Memahami Aspek Hukum, Sengketa Merek Polo Ralph Lauren

Memahami Aspek Hukum, Sengketa Merek Polo Ralph Lauren

Memahami Aspek Hukum, Sengketa Merek Polo Ralph Lauren

”Pihak yang terlibat sengketa merek polo dapat menempuh mekanisme penyelesaian sengketa merek sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.”

Dalam dunia fashion, merek Polo Ralph Lauren merupakan salah satu nama besar yang sudah dikenal luas. Namun, di balik popularitasnya, ada sengketa yang menarik perhatian banyak pihak. 

Kisah ini menjadi sorotan utama karena melibatkan persaingan antar pihak yang sama-sama mengklaim hak atas merek tersebut.

Seperti disebutkan pada voi.id, hingga saat ini, kasus sengketa merek Polo Ralph Lauren terus bergulir di pengadilan. Masing-masing pihak telah mengajukan berbagai bukti dan argumen untuk mendukung dalil mereka. 

Pengadilan pun harus menilai dengan cermat bukti-bukti yang ada untuk memutuskan siapa yang berhak atas merek tersebut.

Sengketa merek Polo Ralph Lauren tidak hanya berdampak pada kedua pihak yang bersengketa, namun juga pada industri fashion secara keseluruhan. 

Kasus ini juga memicu demonstrasi yang dilakukan oleh buruh pekerja dalam perusahaan. Oleh karena itu, secara tidak langsung, reputasi perusahaan sangat dipertaruhkan di mata konsumen. Lantas bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut.

Baca juga: Merek Anda Dilanggar Oleh Orang Lain? Ketahui Prosedur Sengketa Merek!

Sejarah dan Perkembangan Kasus Sengketa Merek Polo

Mohindar HB, yang memperoleh pengalihan merek dari Jon Whiteley pada tahun 1986 dengan nomor pendaftaran merek 173934, mengajukan gugatan terhadap PT Polo Ralph Lauren Indonesia (PT PRLI) dan PT Manggala Putra Perkasa (PT MPP), serta Fahmi Babra, terkait penggunaan merek “Polo by Ralph Lauren” di Indonesia.  

Gugatan ini berdasarkan pada pendaftaran merek yang telah dibatalkan oleh Pengadilan Niaga Jakarta Pusat (PN Jakpus) pada tahun 1995 dan ditegaskan kembali oleh Mahkamah Agung (MA) pada tahun 2001.  

Meskipun demikian, Mohindar HB mengajukan gugatan baru pada 22 Agustus 2022 terhadap pihak yang sama dan memenangkan kasus ini di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan nomor perkara 84/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan putusan Kasasi nomor 365 K/Pdt Sus-HKI/2023.  

Ia juga memenangkan beberapa kasus terkait lainnya di pengadilan tingkat pertama dengan nomor perkara 83/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst dan 93/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN.Niaga.Jkt.Pst, serta putusan Kasasi yang sesuai dengan nomor 465 K/Pdt Sus-HKI/2023 dan 614 K/Pdt Sus-HKI/2023.​​

Kasus ini dimenangkan oleh Mohidar HB dengan pertimbangan hakim bahwa yang menentukan hak kepemilikan merek adalah tanggal transaksi jual beli yang lebih awal, bukan bentuk formal dari akta jual beli. 

Atau dengan kata lain, meskipun transaksi Mohindar HB tidak dilakukan melalui notaris, pembelian tersebut terjadi lebih dahulu dibandingkan pembelian oleh PT Manggala Perkasa.

Adapun pihak yang mengalami kekalahan, akan melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali  ke MA dan juga melaporkan adanya dugaan unsur Pidana ke Mabes Polri sebab merasa dikalahkan dari tingkat Pertama PN Jakpus hingga tingkat Kasasi di MA karena menggunakan merek yang sudah dihapus sebelumnya.

Baca juga: Akibat Kalah Sengketa Merek Polo Ralph Lauren, Terpaksa PHK Karyawan?

Pencatatan Secara Administratif Merupakan Langkah yang Penting!

Asharyanto, Partner pada BP Lawyer Counselor at Law yang sekaligus Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM berpendapat bahwa peraturan perundang-undangan  telah mengatur bahwa kekayaan intelektual, khususnya merek, dapat dialihkan kepada pihak lain, baik karena waris, wasiat, hibah maupun dengan perjanjian atau sebab lain yang diperbolehkan oleh peraturan perundang-undangan termasuk jual beli.  

Tidak jarang pada saat suatu transaksi yang mengikutsertakan kekayaan intelektual, para pihak hanya fokus pada perjanjian yang ditandatangani dan pencatatan pengalihan hak atas merek  hanya bersifat administratif.  

Padahal dengan kepemilikan hak yang sudah beralih, jelas pencatatan mewujudkan kepastian hukum dan tentunya membantu Negara memahami telah terjadinya pengalihan sehingga jika ada pihak lain (maupun pemilik awal) yang mendaftarkan merek serupa dapat segera ditolak.

Baca juga:  Menilik Bagaimana Ketentuan Gugatan Sengketa Merek di Pengadilan Niaga

Harapannya dari sengketa merek ini menjadikan kita lebih paham dan sadar betapa pentingnya perlindungan hukum dengan melakukan pendaftaran maupun pencatatan terkait kepemilikan dan hak penggunaan dari Merek dengan segera dan tidak menganggap hanya sebuah hal/tahapan Administrasi yang dapat dilakukan nanti-nanti saja.

Jika pada akhirnya tetap terdapat suatu sengketa maka berdasarkan ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 (UU MIG) bahwa Pemilik Merek terdaftar dapat mengajukan gugatan terhadap pihak lain yang secara tanpa hak menggunakan Merek yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya untuk barang dan/atau jasa yang sejenis.

Dengan demikian, untuk menghindari sengketa merek, perusahaan sebaiknya mengajukan permohonan pendaftaran merek sejak dini dan memantau penggunaan merek mereka secara berkala.

Selain itu, memiliki penasihat hukum yang terdaftar sebagai Konsultan Kekayaan Intelektual juga menjadi kunci untuk menangani berbagai isu hukum yang mungkin muncul.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait sengketa merek, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.