Direktur Dipidana Karena Faktur Pajak

Belajar dari Kesalahan Direktur Dipidana Karena Faktur Pajak, Ini yang Perlu Diperhatikan

”Bisakah direktur dipidana karena faktur pajak? Tentu, ketika faktur pajak disulap, bukan hanya negara yang rugi tapi reputasi perusahaan juga ikut runtuh.”

Kasus manipulasi faktur pajak yang menimbulkan kerugian negara hingga puluhan miliar rupiah bukan sekadar catatan hukum, melainkan cermin penting bagi dunia bisnis tentang rapuhnya tata kelola internal ketika kepatuhan diabaikan.

Ada suatu peristiwa nyata di Indonesia terdapat dibalik angka Rp 42 miliar kerugian negara, tersimpan pelajaran bahwa satu keputusan keliru di meja keuangan dapat mengguncang fondasi perusahaan secara menyeluruh.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU KUP) bahwa pelanggaran yang bersifat sengaja tidak lagi dianggap kesalahan ringan. 

Banyak pengusaha atau direksi yang tidak menyadari bahwa penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) yang tidak benar, keterlambatan pelaporan, atau penerbitan faktur yang tidak sesuai transaksi riil sudah termasuk pelanggaran.

Baca juga: Bolehkah Dewan Komisaris Memberhentikan Direktur? Simak Aturannya

Contoh Nyata Kasus: Direktur Dipidana Karena Faktur Pajak

Kasus PT Mount Dreams Indonesia (MDI) menjadi contoh nyata bagaimana pelanggaran perpajakan dapat berujung pidana. JD, Direktur MDI, diduga memanipulasi pelaporan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dengan mengubah nilai Dasar Pengenaan Pajak (DPP) dan PPN agar lebih kecil dari transaksi sebenarnya.

Selain itu, JD tidak melaporkan sebagian faktur dan SPT Masa PPN antara Januari 2018 hingga Desember 2020. Akibatnya, negara dirugikan sekitar Rp42,53 miliar. PT MDI juga telah dinyatakan pailit melalui Putusan Pengadilan Niaga Surabaya Nomor 4/Pdt.Sus-Pembatalan Perdamaian/2020 jo. 36/Pdt.Sus-PKPU/2018, yang semakin memperburuk posisi hukum perusahaan.

Atas perbuatannya, JD dijerat dengan Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d UU KUP dimana siapa pun yang dengan sengaja tidak menyampaikan SPT atau menyampaikan SPT yang isinya tidak benar atau tidak lengkap, sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara, dapat dipidana penjara paling singkat enam bulan dan paling lama enam tahun, serta dikenai denda dua hingga empat kali lipat dari jumlah pajak yang tidak atau kurang dibayar.

Baca juga:  Putusan Pidana dan Perdata: Eksekusi Putusan Mana yang Didahulukan?

Batasan Kesalahan Administrasi atau Perbuatan Pidana

Dalam praktik perpajakan, tidak semua kesalahan wajib pajak secara otomatis dikategorikan sebagai tindak pidana. Banyak pelanggaran awalnya bersifat administratif dan dapat diperbaiki melalui mekanisme pembetulan SPT sebagaimana diatur dalam Pasal 8 ayat (1) UU KUP.

Dalam ketentuan ini, wajib pajak diberi kesempatan untuk membetulkan sendiri SPT dengan membayar kekurangan pajak beserta sanksi bunga. Selain itu, Pasal 8 ayat (3) dan (3a)  UU KUP memberikan ruang bagi wajib pajak untuk mengungkap ketidakbenaran perbuatannya secara sukarela dan melunasi kekurangan pajak dengan tambahan denda sebesar 100%.

Namun, hukum juga mengenal batas tegas antara “lalai” dan “sengaja.” Ketika seseorang dengan sadar memanipulasi data, menyampaikan SPT yang tidak benar, atau menciptakan faktur pajak fiktif, maka pelanggaran tersebut bergeser dari ranah administratif menjadi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1) huruf c dan huruf d UU KUP.

Dalam hal ini, negara memandang adanya unsur kesengajaan yang menimbulkan kerugian pada pendapatan negara. Pada tahap tersebut, wajib pajak tidak lagi dapat menggunakan mekanisme koreksi administratif karena asas “ultimum remedium” telah bergeser menjadi “primum remedium,” yakni ketika penegakan hukum pidana menjadi langkah yang harus diambil untuk melindungi kepentingan keuangan negara.

Prinsip ultimum remedium pada dasarnya menempatkan sanksi pidana sebagai jalan terakhir setelah langkah administratif tidak dijalankan. Otoritas pajak umumnya memberikan kesempatan kepada wajib pajak untuk memperbaiki pelaporan, menyetor pajak yang kurang dibayar, atau mengajukan keberatan sebelum melanjutkan ke tahap penyidikan.

Baca juga:  Langkah yang Diambil jika Karyawan Melakukan Tindak Pidana

Pelajaran Praktis yang Harus Dilakukan Perusahaan

Dalam menghadapi potensi temuan atau klarifikasi dari otoritas pajak, langkah pertama yang harus dilakukan perusahaan adalah memberikan respons cepat dan terukur. 

Begitu ada surat klarifikasi atau hasil pemeriksaan dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP), manajemen perlu segera membentuk tim audit internal untuk menelusuri perbedaan data antara faktur, transaksi, dan pelaporan pajak. 

Hasil audit tersebut menjadi dasar untuk menentukan apakah kesalahan bersifat administratif atau mengandung unsur kesengajaan. Bila ditemukan ketidakbenaran pelaporan, perusahaan dapat menggunakan mekanisme Pasal 8 ayat (3) dan (3a) UU KUP, yaitu pengungkapan ketidakbenaran perbuatan dengan melunasi kekurangan pajak ditambah denda 100%.

Selanjutnya, perusahaan perlu memperkuat sistem pengendalian internal dengan memisahkan fungsi-fungsi kunci yang terkait dengan perpajakan. Proses penerbitan faktur, rekonsiliasi data, dan pelaporan pajak sebaiknya tidak dilakukan oleh satu pihak yang sama untuk menghindari potensi manipulasi.

Direksi sebagai organ pengambil keputusan tertinggi memiliki tanggung jawab langsung dalam memastikan kepatuhan pajak berjalan. Berdasarkan Pasal 97 ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT), direksi wajib menjalankan pengurusan dengan itikad baik dan penuh tanggung jawab.

Karena itu, setiap kebijakan perpajakan perusahaan harus terdokumentasi melalui risalah rapat, notulen pengawasan, dan bukti eskalasi isu pajak kepada direksi. Dokumen tersebut berfungsi sebagai bukti bahwa pengurus telah menjalankan fungsi pengawasan dengan benar apabila terjadi pemeriksaan atau penyidikan.

Pelajari batas antara pelanggaran administratif dan tindak pidana pajak di perusahaan Anda melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Bimo Prasetio

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.