
OJK Cabut Izin Usaha Indosterling Aset Manajemen, Ini Aturannya!
OJK Cabut Izin Usaha Indosterling Aset Manajemen, Ini Aturannya!
“Manajer investasi wajib mematuhi peraturan OJK, pelanggaran seperti yang dilakukan PT Indosterling Aset Manajemen yang menyebabkan pencabutan izin usaha oleh OJK bertujuan melindungi investor dan menjaga stabilitas pasar keuangan.”
Manajer investasi adalah pihak yang bertanggung jawab mengelola portofolio investasi nasabah. Sebagai entitas yang diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), manajer investasi wajib mematuhi berbagai peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kepatuhan tersebut penting untuk menjaga kepercayaan investor dan stabilitas pasar keuangan. Tidak jarang ditemukan kasus di mana manajer investasi melanggar ketentuan hukum, baik terkait pengelolaan dana nasabah, transparansi laporan keuangan, maupun praktik investasi yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
OJK tentunya memiliki kewenangan untuk mencabut izin usaha manajer investasi yang terbukti melanggar aturan tersebut. Pencabutan izin ini tersebut bertujuan untuk melindungi kepentingan publik dan memastikan bahwa hanya manajer investasi yang taat regulasi yang hanya beroperasi di pasar.
Peristiwa pencabutan izin baru-baru ini terjadi pada PT Indosterling Aset Manajemen sebagai Manajer Investasi. Keputusan ini diambil setelah OJK menemukan pelanggaran serius terhadap peraturan perundang-undangan di sektor Pasar Modal yang dilakukan oleh perusahaan tersebut
Lantas, bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!
Baca juga: Belajar Dari Dicabutnya Izin Usaha Paytren Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Apa yang Dilanggar oleh PT Indosterling Aset Manajemen?
OJK dalam keterangan resminya, pada 22 Agustus 2024 menerangkan bahwa PT Indosterling Aset Manajemen telah melanggar ketentuan yang diatur dalam Peraturan Nomor V.A.3 – Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-479/BL/2009 Tahun 2009 Tentang Perizinan Perusahaan Efek Yang Melakukan Kegiatan Usaha Sebagai Manajer Investasi sebagaimana diubah dengan Keputusan Ketua Bapepam-LK Nomor KEP-26/BL/2010 Tahun 2010 (KepBapepam 479/2009).
Adapun pelanggaran yang dilakukan oleh PT Indosterling Aset Manajemen mencakup sejumlah hal, seperti tidak ditemukan alamat kantor, ketiadaan pegawai yang menjalankan fungsi Manajer Investasi, serta ketidakmampuan perusahaan untuk memenuhi instruksi OJK setelah batas waktu yang diberikan terlampaui.
Selain itu, perusahaan juga gagal memenuhi komposisi minimum Direksi dan Dewan Komisaris, tidak memiliki Komisaris Independen yang memenuhi persyaratan, serta tidak memenuhi kecukupan minimum Modal Kerja Bersih Disesuaikan yang diwajibkan. Perusahaan juga tidak memenuhi kewajiban pelaporan kepada OJK.
Baca juga: Tindak Lanjut Pengawasan Pasar Modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Apa Sanksi Pelanggarannya?
Setelah pencabutan izin tersebut, OJK melarang PT Indosterling Aset Manajemen untuk menjalankan kegiatan sebagai Manajer Investasi dan mewajibkan perusahaan untuk menyelesaikan seluruh kewajiban kepada nasabah.
OJK juga menginstruksikan perusahaan untuk menyelesaikan seluruh kewajibannya kepada OJK melalui Sistem Informasi Penerimaan Otoritas Jasa Keuangan (SIPO), serta meminta agar perusahaan dibubarkan dalam waktu 180 hari sejak keputusan tersebut dikeluarkan.
Pembubaran PT Indosterling Aset Manajemen oleh OJK ini sesuai dengan ketentuan Pasal 46 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan di Bidang Pasar Moda (Peraturan OJK 3/2021)l.
Selain itu, perusahaan juga dilarang untuk menggunakan nama dan logo perseroan untuk tujuan apapun selain untuk kegiatan yang berkaitan dengan pembubaran Perseroan Terbatas.
Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa pencabutan izin usaha merupakan bentuk sanksi administratif yang sangat wajar dilakukan apabila pelaku usaha lalai atau secara sengaja tidak mau tunduk pada peraturan.
Lebih lanjut, Lita menuturkan bahwa yang terpenting dalam pencabutan izin tersebut juga sebaiknya memperhatikan iklim investasi dan perlindungan terhadap masyarakat.
Maksudnya pencabutan harus dilakukan sebagai langkah terakhir setelah sebelumnya dilakukan pembinaan terhadap pelaku usaha dan pencabutan izin tersebut harus memikirkan dampaknya terhadap masyarakat yang berinvestasi.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait perizinan berusaha, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.