
Hak Cipta Karya Konten Lukisan: Inspirasi atau Plagiasi?
Hak Cipta Karya Konten Lukisan: Inspirasi atau Plagiasi?
”Terdapat perbedaan yang jelas antara inspirasi dan plagiasi. Menjadi penting bagi seluruh penggiat kreatif untuk mengerti perlindungan atas hak cipta karya”
Kreator konten digital, seperti YouTubers, blogger, dan influencer media sosial, memiliki hak kekayaan intelektual yang perlu diperhatikan. Bagi para kreator konten digital tersebut, perlindungan atas ciptaan mereka menjadi langkah penting untuk memastikan karya tetap aman.
Oleh karena itu, Hak cipta merupakan salah satu aspek penting dalam dunia seni, termasuk lukisan. Seperti kita ketahui yang akhir-akhir ini viral di sosial media, seorang mahasiswa Universitas Negeri Semarang bernama Rico Dwi Cahyono yang menjadi kreator konten digital menjadi perhatian warganet karena diduga melakukan plagiasi karya seni lukis digital milik orang lain.
Hal tersebut telah dikabarkan melalui detik.com bahwa Universitas Negeri Semarang telah menjatuhkan sanksi akademik kepada Rico Dwi Cahyono, adapun yang bersangkutan juga telah melakukan take-down konten yang diduga dilakukan plagiasi maupun melakukan permintaan maaf kepada pihak yang merasa karyanya dijiplak olehnya.
Lantas, bagaimana suatu karya seni dapat dikatakan terdapat unsur plagiasi? Simak artikel berikut
Baca juga: Memahami Pelanggaran Hak Cipta Musik Dari Kasus Agnes Mo
Pengertian dan Aspek Penting Hak Cipta Karya
Secara yuridis, pengaturan mengenai hak cipta secara umum diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta).
Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan.
Sedangkan Ciptaan adalah setiap hasil karya cipta di bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
Selain itu, hak cipta memberikan hak eksklusif berupa hak moral (seperti pencantuman nama pencipta, penggunaan nama samaran pencipta, dst.) dan hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi atas ciptaan kepada setiap Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta
Pencatatan hak cipta pada dasar bertujuan untuk menyatakan kepemilikan, perlindungan secara menyeluruh dan juga pencatatan kepemilikan aset berharga. Walaupun secara nature-nya, perlindungan hak cipta sudah timbul sejak Ciptaan menjadi bentuk final dan diumumkan pertama kali.
Baca juga: Hak Cipta di Era Digital: Mengatasi Penyebaran Buku Ilegal
Lukisan Sebagai Karya Seni Rupa yang Dilindungi Oleh UU Hak Cipta
Dalam hal lukisan sebagai karya seni yang dilindungi oleh UU Hak Cipta, hak cipta memiliki peran penting untuk melindungi kreativitas dan keunikan dari seorang seniman melalui karya lukisan yang dibuat olehnya. Namun, dengan semakin mudahnya akses terhadap teknologi dan internet, masalah terkait plagiasi semakin sulit untuk dikontrol.
Plagiasi dalam seni lukis dapat diartikan sebagai tindakan meniru atau mencuri karya orang lain tanpa izin atau tanpa mencantumkan pencipta asli yang seharusnya. Plagiasi tidak hanya merugikan pencipta asli, tetapi juga mencederai integritas dan orisinalitas seni itu sendiri.
Menurut UU Hak Cipta, lukisan yang termasuk dalam kategori karya seni yang mendapat perlindungan hak cipta, berlaku sejak karya seni lukisan tersebut diciptakan dan dituangkan dalam bentuk nyata.
Hak cipta memberikan hak eksklusif kepada pencipta untuk memperbanyak, mengumumkan, dan memperdagangkan karya lukisannya. Hak tersebut juga mencakup hak moral, yang meliputi hak untuk diakui sebagai pencipta dan hak untuk melindungi integritas karya dari perubahan yang merugikan nama baik pencipta.
Dengan demikian, setiap tindakan yang mengambil karya lukisan orang lain tanpa izin atau tanpa memberikan atribusi yang sesuai dapat dianggap sebagai pelanggaran hak cipta.
Baca juga: Pengalihan Hak Cipta Dengan Cara Diwariskan, Boleh Atau Tidak?
Inspirasi atau plagiasi?
Inspirasi merupakan bagian tak terpisahkan dari proses kreatif seorang seniman. Namun, ada batasan yang jelas antara mengambil inspirasi dan melakukan plagiasi.
Mengambil inspirasi berarti menggunakan ide atau konsep dari karya lain sebagai dasar untuk menciptakan sesuatu yang benar-benar baru dan original. Sebaliknya, plagiasi berarti meniru atau mengkopi karya lain tanpa menciptakan sesuatu yang baru dan berbeda.
Dalam rangka menguji sejauh mana suatu karya dapat dikatakan sebagai plagiasi, kita dapat menggunakan pertanyaan self-assessment seperti:
- Apakah elemen yang digunakan dalam karya baru merupakan elemen umum atau elemen khusus yang khas dari karya asli?
- Apakah pencipta karya baru memberikan atribusi yang jelas kepada pencipta asli?
- Apakah niat pencipta karya baru adalah untuk menghormati atau merusak reputasi karya asli? Dst.
Lebih lanjut, Asharyanto, Partner pada BP Lawyer Counselor at Law yang sekaligus Konsultan Kekayaan Intelektual (KI) terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM berpendapat ada suatu ungkapan yang menyebutkan bahwa “Kreativitas Jangan Dibatasi” atau “Jangan Hambat Kreativitas” bisa jadi menjadi boomerang pada era digitalisasi saat ini.
Kemudahan dalam melakukan adaptasi, aransemen ulang maupun mentransformasi suatu Ciptaan, juga perlu dipahami koridornya oleh para penggiat Kreatif.
Peraturan sudah sangat jelas menghormati para penggiat kreatif dengan memberlakukan UU Hak Cipta dan peraturan turunan lainnya, namun demikian, masih banyak oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab melakukan pelanggaran kekayaan intelektual untuk kepentingan Pribadi.
Secara hukum, kasus seperti ini memiliki tanggung jawab Pidana dan juga ganti rugi finansial, Dimana setiap pelanggaran atas Hak Cipta untuk kasus seperti ini dapat dijerat ancaman hukuman paling lama 4 (empat) tahun penjara dan atau denda paling banyak Rp. 1 milyar.
Sehingga penting bagi kita semua untuk selalu mengapresiasi karya kekayaan intelektual dari Pihak lain secara patut, dengan cara menghormati hak moral yang melekat pada setiap Ciptaan dan juga menghargai setiap kewajiban hak ekonomi serta hak hukum yang melekat kepadanya.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait hak kekayaan intelektual, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Asharyanto Hermanto/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.