Komisaris Memberhentikan Direktur

Bolehkah Dewan Komisaris Memberhentikan Direktur? Simak Aturannya

Bolehkah Dewan Komisaris Memberhentikan Direktur? Simak Aturannya

”Sering menjadi pertanyaan apakah bisa dewan Komisaris memberhentikan Direktur? Jawabannya bisa dengan alasan dan kondisi tertentu, apa sajakah itu?”

Pemberhentian Direktur dalam sebuah Perseroan Terbatas (PT) merupakan salah satu isu penting dalam tata kelola perusahaan yang baik. Banyak pelaku usaha yang masih belum memahami dengan jelas bagaimana mekanisme pemberhentian seorang Direktur dapat dilakukan, siapa yang memiliki kewenangan, serta prosedur apa saja yang harus ditempuh agar keputusan tersebut sah secara hukum.

Padahal, kesalahan dalam prosedur bisa berakibat fatal, tidak hanya menggugurkan keputusan pemberhentian itu sendiri tetapi juga memunculkan sengketa hukum yang merugikan perusahaan. 

Oleh karena itu, penting bagi setiap pemegang saham, Dewan Komisaris, maupun manajemen untuk memahami aturan yang berlaku sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UUPT).

Baca juga: Apa Konsekuensi Jika Direktur Pindahkan Kekayaan Tanpa Persetujuan RUPS atau Direksi?

Secara Umum, RUPS yang Berwenang Memberhentikan Direksi

Dalam praktiknya, kewenangan pemberhentian Direktur secara permanen berada di tangan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Hal ini ditegaskan dalam Pasal 105 ayat (1) UUPT yang menyebutkan bahwa pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi dilakukan melalui keputusan RUPS.

Namun, demi kepentingan perusahaan, Undang-Undang memberikan ruang bagi Dewan Komisaris untuk mengambil tindakan cepat dengan cara memberhentikan sementara anggota Direksi, sebagaimana diatur dalam Pasal 106 UUPT.

Contoh kasus yang sering dijadikan rujukan adalah pemberhentian lima Direksi PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada tahun 2019. Keputusan pemberhentian sementara oleh Dewan Komisaris akhirnya diperkuat melalui RUPS pada Januari 2020, setelah adanya dugaan pelanggaran prinsip Good Corporate Governance.

Baca juga: Ketahui Batasan Hukum Dalam Pemberhentian Direksi Perusahaan

Prosedur Komisaris Memberhentikan Direktur

Prosedur pemberhentian sementara Direktur oleh Dewan Komisaris diatur secara jelas dalam Pasal 106 UUPT, yang menyatakan bahwa Dewan Komisaris berwenang untuk melakukan pemberhentian sementara terhadap anggota Direksi dengan menyebutkan alasannya.

Pemberhentian sementara tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak oleh individu komisaris, melainkan harus diambil melalui keputusan rapat Dewan Komisaris sesuai dengan tata cara, kuorum, dan mekanisme pengambilan keputusan yang diatur dalam Anggaran Dasar Perseroan dan Pasal 108 ayat (2) UUPT.

Selanjutnya, Pasal 106 ayat (2) UUPT mengatur bahwa pemberhentian sementara wajib diberitahukan secara tertulis kepada anggota Direksi yang bersangkutan disertai dengan alasan yang mendasarinya. Alasan ini umumnya berupa dugaan pelanggaran hukum, indikasi penyalahgunaan wewenang, atau adanya tindakan yang berpotensi merugikan perusahaan.

Kemudian, sesuai dengan Pasal 106 ayat (4) UUPT, pemberhentian sementara tersebut harus ditindaklanjuti dengan penyelenggaraan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dalam jangka waktu paling lama 30 hari setelah keputusan pemberhentian sementara ditetapkan.

Apabila RUPS tidak terlaksana dalam jangka waktu tersebut, maka pemberhentian sementara dinyatakan batal demi hukum. RUPS menjadi forum penting karena di situlah anggota Direksi yang diberhentikan sementara diberikan kesempatan untuk menyampaikan pembelaan diri sebagaimana diatur dalam Pasal 105 ayat (1) jo. Pasal 106 ayat (5) UUPT.

Lebih lanjut dikutip dari KlikLegal (29/8/2025) terkait dengan perubahan anggaran dasar perusahaan dapat melihat pada ketentuan Pasal 19 UU PT yang tertulis bahwa perubahan anggaran dasar ditetapkan oleh RUPS dan agenda perubahan Direksi tersebut harus dicantumkan dengan jelas dalam panggilan RUPS.

Pastikan Pemberhentian Direksi Anda Telah Sesuai Dengan Hukum! Hubungi Lawyer  Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Lita Paromita Siregar

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.