Perlindungan Hak Cipta

Kasus Nadin Amizah: Pelajaran Penting Soal Perlindungan Hak Cipta dan Judul Lagu

Kasus Nadin Amizah: Pelajaran Penting Soal Perlindungan Hak Cipta dan Judul Lagu

”Perlindungan hak cipta tidak memberikan perlindungan khusus terhadap judul sebagai objek yang berdiri sendiri.”

Pesatnya pertumbuhan industri kreatif, sengketa terkait penggunaan elemen karya intelektual kian sering mencuat ke publik. Persoalan seperti penggunaan judul lagu, lirik, atau elemen khas suatu karya tanpa izin akan menimbulkan konsekuensi hukum yang serius.

Dalam konteks hukum di Indonesia, perlindungan hak cipta diatur secara tegas melalui Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) yang memberikan hak eksklusif bagi pencipta untuk mengumumkan, memperbanyak, dan memberikan izin penggunaan ciptaannya.

Meski hak cipta timbul secara otomatis sejak karya diciptakan, banyak pelaku industri yang masih mengabaikan pentingnya pendaftaran resmi sebagai bukti otentik dan strategi perlindungan yang lebih luas.

Baca juga: Sedang Tren Foto AI, Bagaimana Aspek Hak Cipta Foto AI Ghibli?

Awal Mula Kasus Nadin Amizah

Masalah utama dalam kasus ini sebenarnya ada dua. Pertama, soal hak cipta lagu “Bertaut” yang secara hukum dilindungi sebagai satu kesatuan karya musik dan lirik. Kedua, soal penggunaan kata atau judul “Bertaut” untuk judul film yang bisa menimbulkan kesan ada kaitan komersial dengan lagu tersebut.

Menurut pemberitaan, Nadin Amizah sudah menolak permintaan izin sejak Februari 2024. Meski begitu, rumah produksi tetap merilis proyek film berjudul “Bertaut Rindu”. Inilah yang memicu keberatan dari Nadin dan perdebatan di publik.

Baca juga: Memahami Pelanggaran Hak Cipta Musik Dari Kasus Agnes Mo

Aspek Hukum Karya Dalam Perlindungan Hak Cipta

Hak Cipta timbul otomatis (prinsip deklaratif) sejak suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata. Pasal 1 angka 1 UU Hak Cipta menegaskan bahwa hak eksklusif yang “timbul secara otomatis” setelah ciptaan diwujudkan. Lagu dan/atau musik dengan atau tanpa teks termasuk “ciptaan yang dilindungi” menurut Pasal 40 ayat (1) UU Hak Cipta. 

Pasal 9 UU Hak Cipta mengatur hak ekonomi pencipta yang meliputi, antara lain, penggandaan, pengumuman, pertunjukan, pendistribusian, komunikasi, pengadaptasian/pengaransemenan, dan penyewaan dimana pelaksanaan hak ekonomi oleh pihak lain wajib izin Pencipta/Pemegang Hak Cipta.

UU Hak Cipta tidak memberikan perlindungan khusus terhadap judul sebagai objek yang berdiri sendiri. Judul lazim dipandang terlalu pendek untuk memenuhi ambang orisinalitas sebagai “ciptaan” tersendiri. 

Dikutip dari KlikLegal (28/8/2025) perlindungan hak cipta melekat pada karya utuh (musik/lirik). Oleh karena itu, penggunaan judul yang sama atau mirip pada karya lain tidak otomatis melanggar hak cipta, kecuali disertai penggunaan bagian substansial karya (melodi, lirik) tanpa lisensi atau ada cara promosi yang menyesatkan seolah-olah ada afiliasi resmi.

Dalam praktiknya, untuk mengamankan judul sebagai identitas komersial, jalur yang tepat adalah merek. Logika hukum tersebut sejalan dengan praktik hukum kekayaan intelektual dan doktrin umum UU Hak Cipta yang menegaskan objek-objek yang dilindungi dan tidak menyebut judul sebagai ciptaan tersendiri.

