pinjaman atau Pembiayaan yang macet dan memperhitungkan kerugian LKM dengan modalnya; 
  4. LKM melakukan penggabungan atau peleburan dengan LKM lain; 
  5. kepemilikan LKM dialihkan kepada pihak lain yang bersedia mengambil alih seluruh kewajiban; 
  6. LKM menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan LKM kepada pihak lain;
  7. LKM menjual sebagian atau seluruh harta dan/atau kewajiban LKM kepada LKM lain atau pihak lain; dan/atau 
  8. LKM atau pihak lain melakukan tindakan lain yang ditetapkan oleh OJK.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha Indosterling Aset Manajemen, Ini Aturannya!

Bagaimana Ketentuannya Jika LKM Tetap Gagal Menjaga Tingkat Kesehatannya?

Dalam hal LKM tidak berhasil melakukan upaya penyehatan dalam mengatasi kesulitan likuiditas dan solvabilitas sebagaimana diatur dalam POJK 19/2021, maka berdasarkan ketentuan Pasal 29 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 10/POJK.05/2021 Tahun 2021 tentang Perizinan Usaha Dan Kelembagaan Lembaga Keuangan Mikro (POJK 10/2021), maka OJK dapat melakukan pencabutan izin usaha.

Selanjutnya, OJK akan memerintahkan Direksi untuk segera menyelenggarakan rapat umum pemegang saham (RUPS) atau rapat anggota guna membubarkan badan hukum LKM dan membentuk tim likuidasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta mengumumkan berakhirnya atau bubarnya badan hukum.

Adapun pembubaran badan hukum LKM, pembentukan tim likuidasi, serta penyelesaian hak dan kewajiban dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Selain itu, dalam hal pemegang saham atau anggota LKM bertanggung jawab atas segala kewajiban LKM yang belum diselesaikan apabila muncul di kemudian hari sejak tanggal pencabutan izin usaha diterbitkan.

Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa secara umum pencabutan izin usaha tidak harus diikuti dengan langkah pembubaran atau likuidasi perusahaan. 

Namun, khusus untuk LKM, jika dasar pencabutan izin usaha tersebut disebabkan kesulitan likuiditas dan solvabilitas yang membahayakan keberlangsungan usaha LKPM, maka OJK berhak memerintahkan untuk segera dilakukan likuidasi atas LKPM. Hal ini sebagaimana diatur dalam UU LKM.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait perizinan berusaha, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.