Pentingnya Mendaftarkan Lebih Dari Satu Jenis Merek!

Pentingnya Mendaftarkan Lebih Dari Satu Jenis Merek!

Pentingnya Mendaftarkan Lebih Dari Satu Jenis Merek!

“Perlindungan Merek Terbatas dengan apa yang didaftarkan”

Merek merupakan tanda yang digunakan untuk membedakan barang atau jasa yang dihasilkan oleh satu pengusaha dengan yang lainnya. Seperti dilansir dari akun instagram charithasrinath, setidak-tidaknya untuk membangun merek yang sukses, maka memerlukan empat jenis merek (logo) yang berbeda.

Logo Utama adalah versi paling detail yang ideal untuk situs web, cetakan, dan iklan besar, mencerminkan identitas merek secara penuh. Logo Sekunder adalah versi yang lebih ringkas, cocok untuk penggunaan pada item kecil atau tempat yang kurang mencolok. 

Selanjutnya ada Logo Sederhana yang menghilangkan teks dan detail rumit, cocok untuk ikon aplikasi atau merchandise dengan ruang terbatas dan  yang terakhir, Logo Submark adalah versi terkompresi yang menonjolkan elemen spesifik dari logo utama, ideal untuk media sosial dan desain pola. 

Dengan demikian, penggunaan keempat jenis logo tersebut akan membantu memastikan konsistensi dan efektivitas merek di berbagai platform. 

Perlindungan merek sangat penting dalam dunia bisnis karena merek tidak hanya berfungsi sebagai identitas produk, tetapi juga sebagai jaminan kualitas. 

Merek yang terdaftar memberikan hak eksklusif kepada pemiliknya untuk menggunakan merek tersebut dan mencegah pihak lain menggunakan merek yang sama atau mirip, sehingga menghindari kebingungan di kalangan konsumen.

Pada praktiknya, seringkali para pengusaha memiliki banyak brand yang mencerminkan barang atau jasa yang dijual dalam aktivitas pemasarannya, lantas bagaimana perlindungannya jika memiliki banyak brand, simak penjelasan selengkapnya pada artikel berikut!

Baca juga: Memahami Aspek Hukum, Sengketa Merek Polo Ralph Lauren

Fleksibilitas Penggunaan Merek Dengan Kebutuhan dan Target Market

Menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU MIG), merek dapat berupa gambar, nama, kata, huruf, angka, atau kombinasi dari unsur-unsur tersebut yang digunakan dalam kegiatan perdagangan. 

Oleh karena itu, merek dapat disesuaikan dengan kebutuhan dan preferensi pasar untuk tetap relevan dan menarik bagi konsumen. Penyesuaian tersebut dapat mencakup perubahan dalam desain logo, nama, atau bahkan strategi pemasaran.

Adapun pelaku usaha dapat menerapkan 2 (dua) skema sebagai berikut sehubungan dengan fleksibilitas penggunaan merek dalam aktivitas marketingnya:

  1. Penggunaan Logo Saja: Dalam beberapa praktiknya, penggunaan logo tanpa nama merek dapat diterima jika logo tersebut sudah dikenal luas di pasar; dan/atau
  2. Penggunaan Nama Saja: Nama merek dapat digunakan secara independen jika sudah memiliki pengakuan yang cukup di kalangan konsumen.

Baca juga: Logo Baru ACE Hardware Diperkenalkan, Ini Penjelasannya!

Perlindungan Merek Terbatas dengan Apa yang Didaftarkan Sesuai Jenis Merek

Berdasarkan ketentuan Pasal 3 UU MIG, Perlindungan hukum terhadap merek hanya berlaku untuk merek yang telah didaftarkan. Pendaftaran tersebut memberikan perlindungan (berupa Hak atas merek), terutama dalam hal terjadi kasus pelanggaran hak atas merek oleh pihak lain.

Lebih lanjut bahwa pemilik merek terdaftar memiliki hak eksklusif untuk menggunakan merek tersebut dalam kegiatan bisnis. Hak tersebut juga dapat berarti hak untuk melarang pihak lain menggunakan merek yang identik atau mirip tanpa izinnya.

Oleh karena itu, perlindungan terhadap merek yang digunakan dalam aktivitas bisnis adalah merek yang telah secara aktif digunakan dalam perdagangan yang harus mendapatkan perlindungan hukum yang lebih diutamakan.

Dalam hal penggunaan merek dalam aktivitas marketing menggunakan logo atau nama merek, maka sudah sepatutnya pelaku usaha untuk melakukan pendaftaran atas kedua bentuk merek tersebut (baik logo maupun nama merek) agar mendapat perlindungan yang sama

Sebagai contoh merek “goto” milik PT GoTo Gojek Tokopedia yang mendaftarkan merek dari setiap bentuk penggunaannya:

turunan merek

Baca juga: Merek Anda Dilanggar Oleh Orang Lain? Ketahui Prosedur Sengketa Merek!

Konsekuensi dari Penggunaan Merek yang Berbeda dari yang Terdaftar

Sebagaimana penjelasan sebelumnya bahwa dimungkinkannya pelaku usaha untuk menggunakan variasi maupun beberapa merek yang berbeda dalam aktivitas marketingnya maka penggunaan variasi merek yang tidak terdaftar dapat mengakibatkan tidak mendapatkannya perlindungan hukum.

Lebih lanjut bahwa keadaan tersebut akan membuka peluang atau kesempatan bagi kompetitor usaha yang tidak memiliki itikad baik untuk mendaftarkan merek dengan melakukan duplikasi maupun meniru merek sehingga dapat membawa kerugian finansial bagi pemilik merek sebenarnya.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait pendaftaran merek, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Asharyanto Hermanto/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.