
Apakah Buyback Saham Oleh Perseroan Merupakan Perubahan Anggaran Dasar?
Apakah Buyback Saham Oleh Perseroan Merupakan Perubahan Anggaran Dasar?
”Buyback saham yang dilakukan oleh perseroan bukanlah merupakan suatu bentuk perubahan anggaran dasar yang perlu mendapatkan persetujuan menteri”
Pembelian kembali saham oleh perusahaan atau buyback shares merupakan strategi yang penting dalam pengelolaan keuangan dan pertumbuhan suatu perusahaan. Dalam konteks bisnis, tindakan ini menunjukkan komitmen perusahaan untuk meningkatkan nilai setiap lembar saham bagi para pemegang saham.
Dengan melakukan pembelian kembali saham, perusahaan dapat mengalokasikan ulang kembali modalnya dengan lebih efisien, meningkatkan nilai saham, dan memberikan keuntungan jangka panjang bagi seluruh pemangku kepentingan perusahaan.
Pada umumnya pembelian kembali saham oleh perusahaan dilakukan dengan tujuan antara lain:
- Bagi perusahaan tertutup dilakukan untuk menyelamatkan modal perusahaan, contohnya apabila salah satu pemegang saham hendak menjual sahamnya, namun tidak terdapat pembeli yang bersedia membeli, maka agar tidak terjadi penurunan modal, perseroan akan membeli kembali saham tersebut.
- Sedangkan bagi perusahaan terbuka pembelian kembali saham oleh perusahaan dilakukan untuk meningkatkan harga saham dalam hal peredaran saham yang terlalu banyak akan berpotensi menurunkan harga tiap lembar saham (sesuai dengan prinsip supply & demand dalam ilmu ekonomi). Oleh karena itu, perseroan akan melakukan pembelian kembali guna meningkatkan Earning Per Shares dengan diiringi dengan berkurangnya total saham yang sudah beredar.
Dengan demikian, bahwa pembelian kembali saham oleh perusahaan atau buyback shares merupakan suatu hal yang berhubungan dengan aspek permodalan pada suatu perseroan.
Lantas, apakah aksi perusahaan yang melakukan buyback shares merupakan suatu bentuk perubahan anggaran dasar? Simak artikel berikut.
Baca juga: Nominee Arrangement: Praktik Titip Saham? Bolehkah?
Hal-hal Yang Dapat Diklasifikasikan Sebagai Perubahan Anggaran Dasar
Berdasarkan Pasal 21 dan 29 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 Tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU 40/2007) jo. Pasal 8 Peraturan Menteri Hukum Dan Hak Asasi Manusia Nomor 21 Tahun 2021 tentang Syarat Dan Tata Cara Pendaftaran Pendirian, Perubahan, Dan Pembubaran Badan Hukum Perseroan Terbatas (Permen 21/2021), dapat dipahami bahwa perubahan anggaran dasar pada dasarnya terbagi atas hal-hal berikut yang mana antara lain harus diberitahukan atau harus mendapat persetujuan menteri.
Perubahan anggaran dasar tertentu yang harus mendapat persetujuan Menteri:
- Nama Perseroan dan/atau tempat kedudukan Perseroan;
- maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perseroan;
- jangka waktu berdirinya Perseroan;
- besarnya modal dasar;
- pengurangan modal ditempatkan dan disetor; dan/atau;
- status Perseroan yang tertutup menjadi Perseroan Terbuka atau sebaliknya
Baca juga: Ini Pentingnya Punya Sertifikat Saham Bagi Pengusaha!
Penerimaan pemberitahuan perubahan anggaran dasar yang tidak memerlukan persetujuan atau penerimaan pemberitahuan perubahan data Perseroan yang bukan merupakan perubahan anggaran dasar
- Perubahan susunan pemegang saham karena pengalihan saham dan/atau perubahan jumlah kepemilikan saham yang dimiliki;
- perubahan susunan nama dan jabatan anggota direksi dan/atau dewan komisaris;
- penggabungan, pengambilalihan, dan pemisahan yang tidak disertai perubahan anggaran dasar;
- pembubaran perseroan;
- berakhirnya status badan hukum Perseroan;
- perubahan nama pemegang saham karena pemegang saham ganti nama;
- perubahan alamat lengkap Perseroan; dll.
Baca juga: Pentingnya Memahami Klasifikasi Saham Perusahaan sebelum Mendatangkan Investor Baru
Buyback Saham Merupakan Perubahan Data Perseroan
Perubahan komposisi pemegang saham dan jumlah kepemilikan saham akibat buyback masuk dalam kategori Perubahan Data Perseroan diatur dalam Pasal 8 Permen 21/2021 sebagaimana uraian pada sub-judul sebelumnya.
Hal tersebut dikarenakan buyback shares hanya menyebabkan perubahan komposisi pemegang saham dan jumlah kepemilikan saham, namun tidak menyebabkan perubahan nilai atau besaran modal perseroan.
Dengan demikian, pembelian saham kembali oleh perseroan atau buyback shares bukanlah merupakan suatu perubahan anggaran dasar yang membutuhkan persetujuan menteri, melainkan hanya cukup didaftarkan saja kepada menteri (Perubahan Data Perseroan) agar dapat dicatatkan dalam Daftar Perseroan oleh menteri.
Atas pencatatan tersebut, Perseroan akan menerima Surat Penerimaan Pemberitahuan Perubahan Data Perseroan.
BP Lawyers dapat membantu perusahaan Anda dalam melakukan buyback. Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Paromita Siregar / Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.