
MK Perpanjang Penghapusan Merek Terdaftar Tidak Digunakan!
MK Perpanjang Penghapusan Merek Terdaftar Tidak Digunakan!
“Pengaturan merek non use (tidak digunakan) pada prinsipnya menjaga agar kompetisi dunia usaha tetap sehat dan tidak dimonopoli oleh seorang atau beberapa pihak saja”
Dalam kerangka hukum perlindungan merek, pengaturan mengenai merek non-use (merek yang tidak digunakan) punya peran penting untuk menjaga persaingan dan kesehatan pasar.
Prinsip dasar dari regulasi tersebut adalah memastikan bahwa hak atas merek tidak menjadi alat untuk monopoli yang merugikan, tetapi merupakan sarana untuk mendukung persaingan usaha yang sehat dan terus beradaptasi dengan perubahan pasar.
Hukum merek telah menetapkan bahwa jika suatu merek tidak digunakan dalam jangka waktu tertentu, hak eksklusif atas merek tersebut dapat dicabut. Ketentuan tersebut bertujuan untuk mencegah menumpuknya merek yang tidak aktif yang dapat menghambat inovasi dan perkembangan pasar.
Melalui ketentuan tersebut, pelaku usaha yang aktif dan berkomitmen dapat memperoleh kesempatan untuk memanfaatkan merek yang sebelumnya tidak digunakan, yang pada gilirannya memperkaya pasar dengan produk dan layanan baru.
Oleh karena itu, MK dalam putusannya Putusan Nomor 144/PUU-XXI/2023 (Putusan MK) telah menetapkan bahwa merek non-use dapat dimintakan oleh pihak ketiga untuk dilakukan penghapusan merek dalam hal merek terdaftar tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
Lantas, bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!
Baca juga: Pentingnya Mendaftarkan Lebih Dari Satu Jenis Merek!
Aturan Lama
Sebelum adanya Putusan MK, ketentuan mengenai pengaturan merek non-use diatur berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Merek).
Ketentuan Pasal 74 UU Merek tersebut mengatur bahwa penghapusan merek terdaftar dapat diajukan gugatan oleh pihak ketiga dengan alasan merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir.
Adapun alasan tidak digunakannya merek tidak berlaku dalam hal adanya:
- Larangan impor;
- Larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau
- Larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.
Baca juga: Merek Anda Dilanggar Oleh Orang Lain? Ketahui Prosedur Sengketa Merek!
Permohonan Penghapusan Merek Non-Use Saat Ini
Pasca adanya Putusan MK, ketentuan mengenai alasan penghapusan merek non-use saat ini adalah manakala merek tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut.
Selain itu, MK juga menambahkan ketentuan tidak berlakunya alasan tidak digunakannya merek dalam hal larangan serupa lainnya yang termasuk dalam kondisi force majeure yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Adapun dalam Putusan MK, majelis hakim berpendapat bahwa ketentuan non-use dalam UU Merek yang mengadopsi Article 19 Trade-Related Aspects of Intellectual Property Rights hanya menentukan batas minimal merek non-use di mana setiap negara dapat menentukan sendiri batas waktu non-use tersebut.
Oleh karenanya, sekalipun Indonesia menganut asas first to file, sebagaimana kecenderungan negara yang menganut civil law system, namun dengan memperhatikan kondisi kekhususan perekonomian bangsa Indonesia yang bertumpu pada UMKM maka dinilai perlu dilakukan penyesuaian batas waktu non-use dalam penggunaan merek yang semula ditentukan selama “3 (tiga) tahun” menjadi, selama “5 (lima) tahun” berturut-turut.
Adanya penyesuaian tersebut memberikan ruang waktu yang cukup bagi pemilik merek terdaftar dalam hal terjadi keadaan/kondisi di luar batas kemampuan manusia (force majeure), misalnya seperti bencana alam dan pandemi.
Sejalan dengan pertimbangan hakim majelis pada Putusan MK, Asharyanto Hermanto, Partner BP Lawyers Counselors at Law mengutarakan dengan adanya perpanjangan merek non-use dari 3 tahun menjadi 5 tahun berdasarkan Putusan MK tersebut, jelas menjadikan pemilik merek memiliki waktu yang cukup dalam mengembangkan usaha dan mempertahankan hak kepemilikannya, khususnya jika terjadi kondisi perekonomian sebagaimana waktu pandemi Covid.
Semoga saja dengan adanya Putusan MK ini bukan menjadi kemunduran atau memiliki implikasi negatif yang menjadikan monopoli pasar atau pihak-pihak yang tidak beritikad baik (bukan pemilik merek sebenarnya) merasa menjadi memiliki hak dan melakukan transaksi jual beli merek.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait penghapusan merek terdaftar, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Asharyanto Hermanto/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.