Hak Cipta Foto AI Ghibli

Sedang Tren Foto AI, Bagaimana Aspek Hak Cipta Foto AI Ghibli?

Sedang Tren Foto AI, Bagaimana Aspek Hak Cipta Foto AI Ghibli?

”AI tidak termasuk sebagai kualifikasi “Ciptaan” maupun “Pencipta” menurut hukum dan karenanya tidak terlindungi oleh hukum.”

Perkembangan pesat Artificial Intelligence (AI), khususnya AI generatif dengan jenis Large Language Model (AI LLM) seperti DALL·E, Stable Diffusion, dan MidJourney, telah menghadirkan peluang baru sekaligus menimbulkan polemik dalam industri kreatif. 

AI kini mampu menghasilkan ilustrasi, animasi, dan karya seni digital lainnya dengan kualitas dan gaya visual yang menyerupai karya seniman manusia.

Salah satu kasus yang sedang ramai belakangan ini adalah kemampuan AI dalam meniru gaya khas animasi Studio Ghibli, sebuah rumah produksi Jepang yang dikenal dengan estetika visual yang unik. 

Hal ini memunculkan berbagai pertanyaan mendasar mengenai hak cipta, orisinalitas, serta etika dalam pemanfaatan teknologi tersebut.

Baca juga: Karya AI Tidak Dilindungi Hak Cipta, Seniman US Ajukan Gugatan!

AI LLM Mengumpulkan dan Mengolah Data Dalam Jumlah Masif

AI LLM seperti ChatGPT, adalah model kecerdasan buatan yang dirancang untuk memahami dan menghasilkan bahasa manusia. 

Sebelum AI LLM menghasilkan output atau keluaran, AI LLM dilakukan tahapan pre-training terlebih dahulu dimana sebelum AI LLM digunakan secara luas, model AI LLM dilatih terlebih dahulu menggunakan jumlah data teks yang sangat besar dari berbagai sumber di internet, seperti artikel berita, buku, forum diskusi, dan sebagainya.

Sama seperti model bahasa dilatih dengan teks, AI LLM visual (seperti DALL·E, Mid Journey, atau Stable Diffusion) dilatih dengan jutaan gambar yang dikumpulkan secara masif dari berbagai situs (atau dapat disebut dengan churning). 

Hal tersebut termasuk karya seni digital, lukisan, foto produk, ilustrasi anime, dan lainnya. Banyak dari gambar-gambar tersebut merupakan karya asli yang memiliki hak cipta.

Setelah data diproses, AI LLM mulai “mempelajari” bagaimana gambar-gambar tersebut dibentuk misalnya:

  1. Bagaimana bentuk wajah manusia tergambar dalam gaya realis atau kartun.
  2. Gaya lukisan ala impresionis, gaya Studio Ghibli, atau gaya manga Jepang.
  3. Bagaimana pencahayaan dan komposisi membentuk suasana gambar.

Meskipun AI tidak menyimpan gambar asli satu per satu, ia menyerap pola-pola visual dan struktur gaya yang kemudian bisa digunakan untuk menghasilkan gambar baru berdasarkan instruksi pengguna.

Baca juga: Hak Cipta Karya Konten Lukisan: Inspirasi atau Plagiasi?

Hak Cipta Foto AI Ghibli: Siapa yang Berhak Atas Karya AI?

Secara umum, hukum hak cipta di banyak negara hanya mengakui ciptaan manusia sebagai subjek perlindungan. Di Indonesia, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) menegaskan bahwa hak cipta diberikan kepada pencipta yang adalah individu manusia. 

Dengan demikian, hasil karya yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI tidak dapat dilindungi oleh hak cipta karena AI LLM tidak memiliki kedudukan hukum.

Asharyanto, Partner BP lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa sebuah karya cipta/ Ciptaan yang dibuat dari atau oleh bantuan AI (AI Generated Works) tidak mendapatkan perlindungan hukum karena data referensi AI bisa jadi melanggar hukum karena belum adanya izin penggunaan AI LLM dalam proses churning sehingga menghasilkan sebuah karya baru.

Lebih lanjut ia juga menguraikan khususnya AI generatif, muncul pertanyaan besar: siapa yang sebenarnya memiliki hak atas hasil ciptaan AI? Apakah itu perusahaan yang menciptakan model AI, para developer yang merancang sistemnya, atau pengguna yang memberikan instruksi kepada AI untuk menghasilkan suatu karya?

Pertanyaan tersebut muncul karena AI tidak memiliki status hukum sebagai subjek hukum. Ia hanyalah alat teknologi. Namun, karena AI bisa menciptakan sesuatu yang tampak orisinal, maka hasil karyanya bisa menimbulkan nilai ekonomi dan potensi hak cipta yang berarti pihak-pihak yang terlibat mulai dapat mengklaim hak kepemilikan.

Oleh karena itu, karena penggunaan AI LLM yang cukup masif dan sedang tren digunakan oleh masyarakat, perlu adanya Kebijakan yang adil dan adaptif, yang mampu mengakomodasi peran AI sekaligus melindungi hak-hak pencipta asli.

Selain itu, sistem lisensi dan transparansi dataset, agar publik mengetahui karya siapa saja yang digunakan dalam pelatihan model AI LLM.  Pengakuan terhadap kontribusi pengguna (user-generated content) sebagai bentuk kreativitas baru di era digital.

Dengan begitu hak cipta foto AI Ghibli berkaitan dengan AI yang tidak termasuk sebagai kualifikasi “Ciptaan” maupun “Pencipta” menurut hukum dan karenanya tidak terlindungi oleh hukum.

Anda ingin mengetahui aspek hak cipta dalam penggunaan AI LLM? Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.