
Pengalihan Hak Cipta Dengan Cara Diwariskan, Boleh Atau Tidak?
Pengalihan Hak Cipta Dengan Cara Diwariskan, Boleh Atau Tidak?
”Pengalihan hak cipta melalui cara diwariskan merupakan salah satu bentuk transfer hak yang terjadi ketika pemilik hak cipta meninggal dunia.”
Salah satu aspek penting dari industri kreatif maupun dunia bisnis adalah adanya aspek kekayaan intelektual yang terdapat di dalamnya.
Perlindungan atas hak kekayaan intelektual terhadap pelaku industri kreatif maupun pelaku bisnis sangat penting dalam hal mereka selaku pemilik kekayaan intelektual menghendaki untuk memberikan hak-hak atas kekayaan intelektual yang dimilikinya untuk dinikmati oleh orang lain.
Adapun hak cipta sebagai salah satu bentuk kekayaan intelektual yang dilindungi oleh undang-undang merupakan hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, bagaimana jika pemegang hak cipta meninggal dunia? Apakah perlindungan atas hak cipta yang dimiliki pencipta ikut menghilang? Simak selengkapnya!
Baca juga: Hak Cipta Didaftarkan Merek, Apakah Bisa?
Pengalihan Hak Cipta Baik Seluruh Maupun Sebagian Karena Pewarisan
Berdasarkan ketentuan Pasal 16 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU HC) bahwa hak cipta dapat beralih atau dialihkan baik seluruh maupun sebagian karena pewarisan.
Lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan “dapat beralih atau dialihkan” hanyalah hak ekonomi, sedangkan hak moral tetap melekat pada diri Pencipta. Pengalihan Hak Cipta tersebut harus dilakukan secara jelas dan tertulis baik dengan atau tanpa akta notaris.
Namun demikian, hak moral tetap dimungkinkan untuk dialihkan sepanjang terdapat wasiat atau sebab lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan setelah Pencipta meninggal dunia.
Baca juga: Batasan Dalam Hak Cipta yang Tidak Dianggap Sebagai Pelanggaran
Lalu Apa Itu Hak Moral?
Sebagai tambahan informasi, bahwa hak moral merupakan hak yang melekat secara abadi pada diri Pencipta untuk:
- Tetap mencantumkan atau tidak mencantumkan namanya pada salinan sehubungan dengan pemakaian Ciptaannya untuk umum;
- Menggunakan nama aliasnya atau samarannya;
- Mengubah Ciptaannya sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat;
- Mengubah judul dan anak judul Ciptaan; dan
- Mempertahankan haknya dalam hal terjadi distorsi Ciptaan, mutilasi Ciptaan, modifikasi Ciptaan, atau hal yang bersifat merugikan kehormatan diri atau reputasinya.
Sedangkan Hak Ekonomi merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas Ciptaan seperti menerbitkan, menggandakan, menerjemahkan, mendistribusikan, mengumumkan, dan/atau menyewakan suatu ciptaan.
Apakah Anda sedang atau telah menerima peralihan hak cipta melalui pewarisan?
BP Lawyers berpengalaman mendampingi Anda untuk memastikan hak-hak terkait pewarisan diterima oleh Anda secara penuh, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Asharyanto, Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.