
Pentingnya AMDAL bagi Perusahaan dan Cara Mengurusnya!
Pentingnya AMDAL bagi Perusahaan dan Cara Mengurusnya!
”Salah satu pentingnya AMDAL adalah salah satu persyaratan untuk mendapatkan perizinan dasar berusaha (Persetujuan Lingkungan)”
Lancarnya suatu kegiatan bisnis tidak hanya dipengaruhi lancarnya aktivitas komersial yang baik, namun juga dipengaruhi kepatuhan terhadap aspek legalitas bisnis.
Salah satu aspek legal yang paling penting untuk dipenuhi adalah Perizinan Berusaha. Apabila pelaku usaha tidak mendapatkan izin usaha, maka kegiatan tersebut dianggap ilegal dan dapat dikenai sanksi berdasarkan peraturan perundang-undangan yang mengatur bisnis tersebut.
Adapun dalam rezim Perizinan Berusaha Berbasis Risiko saat ini, pelaku usaha setidak-tidaknya harus memenuhi 2 (dua) jenis izin sebelum akhirnya dapat berusaha, yaitu:
- Perizinan Dasar
- Perizinan Berusaha
Salah satu aspek perizinan dasar berusaha yang harus dipenuhi oleh pelaku usaha adalah persetujuan lingkungan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Dalam artikel ini akan dibahas mengenai pentingnya memiliki perizinan dasar berusaha (persetujuan lingkungan) yang dilakukan melalui penyusunan dan uji kelayakan Amdal bagi perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu. Simak selengkapnya!
Baca juga: RKL-RPL Adalah: Dokumen Penting Kegiatan Usaha yang Wajib Dimiliki Perusahaan
Dasar Hukum Pentingnya Amdal
Ketentuan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal) diatur dalam beberapa pengaturan diantaranya adalah sebagai berikut:
- Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021)
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Permen LHK 4/2021).
Baik dalam PP 22/2021 dan Permen LHK 4/2021 dapat dipahami bahwa bentuk pemberian persetujuan lingkungan dilakukan melalui:
- Penyusunan dan uji kelayakan Amdal;
- Penyusunan dan pemeriksaan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup; atau
- Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup.
Baca juga: Penyelesaian Sengketa Lingkungan Hidup di Tahun 2023
Pentingnya Amdal Bagi Kegiatan Usaha di Sektor Lingkungan Hidup
Berdasarkan ketentuan Pasal 5 PP 22/2021 telah ditetapkan bahwa rencana usaha dan/atau kegiatan yang wajib memiliki Amdal meliputi sebagai berikut:
- Jenis rencana usaha yang besaran/skalanya wajib Amdal; dan/atau
- jenis rencana usaha yang lokasi usaha dilakukan dalam dan/atau berbatasan langsung dengan kawasan hutan lindung.
Lebih lanjut bahwa kriteria usaha yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup terdiri atas:
- Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
- Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
- Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
- Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
- Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
- Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
- Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
- Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
- Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.
Adapun terkait jenis rencana usaha yang besaran atau skalanya wajib memiliki Amdal dapat merujuk pada Lampiran Permen LHK 4/2021.
Baca juga: Kapan Perusahaan Wajib Memiliki RKL-RPL Rinci?
Cara Mengurus Amdal Berdasarkan PP 22/2021
Berdasarkan ketentuan Pasal 23 PP 22/2021 bahwa penyusunan Amdal dapat dilakukan sendiri atau menunjuk pihak lain dalam hal tidak mampu. Penyusunan Amdal juga wajib dilakukan oleh penyusun yang memiliki sertifikat kompetensi.
Secara garis besar, Penyusunan Amdal dimulai dengan penyediaan data dan informasi sebagai berikut:
- Pelaksanaan pelibatan masyarakat terhadap rencana Usaha dan/atau Kegiatan;
- pengisian, pengajuan, pemeriksaan, dan penerbitan berita acara kesepakatan Formulir Kerangka Acuan;
- penyusunan dan pengajuan Andal dan Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup-Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RKL-RPL); dan
- penilaian Andal dan RKL-RPL;
Apakah perusahaan Anda merupakan kegiatan usaha yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup?
BP Lawyers berpengalaman dalam mendampingi Anda untuk memperoleh perizinan terkait lingkungan hidup maupun menyusun Amdal, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Sekar Ayu Primadani Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.