
Aspek Pidana Dalam Kasus Sengketa Merek, Ini Ketentuannya!
Aspek Pidana Dalam Kasus Sengketa Merek, Ini Ketentuannya!
“Penegakan hukum pidana dalam kasus sengketa merek tergolong dalam delik aduan.”
Sengketa merek merupakan salah satu isu hukum yang cukup sering terjadi di dunia bisnis, terutama bagi perusahaan yang ingin melindungi identitas dan reputasi produk mereka dengan mengajukan sengketa baik di pengadilan maupun melalui non-pengadilan.
Dalam hal pelaku usaha mengalami sengketa merek, penting untuk memahami regulasi maupun ketentuan yang berlaku di Indonesia, seperti ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah terbaru melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Merek).
Baca juga: MK Perpanjang Penghapusan Merek Terdaftar Tidak Digunakan!
Kasus Sengketa Merek Bantal Harvest
Dalam UU Merek tersebut telah diuraikan mekanisme-mekanisme yang harus ditempuh dalam hal terjadi suatu sengketa merek seperti salah satu kasus yang terjadi antara bantal Harvest dan bantal Harvest Luxury yang telah memasuki tahap pembacaan eksepsi terhadap terdakwa di Pengadilan Negeri (PN) Pasuruan seperti dilansir dari harianbhirawa.co.id.
Adanya pihak yang menjadi “terdakwa” dalam kasus sengketa merek tersebut tentunya menimbulkan banyak pertanyaan. Dalam persidangan tersebut, kuasa hukum terdakwa, Zulfi Satria, menyampaikan salah satu poin dalam bacaan dupliknya yang patut untuk dicermati.
Ia menekankan bahwa kasus tersebut seharusnya termasuk dalam delik aduan sesuai diatur dalam UU Merek. Lebih lanjut ia menambahkan bahwa pihak yang seharusnya melaporkan kasus tersebut adalah pihak yang dirugikan.
Namun, dalam kasus tersebut, pihak yang melaporkan adalah Harvest Luxury, meskipun kliennya yaitu Harvest sudah berdagang lebih lama dari pelapor. Lalu bagaimana penjelasan selengkapnya? simak artikel berikut!
Baca juga: Memahami Aspek Hukum, Sengketa Merek Polo Ralph Lauren
Ketentuan Pidana
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal 100 – 102 UU Merek, dapat dipahami bahwa telah diatur mengenai ketentuan pidana terkait pelanggaran merek dengan pokok-pokok sebagai berikut:
- Penggunaan merek tanpa hak dapat dikenakan pidana penjara maksimal 5 tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar.
- Penggunaan merek dengan kemiripan pokok dihukum hingga 4 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar.
- Jika barang palsu berakibat fatal (kesehatan, lingkungan, kematian), hukuman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda Rp5 miliar.
- Penggunaan indikasi geografis tanpa hak dihukum maksimal 4 tahun penjara dan/atau denda Rp2 miliar.
- Perdagangan barang hasil tindak pidana pelanggaran merek akan dikenakan hukuman maksimal 1 tahun kurungan atau denda Rp200 juta.
Selanjutnya, berdasarkan ketentuan Pasal 103 UU Merek mengatur bahwa tindak pidana dalam Pasal 100-102 UU Merek merupakan delik aduan, yang berarti hanya bisa diproses jika ada pengaduan dari korban.
Setidak-tidaknya terdapat perbedaan mendasar mengenai “Pengaduan” dan “Pelaporan”, dimana pengaduan hanya bisa diajukan oleh pihak yang dirugikan, dan merupakan syarat proses hukum dalam kasus delik aduan. Sedangkan pelaporan dapat dilakukan oleh siapa saja dan tidak memerlukan persetujuan dari korban.
Bimo Prasetio, Partner pada BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa Mengingat pelanggaran merek termasuk delik aduan, maka pencabutan laporan dapat menghentikan proses hukum. Namun, terhadap Pengaduan, dapat dilakukan pencabutan, yakni dalam kurun waktu paling lambat 3 bulan setelah pengaduan diajukan.
Jika melebihi batas waktu tersebut, maka proses hukum dapat terus berjalan. Di sisi lain, yang perlu diperhatikan, pemidanaan adalah langkah terakhir yang bertujuan untuk memberikan efek jera. Seharusnya dilakukan upaya penyelesaian antara korban dan pelaku melalui kesepakatan penghentian penggunaan merek dan ganti rugi.
Anda sedang menghadapi sengketa merek? jangan ragu untuk menghubungi kami! Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.