
SKUP Migas : Kenali dan Teliti Persyaratannya
SKUP Migas : Kenali dan Teliti Persyaratannya
“SKUP Migas merupakan hasil dari verifikasi & evaluasi kemampuan suatu perusahaan yang dinilai dari tingkat kemampuan dalam negeri perusahaan”
Peluang dalam bidang usaha penunjang minyak dan gas bumi dapat dikatakan semakin cemerlang, setidaknya sampai tahun 2024. Pasalnya, pemerintah memang sudah berkomitmen untuk membangun beberapa infrastruktur di sektor minyak dan gas bumi seperti pembangunan kilang minyak dan tangki penyimpanan, pembangunan kilang LPG termasuk pipa transmisi dan distribusi gas serta sarana dan prasarana lainnya khususnya dalam rangka meningkatkan sumber daya migas untuk memenuhi kebutuhan domestik pada Rencana Strategis Ditjen Migas 2020-2024
Memangnya apa sih usaha penunjang minyak dan gas bumi itu? Usaha penunjang minyak dan gas bumi (Migas) adalah kegiatan yang menunjang usaha penyediaan dan pemanfaatan barang dan jasa yang berkaitan langsung dengan kegiatan usaha hulu dan kegiatan usaha hilir migas meliputi usaha industri penunjang migas dan jasa penunjang migas.
Sektor Migas merupakan sektor yang kompleks. Walaupun begitu, pasal 5 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas telah menyederhanakan bahwa perizinan usaha pada sektor Migas meliputi kegiatan usaha hulu dan hilir. Dalam melaksanakan kegiatan usaha hulu dan hilir tersebut, sangat diperlukan badan usaha penunjang yang berkaitan langsung dengan konstruksi, pengeboran, pengolahan limbah, pengadaan barang, pengadaaan bahan baku, pengadaan alat kegiatan usaha penunjang lainnya. Oleh karena itu, eksistensi badan usaha penunjang Migas dinilai krusial dan juga merupakan kegiatan usaha yang terbilang seksi untuk digeluti.
Secara garis besar, terdapat 3 jenis klasifikasi kegiatan usaha penunjang Migas yaitu konstruksi, non-konstruksi, dan usaha industri penunjang Migas. Adapun yang dimaksud kegiatan konstruksi penunjang Migas meliputi:
- Usaha Jasa Konsultansi Konstruksi
- Usaha Pekerjaan Konstruksi
- Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
Selain kegiatan usaha konstruksi penunjang Migas, berikut merupakan lingkup kegiatan usaha non-konstruksi penunjang Migas:
- Usaha Pekerjaan Konstruksi Terintegrasi
- Jasa Pemboran
- Jasa Inspeksi Teknis dan Pengujian Teknis
- Jasa Pekerjaan Paska Operasi
- Jasa Penelitian dan Pengembangan
- Jasa Pengolahan Limbah
- Jasa Penyewaan Pengangkutan
- Jasa Pengoperasian dan Pemeliharaan
Kegiatan usaha penunjang Migas juga meliputi usaha industri, yaitu:
- Industri Material
- Industri Peralatan.
Badan usaha penunjang Migas harus terdaftar dalam Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia. Sebelumnya, badan usaha yang telah memenuhi segala standar yang diperlukan sebagai usaha penunjang Migas akan mendapatkan Surat Keterangan Terdaftar Usaha Penunjang Migas (SKT Migas).
Formalitas tersebut berubah pasca berlakunya one single submission (OSS) dan dibentuknya peraturan baru, yaitu Perubahan UU Migas oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Peraturan Menteri Energi Dan Sumber Daya Mineral Republik Indonesia Nomor 14 Tahun 2018 Tentang Kegiatan Usaha Penunjang Minyak Dan Gas Bumi.
Sekarang, SKT sudah tidak lagi berlaku dan digantikan dengan Surat Kemampuan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi (SKUP Migas). SKUP Migas sendiri adalah surat yang diberikan kepada Perusahaan atau perseorangan yang memiliki kemampuan nyata memproduksi barang dan/atau jasa dalam negeri berdasarkan hasil penelitian dan penilaian yang meliputi aspek legal berupa status usaha dan finansial, aspek teknis berupa kemampuan produksi dan sistem manajemen, aspek jaringan pemasaran dan aspek layanan purna jual.
Singkatnya, SKUP Migas merupakan hasil dari verifikasi & evaluasi kemampuan suatu perusahaan yang dinilai dari tingkat kemampuan dalam negeri perusahaan. Segala penilaian ini didasarkan pada cashflow perusahaan, dokumen legalitas dan administrasi perusahaan serta teknis pekerjaan sesuai bidang badan usaha.
