Bagaimana Nasib Karyawan ketika Perusahaan Melakukan Merger atau Akuisisi?
Bagaimana Nasib Karyawan ketika Perusahaan Melakukan Merger atau Akuisisi?
Dengan tujuan mengembangkan kegiatan usaha, kerap kali pengusaha melakukan aksi korporasi atau corporate action berupa merger maupun akuisisi pada perusahaannya. Istilah legal yang digunakan dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU No. 40/2007) ialah penggabungan (merger) dan pengambilalihan (akuisisi). Meski demikian, dunia bisnis lebih familiar menggunakan istilah merger dan akuisisi.
Pada intinya yang membedakan antara merger dan akuisisi ialah status badan hukum pada perusahaan. Apabila akibat merger maka status badan hukum perusahaan hilang, akuisisi tidak menghilangkan status badan hukum perusahaan. Namun bagaimana dengan status karyawan pada perusahaan yang melakukan merger atau akuisisi?
Rencana Merger atau Akuisisi
Sebelum melakukan merger atau akuisisi, UU No. 40/2007 mewajibkan kepada perusahaan untuk menyusun suatu rancangan penggabungan atau pengambilalihan. Dalam hal merger, berdasarkan Pasal Pasal 123 UU No. 40/2007 menyatakan direksi perusahaan yang akan menggabungkan diri atau menerima penggabungan wajib menyusun rancangan penggabungan. Salah satu muatan yang wajib terdapat pada rancangan penggabungan ialah cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota direksi, dewan komisaris, dan karyawan perseroan yang akan melakukan penggabungan diri (Pasal 123 Ayat (2) huruf h UU 40/2007).Â
Begitupun dalam hal akuisisi, direksi perusahaan yang akan diambil alih maupun yang hendak mengambil alih wajib menyusun rencana pengambilalihan dengan salah satu muatannya berkaitan dengan cara penyelesaian status, hak dan kewajiban anggota direksi, dewan komisaris, dan karyawan dari perseroan yang akan diambil alih (Pasal 125 Ayat (6) huruf i UU 40/2007).
Setelah rancangan penggabungan maupun rancangan pengambilalihan tersebut disusun, direksi perusahaan wajib mengumumkan ringkasan rancangan paling sedikit dalam satu surat kabar dan mengumumkan secara tertulis kepada karyawan perusahaannya paling lambat 30 hari sebelum pemanggilan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) (Pasal 127 Ayat (2) UU 40/2007).Â
Ketentuan ini sejatinya bertujuan untuk memastikan hak-hak para karyawan pada suatu perusahaan yang akan melakukan merger dan akuisisi. Karena, dalam melakukan corporate action perusahaan wajib untuk memperhatikan kepentingan dari para pekerjanya (Pasal 126 UU 40/2007).
Setelah menerima ringkasan rancangan penggabungan atau pengambilalihan, maka para karyawan bersama pengusaha dapat memutuskan status hubungan kerja setelah merger atau akuisisi dilakukan. Terdapat dua kemungkinan yang bisa terjadi, hubungan kerja tetap dilanjutkan atau dilakukan pemutusan hubungan kerja (PHK).
PHK Akibat Merger atau Akuisisi
Sebagaimana dijelaskan diatas, bahwa salah satu kemungkinan yang dapat terjadi bagi para karyawan akibat merger atau akuisisi adalah dilakukannya PHK. Dalam hal ini, Pasal 81 Angka 42 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU No. 11/2020) menyatakan bahwa salah satu peristiwa yang dapat mengakibatkan terjadi PHK adalah perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan perusahaan dan karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja atau pengusaha tidak bersedia menerima karyawan. Namun, bagi karyawan yang di PHK akibat merger dan akuisisi berhak mendapatkan kompensasi berupa uang pesangon, uang penghargaan kerja, dan uang penggantian hak.
Pengaturan ini dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja (PP No. 35/2021). Berikut perhitungan uang kompensasi bagi karyawan yang di PHK akibat merger atau akuisisi:
Dalam hal terjadi merger dan karyawan tidak bersedia melanjutkan atau pengusaha tidak bersedia menerima karyawan, maka karyawan berhak memperoleh (Pasal 41 PP No. 35/2021):
- 1 kali uang pesangon;
- 1 kali uang penghargaan kerja; dan
- Uang penggantian hak
Dalam hal PHK yang terjadi akibat akuisisi (42 PP No. 35/2021):
- 1 kali uang pesangon
- 1 kali uang penghargaan kerja
- Uang penggantian hak
Dalam hal akuisisi terjadi perubahan syarat kerja yang mengakibatkan karyawan tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (Pasal 43 PP 35/2021):
- 0,5 (nol koma lima) kali uang pesangon
- 1 kali uang penghargaan kerja
- Uang penggantian hak
Sementara itu, besaran uang pesangon, uang penghargaan kerja dan uang penggantian hak disesuaikan dengan masa kerja yang sudah ditempuh oleh karyawan dan ketentuan-ketentuan lainnya yang telah diatur melalui UU No. 11/2020 dan PP No. 35/2021.
Perusahaan Anda hendak tengah mengalami sengketa hubungan industrial dengan para pekerja?
BP Lawyers berpengalaman dalam penyelesaian hubungan industrial. Silakan hubungi kami melalui 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.