
Kampus Online Tanpa Ada Kampus Fisik, Bolehkah?
Kampus Online Tanpa Ada Kampus Fisik, Bolehkah?
“Meskipun penyelenggaraan pendidikan dilakukan secara online learning, keberadaan gedung fisik kampus tetaplah dibutuhkan.”
Memiliki gelar melalui perguruan tinggi merupakan investasi penting untuk dapat meningkatkan karir dan pengembangan diri. Gelar tidak hanya menjadi bukti keahlian di bidang tertentu, tetapi juga memberikan peluang besar untuk mendapatkan pekerjaan dengan gaji yang lebih baik.
Selain itu, perguruan tinggi menyediakan lingkungan yang mendukung pengembangan keterampilan, baik itu dalam berpikir kritis, kemampuan komunikasi, hingga kerja sama tim yang sangat dibutuhkan di dunia kerja saat ini.
Prevalensi antara gelar dan lapangan pekerjaan merupakan hal yang berbanding lurus, oleh karena itu permintaan atas gelar dan lapangan pekerjaan akan semakin beriringan, dimana banyak sekali kampus-kampus di Indonesia yang memberikan gelar kepada orang tertentu tanpa melihat aspek regulasi yang relevan di Indonesia.
Salah satu contoh yang sedang menjadi perbincangan akhir-akhir ini adalah pemberian gelar doktor honoris causa dalam bidang Pariwisata dan Manajemen Acara oleh United International University of Management (UIPM). Banyak sekali Netizen yang meragukan keabsahan kampus dan gelarnya.
Melansir dari detik.com, Helena Pattirane, Deputi Bidang Hukum UIPM, memastikan bahwa UIPM adalah lembaga pendidikan tinggi yang terdaftar dan diakui, beroperasi dengan sistem pendidikan jarak jauh 100% kampus online. UIPM berlokasi di Bangkok, Thailand, namun bukan kampus fisik melainkan kampus virtual yang dikelola secara global.
Lantas bagaimana syarat keabsahan pendirian perguruan tinggi dan pemberian gelar bagi seseorang di Indonesia? Untuk penjelasan lengkapnya, mari simak artikel berikut!
Baca juga: Kasus Daycare, Bagaimana Pengawasan Izin Usaha Daycare?
Kampus Online Juga Membutuhkan Kriteria Gedung Kampus Fisik Sebagai Salah Satu Persyaratan Pendirian Perguruan Tinggi
Berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dan Kebudayaan Nomor 7 Tahun 2020 tentang Pendirian, Perubahan, Pembubaran Perguruan Tinggi Negeri, dan Pendirian, Perubahan, Pencabutan Izin Perguruan Tinggi Swasta (Permendikbud 7/2020) dapat dipahami bahwa jenis UIPM berdasarkan pembentukannya adalah dibentuk oleh badan penyelenggara berbadan hukum yang berprinsip nirlaba atau disebut sebagai Perguruan Tinggi Swasta (PTS).
Selanjutnya, Pasal 10 Permendikbud 7/2020 mengatur bahwa Pendirian PTS dapat dilakukan oleh Badan Penyelenggara atau kerjasama dengan perguruan tinggi asing. Adapun lebih lanjut sebagai salah satu persyaratan dalam pendirian PTS, menurut Pasal 11 jo. Pasal 12 Permendikbud 7/2020 setidak-tidaknya harus memenuhi kriteria lahan sebagai berikut:
- 10.000 (sepuluh ribu) meter persegi untuk universitas;
- 8.000 (delapan ribu) meter persegi untuk institut; atau
- 3. 5.000 (lima ribu) meter persegi untuk sekolah tinggi, politeknik, akademi, atau akademi komunitas,
Selain kriteria lahan, PTS juga harus memiliki sarana dan prasarana minimum sebagai berikut:
- ruang kuliah paling sedikit 1 (satu) meter persegi per Mahasiswa;
- ruang Dosen tetap paling sedikit 4 (empat) meter persegi per orang;
- ruang administrasi dan kantor paling sedikit 4 (empat) meter persegi per orang;
- ruang perpustakaan paling sedikit 200 (dua ratus) meter persegi termasuk ruang baca yang harus dikembangkan sesuai dengan pertambahan jumlah Mahasiswa;
- ruang laboratorium, komputer, dan sarana praktikum dan/atau penelitian sesuai dengan kebutuhan setiap Program Studi; dan
- buku paling sedikit 200 (dua ratus) judul per Program Studi sesuai dengan bidang keilmuan pada Program Studi,
Lebih lanjut, dapat dipahami bahwa apabila kriteria minimum luas lahan sebagaimana diatur dalam Permendikbud 7/2020 tidak dapat dipenuhi, maka PTS dapat menentukan luas bangunan berdasarkan ketentuan menteri.
