
Karya AI Tidak Dilindungi Hak Cipta, Seniman US Ajukan Gugatan!
Karya AI Tidak Dilindungi Hak Cipta, Seniman US Ajukan Gugatan!
”Kasus Jason M Allen menunjukkan bahwa kita saat ini sedang menghadapi masa transisi besar dalam mendefinisikan apa itu ‘karya seni’ dan siapa yang layak disebut sebagai kreator. Bagaimana hukum akan menjawab perkembangan tersebut?”
Penggunaan AI dalam pembuatan karya seni semakin populer di era digital ini. AI menawarkan cara baru untuk menghasilkan karya seni dengan memanfaatkan teknik canggih yang mampu mengenali pola, mempelajari gaya seni tertentu, hingga menciptakan visual yang unik.
Artis, desainer, dan kreator digital seringkali menggunakan AI untuk mempercepat proses pembuatan karya atau bahkan menghasilkan ide-ide segar yang belum pernah ada sebelumnya.
Misalnya, banyak platform AI yang memungkinkan pengguna untuk menciptakan karya AI berupa lukisan dengan input gambar sederhana atau deskripsi teks, menghasilkan karya dengan presisi dengan nuansa yang kompleks.
Seperti diberitakan oleh detikpop, Jason M Allen, seorang seniman asal Amerika Serikat yang sedang melakukan gugatan kepada kantor hak cipta di negaranya akibat penolakan terhadap perlindungan karya seni yang diciptakan menggunakan AI.
Permasalahan tersebut bermula pada kompetisi seni di negara bagian Colorado tahun 2022, di mana karya Allen yang berjudul Théâtre d’Opéra Spatial berhasil memenangkan penghargaan. Karya tersebut menggambarkan kondisi istana kerajaan futuristik yang unik, namun masalah mulai muncul ketika Allen mendaftarkan hak cipta atas karyanya.
Kantor hak cipta di negara bagian tersebut menolak permohonan perlindungan hak cipta dengan alasan bahwa karya tersebut bukanlah sepenuhnya orisinil, mengingat penggunaan AI dalam pembuatannya sangat dominan.
Lalu, seperti apa ketentuan perlindungan hak cipta karya lukisan? Baca artikel ini untuk penjelasan lebih lanjut!
Baca juga: Miley Cyrus Digugat Karena Dugaan Pelanggaran Hak Cipta?
Aspek Perwujudan Ide Dalam Bentuk Konkret Yang Dilindungi Hak Cipta
Dalam hukum hak cipta di Indonesia, perlindungan diberikan pada perwujudan ide dalam bentuk konkret, melainkan bukan pada ide itu sendiri.
Hal tersebut berarti bahwa hak cipta melindungi ekspresi atau manifestasi nyata dari suatu ide, seperti karya tulis, musik, atau seni visual, bukan gagasan atau konsep yang belum diwujudkan.
Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka (3) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) bahwa ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Dari definisi tersebut telah menegaskan bahwa ekspresi konkret dari ide yang mendapatkan perlindungan hak cipta. Sementara itu, Pasal 41 UU Hak Cipta menyatakan bahwa hasil karya yang tidak dilindungi hak cipta meliputi:
- hasil karya yang belum diwujudkan dalam bentuk nyata;
- setiap ide, prosedur, sistem, metode, konsep, prinsip, temuan atau data walaupun telah diungkapkan, dinyatakan, digambarkan, dijelaskan, atau digabungkan dalam sebuah Ciptaan; dan
- alat, Benda, atau produk yang diciptakan hanya untuk menyelesaikan masalah teknis atau yang bentuknya hanya ditujukan untuk kebutuhan fungsional.
Prinsip tersebut tentunya sejalan dengan doktrin idea-expression dichotomy dalam hukum hak kekayaan intelektual di Amerika Serikat dimana membedakan secara tegas antara ide dan ekspresi.
Doktrin tersebut menyatakan bahwa hak cipta melindungi ekspresi dari ide, bukan idenya sendiri.
Baca juga: Hak Cipta di Era Digital: Mengatasi Penyebaran Buku Ilegal
AI Sebagai Alat vs AI sebagai Kreator
Secara tradisional perlindungan karya seni seorang seniman secara eksklusif dianggap sebagai pencipta karya seni. Sebuah lukisan, patung, atau bentuk seni lainnya dianggap sebagai ekspresi unik dari gagasan dan keterampilan manusia.
Sang seniman secara langsung terlibat dalam proses pembuatan karya, dari merancang hingga menyelesaikan setiap detail, sehingga ia berhak atas perlindungan hukum dan hak cipta.
Namun, bagaimana dengan karya yang dihasilkan oleh alat berbasis AI? Dalam kasus yang terjadi pada Jason M Allen, AI dianggap sebagai alat yang bekerja berdasarkan input data yang diberikan oleh manusia (ide atau gagasan yang disampaikan Jason M Allen kepada AI).
Perdebatan pun muncul, apakah input manusia (berupa ide atau gagasan) cukup mewakili proses penciptaan ataukah AI hanya semata-mata sebagai alat saja seperti kuas atau adobe photoshop?
Dalam kasus yang dialami oleh Jason M Allen sebagai pengguna AI mungkin hanya memberikan satu perintah atau instruksi sederhana kepada perangkat lunak, lalu AI menjalankan seluruh proses berdasarkan algoritmanya.
Tentunya hal tersebut berbeda dengan seniman tradisional yang menggunakan alat seperti kuas atau palet cat di mana setiap keputusan dan perubahan adalah hasil intervensi langsung manusia.
Proses kerja AI lebih cenderung mirip dengan “pemikiran” mesin, di mana hasil bisa sangat bervariasi walaupun menggunakan input yang sama.
Inilah yang menyebabkan Kantor Hak Cipta ragu untuk memberikan hak cipta kepada karya buatan Jason M Allen karena AI memiliki peran lebih besar dibanding alat biasa.
Baca juga: Memahami Pelanggaran Hak Cipta Musik Dari Kasus Agnes Mo
Konsensus Menyikapi Perkembangan Hak Cipta di Era Karya AI
Asharyanto, Partner BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa sayangnya hasil kreatif ciptaan yang dibuat dari atau oleh sebuah AI belum diatur secara tersendiri di Indonesia, sehingga tidak ada perlindungan terhadapnya.
Apalagi, AI tidak termasuk sebagai kualifikasi “Pencipta” menurut Pasal 1 ayat 2 UU Hak Cipta, yang mendefinisikan Pencipta, sebagai seorang atau beberapa orang yang menghasilkan ciptaan dan bersifat khas dan pribadi.
Sebagai suatu pengembangan teknologi maka hasil ciptaan dari AI hingga saat ini tetap dianggap tidak memiliki orisinalitas (khas dan pribadi), yang mana hal tersebut bagian penting dalam sebuah Ciptaan.
Kasus seperti yang disebutkan menunjukkan bahwa kita saat ini tengah berada di masa transisi menuju definisi baru tentang apa itu penciptaan dan siapa yang layak dianggap sebagai kreator.
Apakah input manusia yang sederhana pada perangkat AI layak mendapatkan perlindungan hak cipta seperti seorang pelukis dengan kuas di tangannya? pertanyaan tersebut akan terus diuji oleh perubahan sosial, perkembangan teknologi, dan tentu saja, dinamika hukum yang terus berkembang.
Pahami bagaimana hukum hak cipta membedakan antara ide dan ekspresi dalam karya seni!! silakan hubungi kami untuk konsultasi lebih lanjut melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.