Penilaian terhadap calon badan usaha penunjang Migas akan berbentuk nilai dari skala 1-100. Nilai minimum untuk diterbitkannya SKUP Migas adalah sebesar 41. Jika mendapat nilai 41-60, maka akan diberikan bintang 1 oleh Kementrian ESDM. Bintang 2 akan diberikan jika memenuhi nilai 61-80. Sementara itu, bintang 3 akan diberikan jika calon badan usaha penunjang Migas memperoleh nilai 81-100.
Terkait kegiatan usaha konstruksi penunjang Migas, komponen penilaian akan didasarkan pada:
- status usaha dan financial, meliputi:
- legalitas pendirian perusahaan
- legalitas pengangkatan direksi dan komisaris
- legalitas pajak
- laporan keuangan
- legalitas status usaha
- kemampuan/kapasitas jasa, meliputi:
- kepemilikan alat dan/atau perangkat lunak
- status dan kualifikasi tenaga kerja
- spesifikasi/standar mutu produk dan/atau kemampuan manajemen proyek
- pengalaman perusahaan
- sistem manajemen mutu
- penerapan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan lingkungan hidup
- jaringan rantai suplai
- kualitas jasa
Di lain sisi, penilaian terhadap kegiatan usaha non-konstruksi penunjang Migas didasarkan pada:
- status usaha dan financial, meliputi:
- legalitas pendirian perusahaan
- legalitas pengangkatan direksi dan komisaris
- legalitas pajak
- laporan keuangan
- legalitas status usaha
- kemampuan/kapasitas jasa, meliputi:
- kepemilikan alat dan/atau perangkat lunak
- status dan kualifikasi tenaga kerja
- pengalaman perusahaan
- sistem manajemen mutu
- penerapan keselamatan dan kesehatan kerja serta perlindungan lingkungan hidup
- jaringan rantai suplai
- kualitas jasa
Adapun terkait dengan penilaian jasa industri penunjang Migas meliputi:
- status usaha dan financial, meliputi:
- legalitas pendirian perusahaan
- legalitas pengangkatan direksi dan komisaris
- legalitas pajak
- laporan keuangan
- legalitas status usaha
- kemampuan/kapasitas produksi, meliputi:
- fasilitas produksi dan pendukung
- kepemilikan alat produksi
- kepemilikan alat uji
- status dan kualifikasi tenaga kerja
- pengalaman perusahaan
- sistem manajemen mutu produk
- penerapan sistem manajemen, meliputi
- standar dan sertifikasi manajemen mutu
- standar dan sertifikasi manajemen lingkungan
- standar dan sertifikasi manajemen keselamatan dan kesehatan kerja
- jaringan pemasaran
- jaringan purna jual
Lalu, bagaimana syarat untuk mendapatkan SKUP Migas? Berikut dokumen umum yang perlu disiapkan dalam memohonkan SKUP Migas kepada Kementerian ESDM:
- Surat Permohonan
- Surat Kuasa
- Formulir Data Kemampuan Usaha Penunjang
- Akta Perusahaan
- Surat Izin Usaha Perdagangan
- SKUP Migas (yang lama)
- Daftar Tenaga Ahli dan Pendukung
- Daftar Peralatan & Software
- Pengalaman Pekerjaan
- Sertifikat Manajemen Mutu, lingkungan, K3
- Struktur Organisasi Perusahaan
- Persetujuan Amdal/UKL dan UPL (Jasa Konstruksi)
- Bukti Kepemilikan Fasilitas Kerja
- Bukti Kepemilikan Peralatan
- Flow Proses Kegiatan Jasa
- Profil Perusahaan
- Roadmap TKDN Perusahaan
- Sertifikat Tenaga Kerja Ahli dan Terampil
- Bukti Permodalan di Bank BUMN (Performance Bond)
- Program CSR (Corporate Social Responsibility)
- Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Pabrikan dalam Negeri
- Bukti Audit Keuangan Tahunan dan SPT Tahun Terakhir
- Bukti Alih Teknologi (Program Training Pegawai dan Bukti Pelaksanaan)
- Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan
- Formulir Keberpihakan Dalam Negeri
Apabila Anda ingin berkonsultasi dan memerlukan asistensi terkait dengan kebutuhan legal perusahaan anda dalam usaha penunjang minyak dan gas bumi, silahkan hubungi Kami melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Andrew Nibrass Hariyoto