
Likuidasi Wanaartha Life: Bagaimana Ketentuannya?
Likuidasi Wanaartha Life: Bagaimana Ketentuannya?
“Likuidasi merupakan proses penutupan perusahaan dengan menjual aset untuk membayar kreditur dan mengatasi kewajiban, namun sering terkendala proses hukum yang menghambat kelancaran proses tersebut.”
Likuidasi merupakan proses dalam dunia bisnis yang dilakukan dalam rangka menyelesaikan penutupan atau pembubaran suatu perusahaan. Proses tersebut dilakukan untuk menyelesaikan semua kewajiban finansial dan aset yang dimiliki oleh perusahaan, sebelum perusahaan tutup atau bubar secara hukum.
Dalam proses likuidasi, aset yang masih dimiliki perusahaan dijual dalam rangka pemberesan hak dan kewajiban perusahaan.
Hasil penjualan aset yang dimiliki perusahaan dapat digunakan untuk membayar utang kepada kreditur jika ada, dan sisa dana dari penyelesaian kewajiban perusahaan jika ada akan dibagikan kepada pemegang saham.
Namun demikian, tak jarang dalam proses likuidasi tersebut terjadi beberapa kendala yang menghambat kelancaran suatu likuidasi. Seperti dilansir dari kontan.co.id, Tim Likuidasi PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) mengungkapkan bahwa sekitar Rp 300 miliar aset reksadana telah disita oleh negara.
Selain itu aset yang sebelumnya tercatat sebagai tidak bermasalah, termasuk tanah dan bangunan, kini diblokir juga oleh Badan Pertanahan Nasional akibat kasus pidana yang melibatkan tujuh tersangka dari Wanaartha Life.
Pemblokiran aset oleh Bareskrim Polri tersebut menyebabkan pembatalan lelang aset. Tim likuidasi berupaya membuka blokir tersebut agar aset dapat dijual dan hasil penjualannya dibagikan kepada pemegang polis selaku hak mereka.
Baca juga: Evergrande Diperintahkan Likuidasi Aset, Bagaimana Aturannya di Indonesia?
Likuidasi yang Merupakan Akibat Dari Pembubaran Perusahaan Menurut UU PT
Secara umum, berdasarkan ketentuan Pasal 142 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU PT) bahwa terdapat beberapa dasar yang mengakibatkan bubarnya perusahaan, yaitu:
- Keputusan RUPS;
- Jangka waktu perseroan berakhir;
- Penetapan pengadilan;
- Harta pailit tidak cukup;
- Karena harta pailit perseroan; atau
- Dicabutnya izin usaha perseroan.
Likuidasi wajib dilakukan dalam hal pembubaran perusahaan yang dilakukan oleh likuidator atau kurator. Dalam waktu paling lama 30 hari sejak pembubaran perusahaan, kreditor harus diberitahu mengenai pembubarannya oleh likuidator melalui surat kabar yang memuat:
- Pembubaran PT dan dasar hukum;
- Nama dan alamat likuidator;
- Tata cara pengajuan tagihan; dan
- Jangka waktu pengajuan tagihan (60 hari sejak tanggal pengumuman pembubaran PT)
Setelah itu, perusahaan wajib didaftarkan kepada Menteri untuk dilakukan pencatatan bahwa PT dalam keadaan likuidasi. Pemberitahuan kepada Menteri wajib dilengkapi dengan bukti dasar hukum pembubaran PT dan pemberitahuan surat kabar.
Jika pemberitahuan belum dilakukan kepada kreditor dan Menteri, maka pembubaran tidak mengikat kepada pihak ketiga, dan jika likuidator melakukan kelalaian tersebut, maka likuidator dan PT secara tanggung renteng bertanggungjawab atas kerugian dari pihak ketiga.
Selain itu, perlu juga harus dipastikan bahwa perusahaan mampu menyelesaikan kewajiban pajaknya dan juga pembayaran kepada pihak krediturnya.
Jika tidak, maka proses likuidasi tidak dapat dilanjutkan dan harus melalui proses kepailitan terlebih dahulu. Jika tidak ingin melalui proses kepailitan, maka pemegang saham dapat menyetorkan modal kembali untuk menyelesaikan kewajiban perusahaan.
Baca juga: Perusahaan Hendak Melakukan Likuidasi, Berikut Prosedurnya
Tim Likuidasi Wanaartha Life Harus Memahami Kondisi Aset Perusahaan Sebelum Memulai Pelaksanaan Likuidasi
Menurut Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers Counselors at Law, bahwa upaya-upaya yang diminta OJK untuk dilakukan Tim Likuidasi Wanaartha Life (Dalam Likuidasi) merupakan bagian dari kewajiban likuidator sebagaimana diatur dalam Pasal 149 UU PT.
Dalam kasus Wanaartha Life, Tim Likuidasi diharapkan OJK dapat melakukan pemberesan aset reksa dana Wanaartha Life dengan nilai sekitar Rp 300 miliar yang disita negara, untuk tujuan optimalisasi pengembalian dana kepada pemegang polis atas aset-aset yang saat ini bermasalah akibat adanya sengketa hukum.
Di sini, pemegang polis Wanaartha Life berkedudukan sebagai kreditor Wanaartha Life yang memiliki hak atas pengembalian dana yang telah mereka bayarkan ke Wanaartha Life untuk polis asuransi mereka.
Kewajiban Tim Likuidasi di sini adalah melaksanakan seluruh pemberesan harta kekayaan Wanaartha Life, dan juga untuk memenuhi kewajiban Wanaartha Life kepada kreditornya.
Apabila aset reksa dana Wanaartha Life dengan nilai sekitar Rp 300 miliar tidak bisa diambil kembali oleh Wanaartha Life, berarti Wanaartha Life tidak bisa menggunakan aset tersebut untuk membayar kreditor. Jika Tim Likuidasi memperkirakan bahwa utang Wanaartha Life lebih besar daripada kekayaan Wanaartha Life, likuidator wajib mengajukan permohonan pailit Wanaartha Life.
Oleh karenanya, penting bagi Tim Likuidasi atau likuidator untuk memahami betul apa saja harta kekayaan Perusahaan sebelum memulai pelaksanaan likuidasi, baik aset maupun kewajiban / utang.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait likuidasi, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Sekar Ayu Primandani/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.