Benarkah Ormas Dapat Menjadi Pemilik Izin Tambang? Ini Penjelasannya!

Benarkah Ormas Dapat Menjadi Pemilik Izin Tambang? Ini Penjelasannya!

Benarkah Ormas Dapat Menjadi Pemilik Izin Tambang? Ini Penjelasannya!

”Pemberian izin tambang kepada ormas hendaknya dilaksanakan secara cermat oleh pemerintah dengan mempertimbangkan kelembagaan dari ormas serta kemampuan manajerial dan komitmen keberlanjutan lingkungan oleh badan usaha milik ormas.”

Organisasi Masyarakat (Ormas) dipandang sebagai suatu organisasi yang memiliki peran penting dalam pembangunan sosial dan ekonomi di Indonesia. 

Baru-baru ini, muncul berita bahwa pemerintah memberikan kesempatan bagi Ormas untuk mendapatkan izin tambang dan mengelola area pertambangan, seiring terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara (PP 25/2024). 

Alasan dibalik pemberian izin dan pengelolaan tambang tersebut disinyalir guna memberikan kesempatan yang sama dan berkeadilan dalam pengelolaan kekayaan alam kepada seluruh lapisan masyarakat. 

Lantas bagaimana penjelasannya? Simak penjelasannya artikel berikut.

Baca juga: Aturan Terbaru Perizinan Berusaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Ketentuan Ormas Berbadan Usaha di Sektor Pertambangan

Merujuk ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Minerba), entitas yang berhak menjadi pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) terbatas pada 3 (tiga) entitas, yaitu:   (Pasal 38 UU Minerba)

  1. Badan Usaha, 
  2. Perorangan, 
  3. Koperasi.

Pasal 75 UU Minerba lebih lanjut mengatur bahwa Badan Usaha Milik Swasta yang berbentuk badan hukum berhak mendapatkan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), yakni IUP yang diberikan atas Wilayah Usaha Pertambangan Khusus (WUPK) mekanisme lelang. 

WUPK sendiri merupakan wilayah yang atasnya telah tersedia data, potensi, dan/atau informasi geologi yang dapat diusahakan untuk kepentingan strategis nasional (Pasal 1 angka 36 PP 25/2024).

Sehubungan dengan pengelolaan WUPK, pemerintah menerapkan pengaturan baru melalui PP 25/2024, yakni berupa kebolehan bagi badan usaha milik ormas keagamaan untuk mendapatkan IUPK pada area WIUPK sebagaimana diatur dalam Pasal 83 UU Minerba. 

Ormas keagamaan yang dimaksud merupakan ormas keagamaan yang masuk dalam ruang lingkup Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2021 Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Dan Batubara sebagaimana diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2024 (PP 96/2021).

Baca juga: SKUP Migas : Kenali dan Teliti Persyaratannya

Lebih lanjut PP 25/2024 mengatur bahwa pemberian kesempatan kepada badan usaha milik  ormas keagamaan untuk mendapatkan IUPK dilakukan dengan penawaran prioritas yang berlaku 5 (lima) tahun sejak terbitnya PP 25/2024.

Adapun wilayah usaha pertambangan yang dapat dikelola oleh badan usaha milik ormas adalah wilayah usaha pertambangan khusus eks Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B), yakni eks perjanjian antara pemerintah dengan perusahaan berbadan hukum Indonesia untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan batubara.

Secara lebih detail PP 25/2024 mengatur batasan-batasan yang harus dijalankan oleh badan usaha milik ormas keagamaan bahwa ormas keagamaan harus menjadi pemegang saham mayoritas dan menjadi pengendali dalam badan usaha yang diberikan hak untuk menjadi pemegang IUPK..

Selain itu, Ormas yang mendapatkan izin dilarang bekerja sama dengan pemegang PKP2B sebelumnya atau afiliasinya untuk menjaga independensi dan keadilan dalam pengelolaan tambang. 

Dalam hal mendapatkan IUPK, badan usaha milik Ormas harus memenuhi beberapa persyaratan seperti persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan finansial.

Baca juga: Gak Punya Izin Usaha Pengusaha Bisa Kena Sanksi Pidana

Pemberian Izin Tambang Kepada Ormas Dilakukan Secara Cermat

Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyer Counselor at Law, berpendapat bahwa pemberian IUPK kepada ormas hendaknya dilaksanakan secara cermat oleh pemerintah dengan mempertimbangkan:  

1. Kelembagaan Dari Ormas.

Dalam PP 25/2024 diatur bahwa yang berhak mendapatkan IUPK adalah badan usaha yang sahamnya dimiliki oleh Ormas. 

Dengan demikian, Ormas tersebut haruslah berbentuk badan hukum yang tidak berbasis anggota, yakni berbentuk Yayasan. Yayasan inilah nantinya yang berbentuk sebagai pemegang saham daripada badan usaha yang akan mengelola IUPK.

Kejelasan status daripada Ormas penting untuk dijadikan perhatian agar Ormas tersebut tetap dapat dimintai pertanggungjawaban sebagai pemegang saham sesuai ketentuan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas.

2. Kemampuan Manajerial dan Komitmen Keberlanjutan Lingkungan Pada Izin Tambang

Bisnis pertambangan merupakan bisnis yang memiliki dampak yang cukup besar terhadap kerusakan lingkungan, oleh karena itu badan usaha yang mengelola IUPK semestinya badan usaha yang memiliki pengalaman dan komitmen untuk kelestarian lingkungan dan memiliki good corporate governance yang baik. 

Oleh karena itu meskipun PP menyatakan badan usaha milik Ormas diberikan prioritas untuk mendapatkan IUPK, namun pemberian prioritas tersebut harus disertai dengan pengecekan kemampuan daripada badan usaha tersebut untuk melakukan pengelolaan bisnis pertambangan, bukan semata-mata karena badan usaha tersebut dimiliki Ormas.

Dengan terlibatnya Ormas Keagamaan dalam kegiatan pertambangan, diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekitar tambang dan mengurangi ketimpangan ekonomi. 

Namun, terdapat tantangan yang harus dihadapi, termasuk memastikan bahwa Ormas yang mendapatkan izin benar-benar memiliki kapasitas untuk menjalankan kegiatan tambang secara profesional dan berkelanjutan.

Selain itu, diperlukan edukasi dan peningkatan kapasitas bagi Ormas agar dapat menjalankan kegiatan tambang sesuai dengan kaidah pertambangan yang baik dan bertanggung jawab.

Pengawasan ketat dan transparansi dalam proses pemberian izin serta pelaksanaan kegiatan tambang sangat diperlukan untuk menghindari penyalahgunaan dan kerusakan lingkungan.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait izin usaha tambang, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Lita Paromita Siregar/ Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.