
Rencana XL dan Smartfren Merger, Ada Potensi Oligopoli?
Rencana XL dan Smartfren Merger, Ada Potensi Oligopoli?
”Rencana merger smartfren yang dijajaki perlu untuk memperhatikan kepatuhan proses merger terhadap ketentuan pasar modal dan potensi adanya oligopoli dalam konteks persaingan usaha”
Merger dipandang sebagai suatu upaya untuk meningkatkan skala operasional perusahaan. Dilakukannya suatu merger, perusahaan dapat memiliki akses ke lebih banyak sumber daya, infrastruktur, dan pasar baru yang mungkin sebelumnya tidak diperoleh.
Selain itu, merger dapat membantu perusahaan untuk diversifikasi portofolio produknya yang lebih lanjut dapat mengurangi risiko ketergantungan pada suatu jenis produk atau layanan tertentu.
Baru-baru ini, seperti dilansir dari instagram kumparan.com, PT XL Axiata Tbk dan Sinar Mas mengumumkan penandatanganan nota Kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MOU) untuk menjajaki rencana merger antara XL Axiata dan Smartfren.
Adapun berdasarkan dokumen keterbukaan informasi Smartfren tanggal 17 Mei 2024, masih belum diketahui surviving entity dalam rencana merger tersebut.
Rencana merger antara XL dan Smartfren diharapkan dapat menciptakan sinergi positif dan meningkatkan kualitas layanan bagi konsumen. Namun, merger ini juga menimbulkan kekhawatiran terkait potensi terjadinya oligopoli di pasar telekomunikasi Indonesia.
Oleh karena itu, penting untuk memahami ketentuan hukum yang mengatur merger perusahaan terbuka di Indonesia. Lantas bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut.
Baca juga: Perusahaan Ingin Merger, Bagaimana Mekanismenya?
Aspek Penting Merger
Secara umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2016 Tahun 2016 Tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2017 TAHUN 2017 (POJK 74/2016) telah mengatur hal-hal yang harus diperhatikan dalam rangka merger yang dilakukan oleh perusahaan terbuka yaitu sebagai berikut:
Rencana Smartfren Merger
Berdasarkan Pasal 3 POJK 74/2016 bahwa Perusahaan yang akan melakukan merger wajib menyusun rancangan merger yang disetujui oleh dewan komisaris masing-masing perusahaan.
Pengumuman Rencana Merger
Berdasarkan Pasal 8 POJK 74/2016 bahwa rancangan merger (dalam bentuk ringkasan) harus diumumkan kepada publik melalui media massa untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kreditur untuk mengajukan keberatan. Selain itu, secara bersamaan perusahaan juga wajib mengumumkan secara tertulis kepada karyawan.
Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS)
Berdasarkan Pasal 17 POJK 74/2016 bahwa Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha wajib memperoleh persetujuan RUPS Perusahaan Terbuka.
Selain itu, perusahaan terbuka juga perlu memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Perkom 3/2023).
Dalam Perkom 3/2023 tersebut terdapat kriteria tertentu bagi pelaku usaha yang wajib menyampaikan Notifikasi kepada Komisi Persaingan Usaha atas Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang memenuhi ketentuan wajib Notifikasi.
Baca juga: Angkasa Pura I dan II Merger, Mengapa? Ini Alasannya!
Potensi Oligopoli Pasca Smartfren Merger
Oligopoli terjadi ketika beberapa perusahaan menguasai sebagian besar pangsa pasar dalam suatu industri, yang dapat menyebabkan kurangnya persaingan dan potensi kerugian bagi konsumen.
Rencana merger antara XL dan Smartfren dapat berpotensi menciptakan struktur pasar yang oligopolistik di industri telekomunikasi Indonesia.
Oleh karena itu, menurut Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselor at Law, bahwa status Smartfren dan XL sebagai perusahaan terbuka mengharuskan kedua perusahaan tersebut untuk menerbitkan pengumuman ringkasan rencana merger agar publik mengetahui akan terjadi pelaksanaan RUPS.
Baca juga: Bagaimana Nasib Karyawan ketika Perusahaan Melakukan Merger atau Akuisisi?
Hal yang lebih penting lagi menurut Lita Paromita Siregar, sebelum pelaksanaan merger sebaiknya kedua perusahaan berkonsultasi dengan KPPU guna memastikan bahwa rencana merger tersebut tidak menyebabkan oligopoli, yakni suatu kondisi dimana hanya terdapat beberapa perusahaan yang menguasai pasar, sehingga terjadi ketimpangan besar antara penyedia jasa dan konsumen.
Kondisi oligopoli ini seringkali dapat merugikan konsumen sehingga dalam beberapa kondisi harus dikontrol atau dicegah oleh KPPU.
Oleh karena itu, sangat penting bagi perusahaan yang akan melakukan merger atau penguasaan pasar untuk memastikan bahwa kondisi oligopoli yang tercipta (pasca merger) tidak terlarang. Apabila ternyata kondisi terlarang, maka merger dapat dibatalkan dan hal ini tentu merugikan perusahaan sendiri.
Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan konsultasi hukum terkait merger dan akuisisi, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.