Kasus Pemalsuan Izin Tambang: Apa Konsekuensinya?

Kasus Pemalsuan Izin Tambang: Apa Konsekuensinya?

Kasus Pemalsuan Izin Tambang: Apa Konsekuensinya?

”Pemalsuan izin tambang merupakan tindakan ilegal yang memiliki dampak serius bagi berbagai aspek kehidupan, termasuk lingkungan, ekonomi, sosial, dan hukum.”

Izin Usaha Pertambangan (IUP) merupakan perizinan berusaha yang diberikan oleh pemerintah kepada badan hukum untuk melakukan kegiatan pertambangan di Indonesia. 

Keberadaan IUP sangat penting untuk memastikan bahwa kegiatan pertambangan dilakukan sesuai dengan aturan yang berlaku, sehingga dapat mengurangi risiko kerusakan lingkungan dan memastikan bahwa negara mendapatkan manfaat dari eksploitasi sumber daya alamnya.

Sementara itu, telah terjadi kasus pemalsuan IUP seperti dilansir dari jawapos.com yang baru-baru ini terjadi di Kabupaten Morowali, Sulawesi Tengah. Polda Sulawesi Tengah telah menetapkan seorang tersangka berinisial FMI atas dugaan pemalsuan dokumen IUP. 

FMI diduga terlibat dalam pembuatan surat palsu terkait penyesuaian IUP Operasi Produksi. Tersangka dijerat dengan perbuatan pidana tentang pemalsuan surat.

PT Artha Bumi Mining, sebagai pelapor pada kasus tersebut, berharap agar penyidikan tidak berhenti pada penangkapan FMI. Kuasa hukum perusahaan, menekankan pentingnya mengungkap semua pihak yang terlibat dalam pemalsuan ini. 

Lantas, bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!

Baca juga: Benarkah Ormas Dapat Menjadi Pemilik Izin Tambang? Ini Penjelasannya!

Pemalsuan Izin Tambang Merupakan Perbuatan Pidana

Di Indonesia, tindak pidana pemalsuan surat diatur dalam Pasal 263 ayat (1) dan (2) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang berbunyi sebagai berikut:

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun.”

“Diancam dengan pidana yang sama, barang siapa dengan sengaja memakai surat palsu atau yang dipalsukan seolah-olah sejati, jika pemakaian surat itu dapat menimbulkan kerugian.”

Baca juga: Aturan Terbaru Perizinan Berusaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Sedangkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan berlaku efektif tanggal 2 Januari 2026 juga mengatur tindak pidana pemalsuan surat yang diatur dalam Pasal 391 KUHP Baru. 

Adapun perbedaan KUHP dan KUHP Baru yang mengatur tindak pidana pemalsuan surat secara substansi yaitu tidak terdapat perbedaan namun terdapat tambahan pengaturan mengenai pidana denda yaitu sebesar 2 miliar rupiah.

Lebih lanjut bahwa yang dimaksud dengan “surat” merujuk pada Penjelasan Pasal 391 KUHP Baru memiliki arti semua gambaran dalam pikiran yang diwujudkan dalam perkataan yaitu yang dituangkan dalam tulisan baik tulisan tangan maupun melalui mesin, termasuk juga antara lain salinan, hasil fotokopi, faksimile atas Surat tersebut. Surat yang dipalsu harus dapat: 

  1. Menimbulkan suatu hak, misalnya karcis atau tanda masuk; 
  2. menimbulkan suatu perikatan, misalnya perjanjian kredit, jual beli, sewa menyewa; 
  3. menerbitkan suatu pembebasan utang; atau
  4. dipergunakan sebagai bukti bagi suatu perbuatan atau peristiwa, misalnya buku tabungan, Surat tanda kelahiran, Surat angkutan, buku kas, dan lain-lain.

Pentingnya Penegakan Hukum

Bimo Prasetio, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa penegakan hukum pidana terkait kasus pemalsuan IUP seperti ini bukan hanya untuk memberikan efek jera terhadap pelaku saja. Namun juga untuk memberikan kepastian hukum bagi pemegang IUP yang memiliki hak pada konsesi tersebut. 

Tanpa ada kejelasan tersebut, maka berpotensi menimbulkan penambangan ilegal dan tidak ada keadilan serta kepastian bagi pemilik IUP sebenarnya dalam melakukan kegiatan pertambangan.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait perizinan berusaha tambang, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.