Mengenal Apa Saja Hak-Hak Khusus Dalam Pengalihan Saham

Mengenal Apa Saja Hak-Hak Khusus Dalam Pengalihan Saham

Mengenal Apa Saja Hak-Hak Khusus Dalam Pengalihan Saham

”Pelaksanaan hak-hak khusus dalam pengalihan saham dapat berupa Right of First Offer (ROFO), Right of First Refusal (ROFR), Tag Along dan Drag Along”

Dalam menjalankan bisnis berbentuk Perseroan Terbatas (Perseroan), keterlibatan Pemegang Saham sebagai salah satu organ menjadi salah satu aspek yang amat penting. 

Hal ini dikarenakan, Pemegang Saham secara umum dapat mengontrol Perseroan dan  menentukan arah kebijakan jalannya Perseroan melalui pengambilan keputusan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). 

Salah satu kontrol yang melekat pada RUPS adalah kontrol atas  pemindahan hak atas saham-saham dalam Perseroan baik yang dilakukan antar Pemegang Saham atau dari Pemegang Saham kepada pihak ketiga lain. 

Namun, penting untuk diperhatikan bahwa hak untuk mengontrol peralihan saham tersebut tidak muncul secara tiba-tiba melainkan harus terlebih dahulu diatur dalam Anggaran Dasar. 

Hal ini merujuk pada ketentuan Pasal 57 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang mengatur bahwa atas setiap peralihan saham dalam Perseroan, dapat ditentukan hal-hal sebagai berikut: 

  1. Keharusan menawarkan terlebih dahulu kepada pemegang saham dengan klasifikasi tertentu atau pemegang saham lainnya;
  2. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari Organ Perseroan; dan/atau
  3. keharusan mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari instansi yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dengan demikian, UUPT tersebut telah memberikan keleluasaan bagi Pemegang Saham untuk mengatur mengenai mekanisme persetujuan Pemegang Saham atas saham-saham yang dialihkan maupun hak-hak khusus yang melekat pada Pemegang Saham atau saham itu sendiri apabila terjadi peralihan saham.

Lantas bagaimana bentuk-bentuk praktik hak-hak khusus pengalihan atas saham di Indonesia? Simak pembahasan lebih lengkap berikut!

Baca juga: Hindari Kerugian, Cegah Pengalihan Saham Perseroan Dengan Pemblokiran Pada Sistem Administrasi Badan Hukum

Pengalihan Saham Dengan Cara ROFO dan ROFR

Right of First Offer (ROFO) memberikan hak kepada pemegang saham non-penjual untuk membuat penawaran atas saham yang dijual oleh pemegang saham yang akan menjual sebelum pemegang saham yang menjual dapat meminta penawaran dari pihak ketiga. 

Pada bentuk ini, pemegang saham yang tidak menjual biasanya harus mengajukan penawaran atas saham pemegang saham yang menjual dalam jangka waktu tertentu.

Sedangkan Right of First Refusal (ROFR) memberikan hak kepada pemegang saham non-penjual untuk menerima atau menolak tawaran dari pemegang saham penjual setelah pemegang saham penjual menerima tawaran dari pihak ketiga untuk sahamnya.

Baca juga: Apakah Buyback Saham Oleh Perseroan Merupakan Perubahan Anggaran Dasar?

Tag Along & Drag Along

Tag Along Right memberikan hak kepada pemegang saham minoritas untuk berpartisipasi jika pemegang saham mayoritas bermaksud menjual semua sahamnya kepada pihak ketiga.

Sebaliknya, Drag Along Right diberikan kepada pemegang saham mayoritas untuk membawa pemegang saham minoritas agar juga menjual saham mereka dalam penjualan kepada pihak ketiga. 

Baca juga: Nominee Arrangement: Praktik Titip Saham? Bolehkah?

Pengalihan Saham Dengan Cara Opsi Jual dan Opsi Beli

Selain hak-hak tersebut di atas, terdapat juga strategi tambahan dalam pengalihan saham seperti opsi jual (Put Options) dan opsi beli (Call Options). 

Put Options memberikan hak kepada pemegang saham untuk menjual sahamnya kembali kepada perusahaan atau pemegang saham lainnya, sedangkan Call Options memberikan hak kepada perusahaan atau pemegang saham untuk memaksa pemegang saham untuk menjual sahamnya pada harga yang telah ditentukan.

Diharapkan dengan merinci hak-hak ini, Pemegang Saham dapat melindungi kepentingan mereka dan menciptakan landasan yang kuat untuk pertumbuhan dan kelangsungan bisnis.

Lebih lanjut, dalam sebuah transaksi, baik Pemegang Saham mayoritas maupun minoritas dapat memanfaatkan berbagai strategi ini sesuai dengan kebutuhan dan pengembangan bisnis.

Apakah Anda hendak mengalihkan saham? 

BP Lawyers berpengalaman dalam mendampingi Anda dalam pelaksanaan transaksi pengalihan saham, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Andi Akhirah K./Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Lita Paromita Siregar Partner BP Lawyers Counselors at Law.