
Tanggung Jawab Direksi Secara Pribadi Akibat Kesalahannya
Tanggung Jawab Direksi Secara Pribadi Akibat Kesalahannya
”Tanggung jawab direksi secara pribadi dapat dilakukan dalam hal melakukan kesalahan atau kelalaian yang mengakibatkan kerugian bagi perseroan.”
Perseroan Terbatas (PT) sebagai salah satu badan hukum yang dapat menjalankan aktivitas bisnis memiliki organ-organ yang memiliki hak, kewajiban serta kewenangan yang diatur berbeda-beda sesuai dengan fungsinya.
Salah satu organ PT adalah Direksi yang memiliki tugas dan wewenang untuk menjalankan kegiatan perseroan sehari-hari.
Dalam melaksanakan tugas dan wewenang yang dimilikinya, Direksi diharapkan mampu untuk menjalankan amanah sebagaimana diatur dalam anggaran dasar dengan penuh tanggung jawab dan keahlian sesuai dengan kompetensinya.
Namun demikian, terdapat kondisi-kondisi luar biasa yang dihadapi oleh Direksi dalam mengambil suatu keputusan sehingga keputusan yang diambil oleh Direksi tersebut membawa perusahaan atau perseroan yang dipimpinnya mengalami suatu kerugian atau tuntutan dari pihak ketiga.
Dalam hal terjadinya kondisi tersebut, apakah Direksi dapat dimintai pertanggungjawaban secara pribadi? Simak pembahasan lebih lengkap berikut!
Baca juga: Aksi Korporasi Akuisisi Melalui Direksi dan Pemegang Saham
Direksi Memiliki Fiduciary Duty
Menurut pendapat M. Yahya Harahap dalam bukunya Hukum Perseroan Terbatas, setiap anggota Direksi dalam melaksanakan pengurusan perseroan dianggap dapat dipercaya, jujur, dan cakap dalam melaksanakan pengurusan perseroan.
Doktrin ini dikenal dengan fiduciary duty, atau selalu dianggap memiliki kompetensi dalam melakukan pengurusan perseroan pada setiap keputusan yang dibuatnya
Berdasarkan ketentuan Pasal 92 Ayat (1) dan (2), Pasal 97 beserta penjelasan Undang-Undang nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang nomor 6 tahun 2023 (UU PT) memberi ruang kepada Direksi untuk menjalankan pengurusan sesuai kepentingan, maksud, dan tujuan Perseroan dalam batas yang ditentukan dalam UUPT maupun Anggaran Dasar menurut keahlian, peluang yang tersedia, dan kelaziman dalam dunia usaha yang sejenis.
Baca juga: Mengapa Direksi PT harus Diangkat Kembali oleh RUPS?
Selain itu, menurut Lita Paromita Siregar, Partner pada BP Lawyers, Direksi juga harus senantiasa menjalankan tugasnya dengan penuh tanggung-jawab dan didasari dengan itikad baik.
Bertanggung-jawab disini menurut Lita termasuk salah satunya Direksi memahami dengan baik tugas dan tanggung-jawabnya secara legal.
Menurut Lita, saat ini banyak sekali anggota Direksi yang hanya memahami aspek bisnis, namun tidak paham kewajiban hukum atas jabatannya, sehingga berdampak pada kerugian perusahaan.
Contohnya, Direksi seringkali tidak membaca Anggaran Dasar Perseroan sebelum melakukan tindakan tertentu, sehingga tindakan tersebut berpotensi untuk dimintakan pembatalan oleh pihak ketiga.
Baca juga: Batas Waktu Jabatan Direksi Dan Dewan Komisaris Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Tanggung Jawab Direksi Secara Pribadi
Adapun direksi bertanggung jawab pribadi dalam hal:
- Lalai atau bersalah dalam menjalankan tugas;
- tidak bertanggung jawab; atau
- tidak beritikad baik.
Lebih lanjut karakter Perseroan sebagai badan hukum atau entitas yang terpisah dari individu direksi perseroan maka terdapat pula prinsip Piercing the Corporate Veil.
Prinsip ini yang pada pokoknya menentukan bahwa direksi bertanggung jawab penuh secara pribadi atas kerugian Perseroan apabila yang bersangkutan bersalah atau lalai menjalankan tugasnya atau tidak bertanggung jawab dan tidak beritikad baik.
Namun demikian, berdasarkan ketentuan Pasal 97 Ayat (5) UU PT bahwa Direksi dapat dibebaskan dari Piercing the Corporate Veil (atau prinsip business judgement rule) manakala ia secara kumulatif dapat membuktikan:
- Kerugian tersebut bukan karena kesalahan atau kelalaiannya;
- telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian untuk kepentingan dan sesuai dengan maksud dan tujuan Perseroan;
- tidak mempunyai benturan kepentingan baik langsung maupun tidak langsung atas tindakan pengurusan yang mengakibatkan kerugian; dan
- telah mengambil tindakan untuk mencegah timbul atau berlanjutnya kerugian tersebut.
Apakah Anda sebagai direksi perusahaan sedang mengalami masalah hukum?
BP Lawyers berpengalaman mendampingi Anda dalam menyelesaikan permasalahan atau sengketa yang terjadi dalam perusahaan, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.