
Client Alert – Wajib Pengkinian Data Beneficial Owner Korporasi, Agar Tidak Diblokir!
Client Alert – Wajib Pengkinian Data Beneficial Owner Korporasi, Agar Tidak Diblokir!
Beneficial Owner (BO) adalah individu atau entitas yang memiliki hak atas aset atau keuntungan dari perusahaan. Regulasi tentang BO diterapkan untuk mencegah praktik pencucian uang, penghindaran pajak, dan korupsi.
Terkait pengkinian data pemilik manfaat (BO), per tanggal 19 Juni 2024 terdapat pemberitahuan dari Kementerian Hukum dan HAM. Pengumuman tersebut berisi bahwa seluruh korporasi, untuk melakukan pengkinian data BO.
Adapun dalam hal tidak melakukan kewajiban BO maka, dapat diberikan sanksi berupa pemblokiran akses perusahaan pada Administrasi Badan Hukum (SABH) oleh Kemenkumham.
Kewajiban pelaporan BO diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 13 Tahun 2018 tentang Penerapan Prinsip Mengenali Pemilik Manfaat dari Korporasi dalam Rangka Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan Tindak Pidana Pendanaan Terorisme (Perpres 13/2018).
Kami telah merangkum informasi penting bagi Anda terkait kewajiban Pengkinian Data Beneficial Owner Korporasi beserta dampak yang timbul apabila tidak melaksanakannya. Hal ini penting diperhatikan agar terhindar dari pemblokiran.
Isi form di bawah ini, kami akan mengirimkan Newsletter melalui e-mail Anda.
Jika Anda membutuhkan bantuan atau konsultasi terkait pengkinian data beneficial owner, konsultasikan saja kepada lawyer berpengalaman BP Lawyers. Silakan hubungi kami melalui:
E-mail: ask@bplawyers.co.id
Telp: +6281 2123 41235