Baca juga: Perbolehkan Tenaga Kerja Asing Bekerja di IKN, Ini Ketentuannya!
Pendirian PTS dengan Kerjasama Perguruan Tinggi Luar Negeri Lebih Ketat!
Menurut Pasal 12 Permendikbud 7/2020 terdapat syarat-syarat tambahan untuk pendirian PTS melalui skema kerjasama dengan perguruan tinggi luar negeri seperti:
- diselenggarakan oleh Badan Penyelenggara yang khusus didirikan untuk menyelenggarakan PTS tersebut, atau oleh Badan Penyelenggara Indonesia yang bekerja sama dengan pihak asing;
- Badan Penyelenggara harus berstatus badan hukum Indonesia yang bersifat nirlaba;
- perguruan tinggi asing yang akan bekerja sama sudah terakreditasi dan/atau diakui di negaranya;
- Dosen dan tenaga kependidikan warga negara Indonesia untuk menyelenggarakan setiap Program Studi di PTS yang didirikan melalui kerja sama berjumlah paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari jumlah seluruh Dosen dan tenaga kependidikan yang dibutuhkan untuk menyelenggarakan Program Studi tersebut;
- mata kuliah agama, Pancasila, kewarganegaraan, dan bahasa Indonesia pada program diploma dan/atau program sarjana di PTS yang didirikan melalui kerja sama diberikan oleh Dosen warga negara Indonesia;
- pemimpin PTS yang didirikan melalui kerja sama harus warga negara Indonesia;
- nama PTS yang didirikan melalui kerja sama harus memiliki ciri pembeda dengan nama perguruan tinggi luar negeri yang akan bekerja sama;
- memperoleh rekomendasi dari Kedutaan Besar Republik Indonesia di negara domisili perguruan tinggi luar negeri yang akan bekerja sama dan kedutaan besar dari negara domisili perguruan tinggi luar negeri yang akan bekerja sama di Indonesia atau di negara lain tetapi untuk Indonesia;
Baca juga: Izin Investasi Dibekukan: Bagaimana Tanggung Jawabannya?
Pendidikan Jarak Jauh (Kampus Online) Apakah Tetap Membutuhkan Kampus Fisik?
Mengacu pada definisi Pendidikan Jarak Jauh berdasarkan ketentuan Pasal 1 angka 10 Permendikbud 7/2020 adalah “proses belajar mengajar yang dilakukan secara jarak jauh melalui penggunaan berbagai media komunikasi.”
Lebih lanjut terdapat istilah Program Studi PJJ dimana “Program Studi yang diselenggarakan dalam bentuk PJJ pada perguruan tinggi yang telah memiliki izin pendirian.”
Sehingga dengan demikian dapat disimpulkan bahwa penyelenggaraan Program Studi PJJ tetap perlu untuk memperhatikan syarat-syarat pendirian PTS sebagaimana diatur dalam Pasal 11 jo. Pasal 12 Permendikbud 7/2020 termasuk memiliki gedung fisik serta sarana dan prasarana.
Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law berpendapat apabila suatu institusi universitas ingin menerbitkan gelar dan/atau ijazah atas nama badan hukum Indonesia, maka universitas tersebut wajib untuk memiliki kantor atau ruang pembelajaran yang nyata, meskipun dalam faktanya nanti akan diadakan pula Pembelajaran Jarak Jauh atau online learning. Ini merupakan salah satu syarat agar suatu universitas dapat beroperasi di Indonesia.
Anda ingin mendirikan suatu badan hukum? jangan ragu untuk menghubungi kami! Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.