Batas Waktu Jabatan Direksi Dan Dewan Komisaris Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Batas Waktu Jabatan Direksi Dan Dewan Komisaris Berdasarkan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan
Salah satu organ yang penting dalam pengurusan suatu perseroan adalah direksi dan dewan komisari. Direksi bertugas melakukan kepengurusan perseroan untuk kepentingan perseroan, sesuai dengan maksud dan tujuan perseroan. Sementara dewan komisaris bertugas melakukan pengawasan secara umum dan/atau khusus sesuai dengan anggaran dasar serta memberi nasihat kepada direksi.
Namun apakah seseorang dapat menjabat sebagai anggota direksi atau dewan komisaris selamanya?
Persyaratan Untuk Menjadi Direksi dan Dewan Komisaris
Sebelumnya perlu dipahami bahwa tidak semua orang dapat menjadi anggota direksi atau dewan komisaris. Pasal 93 Ayat (1) dan Pasal 110 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU No. 40/2007), menjelaskan bahwa yang dapat menjadi anggota direksi dan dewan komisaris adalah orang perseorangan yang cakap melakukan perbuatan hukum, kecuali dalam waktu lima tahun sebelum pengangkatannya pernah:
- Dinyatakan pailit;
- Menjadi anggota direksi atau anggota dewan komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan dinyatakan pailit; atau
- Dihukum karena melakukan tindak pidana yang merugikan keuangan negara dan/atau yang berkaitan dengan sektor keuangan.
Pemenuhan persyaratan sebagaimana dijelaskan diatas dibuktikan dengan surat pernyataan yang dibuat oleh calon anggota direksi dan dewan komisaris yang disimpan oleh perseroan (Penjelasan Pasal 93 Ayat (3) dan Pasal 110 Ayat (3) UU No. 40/2007).
Mekanisme Pengangkatan Direksi dan Dewan Komisaris
Setelah seseorang telah memenuhi persyaratan yang diberikan UU No. 40/2007 untuk menjadi anggota direksi dan dewan komisaris, maka orang tersebut dapat diangkat untuk menjadi anggota direksi dan dewan komisaris. Proses pengangkatan ini dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS. Namun untuk pertama kalinya, pengangkatan direksi dan dewan komisaris dilakukan oleh pendiri perseroan (Pasal 8 Ayat 2 UU No. 40/2007).
Lebih lanjut mekanisme pengangkatan direksi dan dewan komisaris diatur di dalam anggaran dasar perseroan (Pasal 15 Ayat (1) UU No. 40/2007). Setelah dilakukan pengangkatan, maka anggota direksi dan dewan komisaris wajib melakukan pemberitahuan kepada Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia paling lambat 30 hari sejak tanggal keputusan RUPS tentang pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris.
Pembatasan Masa Jabatan Direksi dan Dewan Komisaris
Terkait dengan masa jabatan direksi dan dewan komisaris, tidak diatur secara spesifik pada UU No. 40/2007. Artinya pada setiap perseroan dapat menyesuaikan masa jabatan anggota direksi dan dewan komisaris sesuai dengan kebutuhan perseroan.
Namun bagi seseorang yang diangkat sebagai anggota direksi dan dewan komisaris, wajib diangkat untuk jangka waktu tertentu dan dapat diangkat kembali setelahnya (Pasal 94 Ayat (3) dan Pasal 111 Ayat (3) UU No. 40/2007).
UU No. 40/2007 menjelaskan bahwa persyaratan pengangkatan anggota direksi dan dewan komisaris untuk “jangka waktu tertentu”, dimaksudkan agar anggota direksi dan dewan komisaris yang telah berakhir masa jabatannya tidak dengan sendirinya meneruskan jabatannya semula, kecuali dengan pengangkatan kembali berdasarkan keputusan RUPS.
Misalnya untuk jangka waktu 3 tahun atau 5 tahun sejak tanggal pengangkatan, maka sejak berakhirnya jangka waktu tersebut mantan anggota direksi dan dewan komisaris yang bersangkutan tidak berhak lagi bertindak untuk dan atas nama perseroan, kecuali setelah diangkat kembali oleh RUPS.
Sehingga bagi anggota direksi dan dewan komisaris wajib dilakukan pengangkatan kembali dalam kurun waktu tertentu berdasarkan hasil keputusan dari RUPS pada perseroan.
Jika Anda membutuhkan konsultasi dan bantuan seputar hukum korporasi, Anda dapat menghubungi BPLawyers melalui ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.