
Memahami Pelanggaran Hak Cipta Musik Dari Kasus Agnes Mo
Memahami Pelanggaran Hak Cipta Musik Dari Kasus Agnes Mo
”Setiap bentuk pelanggaran hak cipta musik di Indonesia harus ditangani sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.”
Agnes Monica, atau yang lebih dikenal dengan nama panggung Agnez Mo, baru-baru ini menjadi sorotan media karena tuduhan pelanggaran hak cipta.
Penyanyi sekaligus aktris multitalenta yang telah berkecimpung di kancah internasional tersebut dilaporkan ke polisi terkait dugaan penggunaan lima lagu tanpa izin dari pemegang hak cipta.
Seperti dilansir dari detikpop, Ari Bias selaku pemegang hak cipta beberapa lagu yang dinyanyikan oleh Agnez Mo dianggap tidak mendapat izin dari Ari Bias.
Sebelumnya Ari Bias telah melakukan somasi kepada Agnez Mo namun tidak mendapat tanggapan. Lebih lanjut bahwa Ari Bias meminta sebesar Rp 1,5 miliar pada Agnez Mo atas kerugian soal dugaan pelanggaran hak cipta tersebut.
Kasus ini mengundang perhatian publik dan menimbulkan diskusi tentang pentingnya perlindungan hak cipta dalam industri musik.
Setiap karya yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta memiliki hak-hak yang harus dihormati oleh semua pihak. Bagaimana sebenarnya ketentuan hukum mengenai hak cipta khususnya perlindungan atas karya musik di Indonesia? Simak penjelasan berikut!
Baca juga: Hak Cipta di Era Digital: Mengatasi Penyebaran Buku Ilegal
Mengenai Hak Cipta Musik dan Perlindungannya
Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh undang-undang kepada pencipta atau pemegang hak cipta atas karya ciptanya.
Di Indonesia, hak cipta dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Ciptaan yang dilindungi dapat meliputi karya tulis, musik, seni, dan bentuk karya lainnya.
Hak cipta musik merupakan aspek penting dalam industri musik, yang memberikan perlindungan hukum kepada pencipta, penyanyi, dan produser musik atas karya-karya mereka.
Perlindungan tersebut memberikan hak kepada pemilik hak cipta untuk mengontrol penggunaan dan distribusi karya mereka, termasuk hak untuk memberi izin atau melarang pihak lain untuk menggunakan karya tersebut.
Adapun salah satu aspek penting dalam ranah hak cipta merupakan hak ekonomi atas suatu ciptaan yang mana merupakan hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Hak Cipta, Hak Ekonomi terdiri atas:
- penerbitan Ciptaan;
- Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya;
- penerjemahan Ciptaan;
- pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan;
- Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
- pertunjukan Ciptaan;
- Pengumuman Ciptaan;
- Komunikasi Ciptaan; dan
- penyewaan Ciptaan.
Baca juga: Pengalihan Hak Cipta Dengan Cara Diwariskan, Boleh Atau Tidak?
Lembaga Manajemen Kolektif Nasional
Lebih lanjut bahwa setiap orang yang akan melaksanakan hak ekonomi suatu ciptaan sebagaimana diuraikan diatas, harus mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.
Pelanggaran hak cipta musik adalah tindakan penggunaan karya musik tanpa izin dari pemegang hak cipta, yang dapat merugikan pencipta asli baik secara finansial maupun reputasi.
Menurut ketentuan Pasal 58 UU Hak Cipta, lagu atau musik dengan atau tanpa teks sebagai salah satu bentuk karya tulis mendapatkan perlindungan penuh semasa hidup Pencipta dan akan terus berlangsung selama 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia.
Namun apabila pemegang hak cipta merupakan badan hukum, maka berlaku perlindungan selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.
Pemegang hak cipta musik atau lagu berhak mengontrol penerbitan, pertunjukan, dan distribusi dari musik atau lagu tersebut.
Adapun pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 56 Tahun 2021 Tentang Pengelolaan Royalti Hak Cipta Lagu Dan/Atau Musik (PP 56/2021) bahwa dimungkinkannya suatu keberadaaan Lembaga Manajemen Kolektif Nasional (LMKN).
LMKN tersebut memiliki kewenangan untuk menarik, menghimpun, dan mendistribusikan Royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi Pencipta dan pemilik Hak Terkait di bidang lagu dan/atau musik.
Baca juga: Hak Cipta Bagi Kreator Karya Konten Digital: Perlindungan Atas Konsep?
Hal yang Dapat Dipelajari Dari Pelanggaran Hak Cipta Musik
Asharyanto, Partner BP Lawyers Counselors at Law dan juga Konsultan KI Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM berpendapat bahwa sejak diundangkannya PP 56/2021 beserta peraturan pelaksananya, perlindungan atas Royalti Hak Cipta Lagu dan Musik semakin jelas.
Dimana LMKN dapat secara aktif melakukan perlindungan dengan melakukan penarikan, menghimpun, dan mendistribusikan royalti serta mengelola kepentingan hak ekonomi pencipta dan pemilik hak terkait di bidang lagu dan/atau musik.
LMKN berwenang melakukan tindakan di atas untuk setiap penggunaan lagu dan/atau musik secara komersial dalam bentuk layanan publik, yang meliputi:
- seminar dan konferensi komersial;
- restoran;
- kafe, pub;
- konser musik;
- pameran dan bazar;
- nada tunggu telepon;
- pusat rekreasi;
- lembaga penyiaran televisi;
- lembaga penyiaran radio;
- hotel usaha karaoke, dan lainnya.
Adapun mengenai “siapa pihak” yang memiliki kewajiban untuk melakukan pembayaran royalti tersebut pada dasarnya tergantung kesepakatan antara pelaku pertunjukan (Artis) dengan Penyelenggara (EO).
Dari permasalahan Agnez Mo ini kita belajar bahwa kewajiban pembayaran royalti ke LMKN bersifat wajib kecuali ada ketentuan lain yang diperjanjikan.
Karena jika melanggar, dapat dikenakan sanksi pidana dan gugatan perdata. Sanksi pidana meliputi denda dan penjara, sedangkan gugatan perdata meliputi ganti rugi kepada pemilik atau pemegang hak cipta.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait pelanggaran hak cipta, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Asharyanto Hermanto/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.