
Miley Cyrus Digugat Karena Dugaan Pelanggaran Hak Cipta?
Miley Cyrus Digugat Karena Dugaan Pelanggaran Hak Cipta?
“Lagu atau musik dengan atau tanpa teks adalah sebagai satu kesatuan karya cipta yang bersifat utuh.”
Pelanggaran hak cipta musik merupakan suatu peristiwa yang semakin sering terjadi dalam industri musik global. Dalam hal seorang musisi atau pencipta lagu menggunakan elemen-elemen dari karya orang lain tanpa izin, hal tersebut dapat berpotensi sebagai pelanggaran hak cipta.
Kasus-kasus pelanggaran hak cipta musik biasanya mendalilkan asumsi bahwa sebuah lagu memiliki kemiripan dengan lagu lain baik dalam melodi, lirik, harmoni, atau struktur musik. Hal tersebut dapat merugikan pemilik hak cipta asli terutama jika lagu yang diduga menjiplak mendapatkan popularitas maupun keuntungan finansial.
Baca juga: Membawakan Lagu Orang Lain Melanggar Hak Cipta, Tepatkah?
Kronologi Miley Cyrus Digugat
Salah satu contoh kasus pelanggaran hak cipta musik yang cukup terkenal yang melibatkan Miley Cyrus. Seperti dilansir pada sindonews.com, pada 16 September 2024, Miley Cyrus digugat atas dugaan menjiplak lagu “When I Was Your Man” milik Bruno Mars dalam lagunya yang berjudul “Flowers”.
Gugatan tersebut mendalilkan bahwa terdapat kesamaan mencolok antara kedua lagu tersebut dalam melodi, harmoni, maupun liriknya. Kasus tersebut menyoroti betapa pentingnya perlindungan hak cipta dalam industri musik dan dampak yang dapat ditimbulkan ketika terjadi suatu pelanggaran baik secara hukum maupun reputasi penyanyi yang terlibat.
Dalam melindungi karya musik dari pelanggaran hak cipta, musisi dan pencipta lagu perlu untuk memastikan bahwa karya mereka merupakan ciptaan asli dan tidak melanggar hak cipta orang lain.
Adapun terdapat langkah-langkah konkrit untuk mencegah terjadinya pelanggaran hak cipta seperti dalam halnya pengawasan musik pada tahap distribusi.
Jika pelanggaran hak cipta terbukti, bagi orang yang melanggar dapat menghadapi konsekuensi yang dapat dikenakan termasuk pembayaran ganti rugi dan larangan untuk memperbanyak atau mendistribusikan karya yang diduga melanggar hak cipta.
Baca juga: Hak Cipta Karya Konten Lukisan: Inspirasi atau Plagiasi?
Miley Cyrus Digugat, Sejauh Mana Pelanggaran Hak Cipta?
Musik merupakan salah satu ciptaan yang dilindungi dan bersifat satu kesatuan karya cipta yang bersifat utuh berdasarkan ketantuan Pasal 40 ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) dan Penjelasan Pasal 40 ayat (1) huruf d UU Hak Cipta.
Selanjutnya, Pasal 44 ayat (1) UU Hak Cipta telah menetapkan hal-hal yang tidak dianggap sebagai suatu pelanggaran hak cipta dalam hal penggunaan, pengambilan, penggandaan, dan/atau pengubahan suatu ciptaan dan/atau produk Hak Terkait secara seluruh atau sebagian yang substansial jika sumbernya disebutkan atau dicantumkan secara lengkap untuk keperluan sebagai berikut:
- pendidikan, penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta atau pemegang hak cipta;
- keamanan serta penyelenggaraan pemerintahan, legislatif, dan peradilan;
- ceramah yang hanya untuk tujuan pendidikan dan ilmu pengetahuan; atau
- pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari pencipta.
Asharyanto, Partner BP Lawyers Counselors at Law memberikan pandangannya terkait pelanggaran hak cipta dalam bidang musik, adapun isu soal plagiat lagu atau musik tidak hanya terjadi di Indonesia saja.
Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa isu mengenai aransemen ulang maupun modifikasi perlu juga untuk diperhatikan dan dipahami batasan-batasannya.
Ada suatu anggapan bahwa batasan minimal yang tidak tergolong dalam perbuatan plagiasi dalam sebuah lagu adalah jika lagu tersebut memiliki kesamaan hingga 8 bar. Namun, dalam era digital saat ini, tentunya hal tersebut tidak dapat dijadikan sebagai acuan.
Ia lebih lanjut mengilustrasikan bahwa duplikasi maupun plagiasi walaupun hanya menggunakan 2 bar namun hal tersebut merupakan suatu keunikan atau ciri khas dari lagu tersebut atau jika didengarkan berulang-ulang dapat menimbulkan “kesan” persamaan, maka hal tersebut sangat berpotensi terkualifikasi sebagai pelanggaran hak cipta.
Pada prinsipnya, lagu atau musik dengan atau tanpa teks adalah sebagai satu kesatuan karya cipta yang bersifat utuh, oleh karena itu ketika suatu ciptaan (dalam hal ini musik) sudah dipublikasi maka secara otomatis perlindungan hukumnya lahir sehingga tidak dapat dipecah-pecah atau diambil sebagian maupun dihindari dengan melakukan memodifikasi atau mencoba melakukan aransemen ulang.
Baca juga: Membawakan Lagu Orang Lain Melanggar Hak Cipta, Tepatkah?
Ancaman Sanksi Plagiasi Lagu
Menurut Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta, diatur ketentuan sebagai berikut:
“Setiap Orang yang dengan tanpa hak dan/atau tanpa izin Pencipta atau pemegang Hak Cipta melakukan pelanggaran hak ekonomi Pencipta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf c, huruf d, huruf f, dan/atau huruf h untuk Penggunaan Secara Komersial dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Adapun hak ekonomi pencipta sehubungan dengan lagu atau musik menurut Pasal 9 ayat (1) UU Hak Cipta dapat dipahami merujuk pada:
- pengadaptasian, pengaransemenan, atau pentransformasian;
- pertunjukan; dan
- komunikasi ciptaan.
Anda ingin melindungi ciptaan anda? jangan ragu untuk menghubungi kami! Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.