
Kasus Daycare, Bagaimana Pengawasan Izin Usaha Daycare?
Kasus Daycare, Bagaimana Pengawasan Izin Usaha Daycare?
“Mudahnya pemberian perizinan berusaha oleh pemerintah, membuat pengawasan atas pemberian izin perlu untuk ditingkatkan.”
Bisnis penitipan anak atau daycare semakin berkembang seiring dengan meningkatnya jumlah orang tua yang bekerja di Indonesia. Di kota-kota besar seperti Jakarta, Surabaya, dan Bandung, permintaan atas tempat penitipan anak yang aman dan terpercaya adalah sangat tinggi.
Dengan gaya hidup modern yang menuntut kedua orang tua bekerja, jasa daycare menjadi solusi praktis untuk menjaga anak-anak selama jam kerja. Kondisi tersebut membuka peluang besar bagi pengusaha yang ingin terjun ke bisnis daycare.
Seperti halnya bisnis di industri maupun sektor lain yang memerlukan suatu perizinan berusaha sebagai salah satu aspek legal yang patut untuk diperhatikan oleh pelaku usaha, bisnis daycare pun juga perlu untuk memperhatikan aspek tersebut.
Dalam pemberian suatu perizinan berusaha, tentu terdapat kewajiban untuk selalu menaati ketentuan dan kepatutan yang berlaku.
Jangan seperti yang terjadi belakangan ini yang dilansir melalui tempo.co, Seorang ayah bernama Muhamad Rizky Firdaus melaporkan sebuah daycare ternama di BSD, Serpong, Kota Tangerang Selatan ke Polres Metro Tangerang Selatan atas dugaan pembiaran kekerasan terhadap anaknya, SAF, yang berusia dua tahun.
Kasus daycare tersebut terjadi ketika Rizky menjemput anaknya pada 25 September 2024. Istrinya menemukan luka cakaran di bawah mata SAF, namun pihak daycare tidak memberikan penjelasan meskipun ada aplikasi untuk melaporkan aktivitas anak setiap hari.
Setelah memeriksa rekaman CCTV, ditemukan bahwa SAF mengalami kekerasan dari anak lain sebanyak delapan kali antara pukul 12.51 hingga 13.03 WIB. Namun, pengajar tidak mengambil tindakan tegas untuk menghentikan kekerasan tersebut.
Lantas bagaimana aspek pemberian dan pengawasan izin bagi daycare untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali? Untuk penjelasan lengkapnya, mari simak artikel berikut!
Baca juga: Pasien Tewas, Ternyata Belum Ada Izin Usaha Klinik yang Sesuai
Kasus Daycare, Perizinannya di Indonesia
Berdasarkan Surat Edaran Sekretaris Jenderal Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 26 Tahun 2021 tentang Pemberian Izin Pendirian Satuan Pendidikan (SE 26/2021) dapat dipahami bahwa ketentuan mengenai permohonan perizinan untuk daycare harus memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB) sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021).
Setelah memperoleh NIB, berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini (Permendikbud 84/2014) mengklasifikasikan pengertian daycare dalam istilah Pendidikan Anak Usia Dini yang didalamnya mencakup Taman Penitipan Anak atau TPA yang ditujukan untuk program pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan 6 tahun dengan prioritas sejak lahir sampai dengan usia 4 tahun.
Adapun berdasarkan Pasal 7 Permen 84/2014, mekanisme pendirian TPA sebagai satuan PAUD oleh pemerintah desa, orang perseorangan, kelompok orang, atau badan hukum adalah sebagai berikut:
- Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian kepada kepala dinas atau kepala SKPD melalui kepala dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD;
- Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon;
- Berdasarkan hasil telaahan, kepala dinas akan memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD atau memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD; dan
- Kepala dinas atau kepala SKPD menerbitkan keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60 (enam puluh hari) sejak permohonan diterima kepala dinas.
Izin yang telah diberikan tersebut berlaku sampai dengan adanya pencabutan izin. Jika izin tersebut telah terbit, pelaksanaan kegiatan usaha daycare perlu untuk memperhatikan Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, Dan Teknologi Nomor 8 Tahun 2024 tentang Standar Isi Pada Pendidikan Anak Usia Dini, Jenjang Pendidikan Dasar, Dan Jenjang Pendidikan Menengah (Permendikbud 8/2024) sebagai standar kegiatan usaha.
Baca juga: Marak Skincare Ilegal, Bagaimana Izin Usaha dan Izin Edarnya?
Kewajiban Pembinaan oleh Pemerintah Kepada Daycare
Berdasarkan Pasal 9 Permen 84/2014, Menteri atau Direktur Jenderal melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian satuan PAUD secara nasional, meliputi penetapan pedoman pendirian satuan PAUD, koordinasi pelaksanaan pendirian satuan, dan fasilitasi, bimbingan, monitoring, serta evaluasi.
Selain itu gubernur atau kepala dinas melakukan pembinaan dan pengawasan atas pendirian satuan PAUD di wilayah provinsi, meliputi koordinasi pelaksanaan pendirian satuan PAUD dan fasilitasi, bimbingan, monitoring, serta evaluasi.
Sejalan dengan hal tersebut, Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa dengan skema pemberian Perizinan Usaha untuk saat ini memang sangat mudah didapatkan.
Hal tersebut dikarenakan pemerintah lebih fokus pada aspek pengawasan saat usaha telah berjalan nantinya. Oleh karena itu, Lita berharap pemerintah dapat lebih aktif lagi dalam melakukan pengawasan untuk memastikan daycare memenuhi standar kelayakan pengasuhan bagi anak-anak yang dititipkan.
Anda ingin mendirikan usaha daycare tapi bingung dengan masalah perizinannya? jangan ragu untuk menghubungi kami! Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.