Jika lagu “Bertaut” dipakai dalam film (soundtrack) atau ada pengambilan bagian melodi/lirik yang substansial, maka dibutuhkan lisensi dari pemegang hak. Hal ini diatur dalam Pasal 80 UU Hak Cipta menegaskan lisensi tertulis untuk perbuatan yang disebut di Pasal 9 UU Hak Cipta. 

Di Indonesia, penarikan royalti untuk penggunaan publik dikelola oleh Lembaga Manajemen Kolektif Nasional dimana khusus lisensi sinkronisasi (lagu yang dipadukan dengan gambar/film) pada praktiknya dinegosiasikan dengan pemegang hak/publisher.

Baca juga: Sengketa Merek Tiktok: Pengadilan Tolak Gugatan, Pengusaha Bandung Menang

Jalur Merek Untuk Melindungi Judul atau Elemen Kata

Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek Dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU Merek) memaknai merek sebagai “tanda” yang dapat berupa kata/nama/angka/penataan warna, yang memiliki daya pembeda dan dipakai dalam perdagangan.

Pasal 20 dan Pasal 21 UU Merek mengatur elemen kata atau frasa judul lagu dapat didaftarkan sebagai merek jika memenuhi syarat substantif, misalnya untuk kelas 9 (rekaman suara) dan/atau 41 (jasa hiburan). Pemeriksaan merek akan menolak tanda yang tidak memiliki daya pembeda atau menyesatkan, serta menolak tanda yang punya persamaan pada pokoknya dengan merek terdaftar.

Kalau sebuah judul atau kata digunakan sampai membuat publik mengira ada kerja sama resmi, padahal sebenarnya tidak, hal itu bisa dianggap sebagai bentuk persaingan tidak sehat atau bahkan melanggar aturan perlindungan konsumen.

Menurut Pasal 10 dan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (UU Perlindungan Konsumen), melarang pelaku usaha membuat keterangan atau iklan yang menyesatkan. Aturan ini relevan jika promosi film memanfaatkan popularitas sebuah lagu atau judulnya tanpa izin, sehingga orang bisa salah paham dan mengira ada kolaborasi atau izin resmi dari pemilik karya.

Menurut Pasal 64 ayat (2) UU Hak Cipta, dijelaskan bahwa hak cipta sebenarnya sudah otomatis berlaku sejak sebuah karya dibuat dan diwujudkan dalam bentuk nyata, jadi pendaftaran bukanlah syarat agar hak itu timbul. Namun, pendaftaran tetap punya manfaat penting, karena surat pencatatan dari DJKI bisa menjadi bukti awal kepemilikan jika suatu hari terjadi sengketa.

Seperti yang diatur dalam Pasal 69 ayat (4) UU Hak Cipta, dokumen ini akan memudahkan pencipta membuktikan bahwa ia memang pemilik sah karya tersebut, sehingga posisinya lebih kuat jika harus menghadapi masalah hukum.

Pelaku industri kreatif sebaiknya selalu melakukan pemeriksaan judul dan pencarian merek sebelum merilis karya, terutama jika akan menggunakan judul atau elemen yang mirip dengan karya populer. Jika ingin memakai lagu, lirik, atau melodi, pastikan lisensi sudah diurus sejak awal dan dibuat perjanjian tertulis yang jelas. 

Materi promosi juga perlu diaudit agar tidak menimbulkan kesan seolah ada kolaborasi resmi jika izin belum diperoleh. Semua proses sebaiknya terdokumentasi dengan baik, mulai dari hasil pengecekan, korespondensi, hingga persetujuan tertulis, untuk meminimalkan risiko sengketa dan melindungi reputasi bisnis.

Pastikan Perlindungan Karya Intelektual Anda Terpenuhi! Hubungi Lawyer Kami Melalui Email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Asharyanto

Editor: Arivigo Pranata

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.