
Belajar Dari Dicabutnya Izin Usaha Paytren Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Belajar Dari Dicabutnya Izin Usaha Paytren Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
”Izin Paytren yang menjalankan fungsi sebagai manajer investasi wajib mematuhi segala ketentuan perizinan berusaha guna menghindari konsekuensi yang tidak diinginkan”
Masyarakat di Indonesia memiliki beragam akses untuk menempatkan dana atau melakukan investasi atas keuangan yang dimilikinya pada berbagai bentuk sarana atau instrumen investasi yang tersedia.
Salah satunya adalah masyarakat dapat menempatkan dananya pada suatu perusahaan efek yang dikelola oleh manajer investasi yang lebih lanjut dana ditempatkan pada portofolio efek tertentu guna mendapatkan return yang diharapkan.
Guna menjamin investasi yang dilakukan masyarakat melalui perusahaan efek terjamin keamanannya, perusahaan efek yang berfungsi sebagai manajer investasi wajib untuk mematuhi segala peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Namun, faktanya tidak jarang pula kita temukan perusahaan efek yang belum mampu memenuhi standar kepatuhan atas peraturan perundang-undangan, sehingga kegiatan perusahaan efek tersebut membahayakan investasi dari masyarakat.
Bagi perusahaan efek sendiri, kegagalan tunduk pada ketentuan dan standar perundang-undangan dapat membawa konsekuensi yang tidak diinginkan seperti pengenaan sanksi administratif oleh OJK.
Sehubungan dengan kegagalan perusahaan efek tunduk pada ketentuan peraturan perundang-undangan, beberapa waktu terakhir sebagaimana dilansir dari detikcom, PT Paytren Aset Manajemen atau yang telah biasa publik kenal dengan Paytren (memiliki afiliasi dengan Yusuf Mansur), dijatuhi sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha perusahaan efek dan diharuskan untuk melakukan pembubaran perusahaan.
Adapun alasannya yaitu perusahaan melakukan pelanggaran atas kewajiban perusahaan efek yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di sektor pasar modal.
Lalu apa saja kewajiban-kewajiban perusahaan efek tersebut? Simak artikel berikut.
Baca juga: Tindak Lanjut Pengawasan Pasar Modal oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)
Manajer Investasi Wajib Mematuhi Ketentuan Peraturan Sektor Pasar Modal
Sehubungan dengan kewajiban yang harus senantiasa ditaati oleh perusahaan efek yang melakukan fungsi manajer investasi dapat dipahami dan ditemukan dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 24/POJK.04/2014 Tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Fungsi-fungsi Manajer Investasi.
Adapun kewajiban tersebut antara lain:
- Memiliki pegawai untuk menjalankan fungsi-fungsi manajer investasi; dan
- Menyampaikan kepada OJK berupa laporan secara berkala;
Selain itu, perlu diperhatikan pula ketentuan mengenai persyaratan anggota direksi dan dewan komisaris sebagaimana diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 3/POJK.04/2021 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Di Bidang Pasar Modal (POJK 3/2021) yaitu sebagai berikut:
- Orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum;
- tidak pernah dinyatakan pailit atau menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perusahaan dinyatakan pailit;
- tidak pernah melakukan perbuatan tercela dan/atau dihukum karena terbukti melakukan tindak pidana di bidang keuangan;
- memiliki akhlak dan moral yang baik; dan
- memiliki keahlian di bidang Pasar Modal.
Baca juga: Korban Investasi Bodong Nasabah Bank Disarankan Tempuh Jalur Hukum
Perlindungan Konsumen Dalam Izin Paytren
Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers Counselor at Law, mengutarakan bahwa pencabutan perizinan berusaha perusahaan efek yang tidak berkomitmen memenuhi persyaratan hukum merupakan langkah yang baik untuk mencapai 2 hal, yaitu perlindungan konsumen dan keberlanjutan industri pasar modal.
Hal ini mengingat keberlanjutan industri pasar modal, sangat bergantung pada kepercayaan masyarakat pada institusi yang bergerak pada industri pasar modal, salah satunya perusahaan efek yang menjalankan fungsi sebagai manajer investasi.
Lita pun menghimbau kepada seluruh perusahaan efek yang menjalankan fungsi sebagai manajer investasi untuk mematuhi segala ketentuan perizinan berusaha dalam POJK 3/2021 agar bisnis perusahaan dapat berjalan dengan baik dan mendapatkan kepercayaan dari masyarakat.
Anda hendak melakukan pendirian perusahaan efek? Takut operasional perusahaan Anda tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan?
BP Lawyers berpengalaman dalam membantu Anda memperoleh legalitas yang diperlukan dalam pendirian perusahaan, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.