Belajar Dari Kasus Jasa Joki Tugas Skripsi, Ini Aturannya!

Belajar Dari Kasus Jasa Joki Tugas Skripsi, Ini Aturannya!

Belajar Dari Kasus Jasa Joki Tugas Skripsi, Ini Aturannya!

“Terdapat potensi penegakan hukum pidana bagi pemberi jasa joki tugas skripsi”

Indonesia merupakan salah satu negara yang memiliki sistem norma yang kompleks, masyarakat seringkali memiliki anggapan bahwa lebih memandang dan menghargai hasil ketimbang proses. 

Hal tersebut terjadi di berbagai lini kehidupan termasuk di lingkungan perguruan tinggi. Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tinggi untuk menyelesaikan pendidikan dan memperoleh gelar, perlu menyelesaikan suatu tugas akhir maupun penelitian akhir atau skripsi. 

Biasanya, sebagian mahasiswa menganggap bahwa skripsi tersebut memiliki tingkat kesulitan yang lebih tinggi dibanding dengan tugas-tugas lainnya. 

Oleh karena itu, bagi mahasiswa yang merasa kesulitan dengan pengerjaan skripsi, maka memilih untuk menempuh menggunakan jasa “joki skripsi” dimana terdapat suatu orang yang memberikan jasa berupa pengerjaan materi skripsi. 

Biasanya pemberi joki skripsi tersebut merupakan orang yang mampu secara intelektualitas serta menawarkan anonimitas yang menjamin bahwa hasil pengerjaan skripsi tersebut sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan oleh perguruan tinggi.

Akhir-akhir ini, di X (d/h twitter) telah ramai diperbincangkan bahwa terdapat suatu jasa joki skripsi yang sangat populer hingga dipercaya telah berbentuk suatu badan hukum serta memiliki ratusan ribu pengikut di Instagram. 

Lantas, bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!

Baca juga: Belajar Dari Dicabutnya Izin Usaha Paytren Oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK)

Jasa Joki Tugas Skripsi Termasuk Perbuatan Pidana Pemalsuan Dokumen

Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa jasa joki tugas skripsi dapat dijerat dengan pasal pemalsuan dokumen berdasarkan pasal 263 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru) yang akan berlaku pada tahun 2026 mendatang. 

Adapun dalam Pasal 263 KUHP berbunyi: 

“Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsu, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama 6 tahun.”.

Sedangkan dalam Pasal 391 KUHP Baru berbunyi: 

“Setiap Orang yang membuat secara tidak benar atau memalsu Surat yang dapat menimbulkan suatu hak, perikatan atau pembebasan utang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti dari suatu hal, dengan maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan seolah-olah isinya benar dan tidak palsu, jika penggunaan Surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, dipidana karena pemalsuan Surat, dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.”

Baca juga: Memahami Alat Bukti Elektronik dalam Hukum Acara Pidana

Unsur-Unsur Perbuatan Pidana

Baik rumusan unsur perbuatan pemalsuan dokumen dalam KUHP maupun KUHP Baru, sama-sama terdapat unsur “yang dapat menyebabkan kerugian”. Bagaimana batasannya?

Berdasarkan pendapat R Soesilo dalam bukunya Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) Serta Komentar-Komentarnya Lengkap Pasal Demi Pasal bahwa Kata “dapat” maksudnya tidak perlu kerugian itu betul-betul ada, baru kemungkinan saja akan adanya kerugian itu sudah cukup. 

Dapat diartikan kerugian di sini tidak saja hanya meliputi kerugian materiil, akan tetapi juga kerugian di lapangan masyarakat, kesusilaan, kehormatan, dan sebagainya (imateriil).

Sejalan dengan pendapat R Soesilo, Lita berpendapat bahwa joki tersebut menggunakan identitas orang lain (mahasiswa) sehingga menimbulkan kerugian bagi orang lain. 

Dalam konteks tersebut, Lita berpendapat pihak yang dirugikan adalah universitas, dan apabila unsur dalam Pasal 263 KUHP atau Pasal 391 KUHP Baru terpenuhi, maka joki skripsi dapat dikenai pidana penjara paling lama 6 tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI, yaitu Rp2 miliar berdasarkan KUHP Baru. 

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait penipuan, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.