Angkasa Pura I dan II Merger, Mengapa? Ini Alasannya!

Angkasa Pura I dan II Merger, Mengapa? Ini Alasannya!

Angkasa Pura I dan II Merger, Mengapa? Ini Alasannya!

”Angkasa pura dikabarkan merger sehingga diharapkan dapat meningkatkan koordinasi pengembangan infrastruktur bandara menjadi lebih baik”

Merger dipandang sebagai suatu upaya untuk meningkatkan skala operasional perusahaan. Dilakukannya suatu merger, perusahaan dapat memiliki akses ke lebih banyak sumber daya, infrastruktur, dan jawaban atas tantangan baru yang mungkin sebelumnya tidak diperoleh.

Selain itu, merger dapat membantu perusahaan untuk diversifikasi portofolio produknya yang lebih lanjut dapat mengurangi risiko ketergantungan pada suatu jenis produk atau layanan tertentu.

Baru-baru ini, seperti dilansir dari instagram bisniscom, Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pengelola bandara, PT Angkasa Pura I atau AP I dan PT Angkasa Pura II (AP II) menjadi PT Angkasa Pura Indonesia atau API. 

Merger tersebut dilakukan seiring dengan upaya pemerintah dalam meningkatkan konektivitas dan aksesibilitas penerbangan dalam negeri maupun internasional.

Lantas bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!

Baca juga: Perusahaan Ingin Merger, Bagaimana Mekanismenya?

Prosedur yang Dilakukan Angkasa Pura Merger

Secara umum, menurut Pasal 124 Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (Per BUMN 2/2023) bahwa penggabungan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Adapun tahapan merger dapat merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU PT) sebagai berikut: 

Baca juga: Bagaimana Nasib Karyawan ketika Perusahaan Melakukan Merger atau Akuisisi?

  • Menyusun Rancangan Penggabungan

Berdasarkan Pasal 123 Ayat (1) UUPT bahwa Direksi Perseroan yang akan menggabungkan diri dan menerima Penggabungan menyusun rancangan Penggabungan dengan substansi yang setidak-tidaknya memenuhi Pasal 123 Ayat (2).

  • Pengumuman Rencana Penggabungan

Berdasarkan Pasal 127 Ayat (2) UUPT, bahwa Direksi Perseroan yang akan melakukan Penggabungan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam 1 (satu) Surat Kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan dari Perseroan yang akan melakukan Penggabungan dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

  • Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham

RUPS untuk menyetujui Penggabungan dapat dilangsungkan jika dalam rapat paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah seluruh saham dengan hak suara hadir atau diwakili dalam RUPS dan keputusan adalah sah jika disetujui paling sedikit 3/4 (tiga perempat) bagian dari jumlah suara yang dikeluarkan, kecuali anggaran dasar menentukan kuorum kehadiran dan/atau ketentuan tentang persyaratan pengambilan keputusan RUPS yang lebih besar.

Baca juga: Pre-Merger Notification Sebelum Melakukan Merger & Akuisisi, Apakah Wajib?

Aspek Penting Merger yang Dilakukan Perusahaan BUMN

Menanggapi rencana merger Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II, Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselor at Law berpendapat strategi merger tersebut sangat baik guna meningkatkan pengelolaan bandara. 

Penggabungan tersebut menurut Lita akan berpengaruh pada standarisasi kualitas pelayanan dan tata kelola, sehingga layanan yang diberikan kepada pengguna bandara dapat optimal. 

Di sisi lain, penggabungan akan mempermudah pengawasan oleh Kementerian BUMN. Namun, Lita berpendapat merger tersebut hendaknya pula diikuti dengan efisiensi sumber daya mengingat Angkasa Pura I dan Angkasa Pura II memiliki core bisnis yang sama, sehingga pada saat merger terjadi, bukan tidak mungkin terdapat overlapping manajemen dan sumber daya lainnya. 

Oleh karena itu, diperlukan langkah efisiensi dalam pengelolaan manajemen dan sumber daya.

Jika Anda memiliki pertanyaan atau memerlukan konsultasi hukum terkait merger dan akuisisi, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.