Hak Cipta di Era Digital: Mengatasi Penyebaran Buku Ilegal

Hak Cipta di Era Digital: Mengatasi Penyebaran Buku Ilegal

Hak Cipta di Era Digital: Mengatasi Penyebaran Buku Ilegal

”Akses informasi mudah melalui internet memberikan keuntungan, namun juga menimbulkan tantangan baru, salah satunya penyebaran buku ilegal. ”

Baru-baru ini, dunia maya di Indonesia dihebohkan dengan tindakan Yustinus Prastowo yang menyebarkan secara ilegal buku karya Bung Hatta di media sosial. 

LP3ES (Lembaga Penelitian, Pendidikan dan Penerangan Ekonomi dan Sosial) memberikan teguran keras terhadap tindakan ini yang dianggap melanggar hak cipta. Sebagai lembaga yang memegang hak cipta atas buku tersebut, LP3ES menegaskan pentingnya penegakan hukum hak cipta di Indonesia.

Pelanggaran hak cipta bukanlah isu yang remeh. Di balik setiap pelanggaran terdapat implikasi hukum yang signifikan bagi pemilik hak cipta dan pelanggar itu sendiri. 

Setiap karya yang dilindungi oleh undang-undang hak cipta memiliki hak-hak yang harus dihormati oleh semua pihak. Bagaimana sebenarnya ketentuan hukum mengenai hak cipta khususnya perlindungan atas buku di Indonesia? Simak penjelasan berikut.

Baca juga: Pengalihan Hak Cipta Dengan Cara Diwariskan, Boleh Atau Tidak?

Pengertian Hak Cipta dan Perlindungannya

Hak cipta merupakan hak eksklusif yang diberikan oleh undang-undang kepada pencipta atau pemegang hak cipta atas karya ciptanya. 

Di Indonesia, hak cipta dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta). Ciptaan yang dilindungi dapat meliputi karya tulis, musik, seni, dan bentuk karya lainnya. 

Perlindungan tersebut memberikan hak kepada pemilik hak cipta untuk mengontrol penggunaan dan distribusi karya mereka, termasuk hak untuk memberi izin atau melarang pihak lain untuk menggunakan karya tersebut.

Adapun salah satu aspek penting dalam ranah hak cipta merupakan hak ekonomi atas suatu ciptaan yang mana merupakan hak eksklusif pencipta untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan. Berdasarkan ketentuan Pasal 9 UU Hak Cipta, Hak Ekonomi terdiri atas:

  1. penerbitan Ciptaan; 
  2. Penggandaan Ciptaan dalam segala bentuknya; 
  3. penerjemahan Ciptaan; 
  4. pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian Ciptaan; 
  5. Pendistribusian Ciptaan atau salinannya;
  6. pertunjukan Ciptaan; 
  7. Pengumuman Ciptaan; 
  8. Komunikasi Ciptaan; dan 
  9. Penyewaan Ciptaan.

Baca juga: Hak Cipta Bagi Kreator Karya Konten Digital: Perlindungan Atas Konsep?

Lebih lanjut bahwa setiap orang yang akan melaksanakan hak ekonomi suatu ciptaan sebagaimana diuraikan diatas, harus mendapatkan izin pencipta atau pemegang hak cipta.

Menurut ketentuan Pasal 58 UU Hak Cipta, buku sebagai salah satu bentuk karya tulis mendapatkan perlindungan penuh semasa hidup Pencipta dan akan terus berlangsung selama 70 tahun setelah Pencipta meninggal dunia. 

Namun,  apabila pemegang hak cipta merupakan badan hukum maka berlaku perlindungan selama 50 tahun sejak pertama kali dilakukan pengumuman.

Pemegang hak cipta buku berhak mengontrol penerbitan, reproduksi, distribusi, dan komunikasi publik dari buku tersebut. Oleh karena itu, tindakan penyebaran buku tanpa izin seperti yang dilakukan oleh Yustinus Prastowo, merupakan pelanggaran serius terhadap hak cipta.

Konsekuensi dari pelanggaran hak cipta tersebut menurut UU Hak Cipta, pelanggar hak cipta dapat dikenakan sanksi pidana dan gugatan perdata. Sanksi pidana meliputi denda dan penjara, sedangkan gugatan perdata meliputi ganti rugi kepada pemilik atau pemegang hak cipta.

Baca juga: Hak Cipta Didaftarkan Merek, Apakah Bisa?

Apa yang Dapat Kita Pelajari Dari Kasus Penyebaran Buku Ilegal?

Asharyanto, Partner BP Lawyers Counselors at Law dan juga Konsultan KI Terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM berpendapat bahwa kemajuan teknologi memudahkan seseorang melakukan penyebaran maupun pendistribusiaan suatu Ciptaan dan/atau Karya Cipta sehingga dapat tersedia, diakses, dan direproduksi dengan mudah dan murah. 

Teknologi bisa menjadi peluang namun tidak jarang, teknologi menjadi suatu kemunduran dalam aspek perlindungan Kekayaan Intelektual, khususnya Hak Cipta.

Dampak negatif dari teknologi terhadap Hak Cipta adalah pengaburan batas antara penggunaan pribadi dan komersial sehingga pembajakan, pencurian, maupun pelanggaran atas suatu Ciptaan maupun Karya Cipta berpotensi terjadi sangat besar.

Karena itu menjadi penting bagi pencipta, pemilik maupun pemegang hak atas suatu Ciptaan dan/atau Karya Cipta secara aktif melakukan pengawasan dan pemantauan ekosistem digital sehingga memitigasi adanya pelanggaran atas hak cipta yang dimiliki.

Dari Aspek Masyarakat, tentunya kita semua diharapkan dapat saling menghargai dan menghormati hasil suatu Ciptaan dan/atau Karya Cipta orang lain. Pendidikan publik tentang Hak Cipta dan perlindungan suatu Ciptaan dan/atau Karya Cipta dalam era digital sangat penting sehingga dapat meningkatkan kesadaran dan membantu mengurangi pelanggaran hak cipta.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait pelanggaran hak cipta, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Asharyanto Hermanto/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.