Berkaca Dari Kasus Roti Okko yang Ditarik Oleh BPOM

Berkaca Dari Kasus Roti Okko yang Ditarik Oleh BPOM

Berkaca Dari Kasus Roti Okko yang Ditarik Oleh BPOM

“Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) beralasan kasus roti okko karena produsen tidak menerapkan cara produksi yang benar.”

Roti sebagai olahan pangan memiliki pangsa pasar yang cukup besar di Indonesia dikarenakan roti memiliki nilai gizi yang dapat menjadi sebagai substitusi nasi sebagai makanan utama masyarakat Indonesia. 

Produsen sering kali menggunakan berbagai zat tambahan dalam produksi olahan pangan miliknya dengan tujuan seperti menambah cita rasa maupun memperpanjang masa simpan. Namun demikian, BPOM tentunya memiliki kewenangan untuk meregulasi batasan tambahan zat-zat tersebut supaya aman dikonsumsi oleh masyarakat.

Belakangan ini, telah viral di sosial media X dahulu Twitter bahwa salah satu produsen roti yang telah mengedarkan produknya di berbagai toko retail ternyata tidak memenuhi Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (CPPOB) dengan benar dan konsisten. 

Dimana BPOM memiliki temuan berupa kandungan natrium dehidroasetat dalam roti Okko, yang tidak sesuai dengan komposisi yang didaftarkan dan tidak termasuk Bahan Tambahan Pangan (BTP) yang diizinkan.

Lantas, bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!

Baca juga: Marak Skincare Ilegal, Bagaimana Izin Usaha dan Izin Edarnya?

Menerapkan CPPOB Agar Terhindar Seperti Kasus Roti Okko

Berdasarkan Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 22 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penerbitan Izin Penerapan Cara Produksi Pangan Olahan yang Baik (Peraturan BPOM 22/2021) diketahui bahwa Izin Penerapan CPPOB adalah dokumen sah yang merupakan bukti bahwa sarana Produksi Pangan Olahan telah memenuhi dan menerapkan standar CPPOB dalam kegiatan Produksi Pangan Olahan.

Lebih lanjut bahwa Standar CPPOB sendiri dapat merujuk pada Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 75/M-IND/PER/7/2010 Tahun 2010 tentang Pedoman Cara Produksi Pangan Olahan Yang Baik (good Manufacturing Practices) dimana Bahan merupakan salah satu ruang lingkup Pedoman CPPOB yang diterapkan dalam industri pengolahan pangan. 

Dalam rangka pengawasan Izin Penerapan CPOB, Berdasarkan Pasal 15 Peraturan BPOM 22/2021 bahwa BPOM memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan kepada produsen baik secara rutin maupun insidentil.

Baca juga: Kewajiban Izin Edar Produk Obat Tradisional dalam Bisnis Kesehatan

Komponen CPPOB Dalam Perizinan

Sebagaimana dijelaskan tadi bahwa bahan produksi yang merupakan salah satu komponen CPPOB, maka setiap orang yang tidak memenuhi standar CPPOB sebagaimana diberikan dalam Izin Penerapan CPPOB berdasarkan ketentuan Pasal 16 Peraturan BPPOM 22/2021 akan diberikan sanksi administratif sebagai berikut:

  1. Peringatan;
  2. Penghentian sementara dari kegiatan;
  3. Pengenaan denda administratif penarikan pangan olahan dari peredaran;
  4. Pemusnahan; dan/atau
  5. Pencabutan Izin Penerapan CPPOB.

Menanggapi penarikan produk roti oleh BPOM, menurut Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law, hal tersebut merupakan langkah yang benar guna melindungi konsumen. 

Lebih lanjut, Lita memaparkan rezim perizinan saat ini sangat ketat pada saat pengawasan, jadi sudah dapat dipastikan penarikan produk atau pemberian sanksi akan marak sekali. 

Oleh karena itu, pelaku usaha hendaknya memenuhi komitmen perizinan yang sudah diberikan kepadanya. Sebab, dengan adanya penarikan otomatis kegiatan produksi berhenti, stok barang di pabrik pun harus terbuang percuma.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait perizinan maupun kepatuhan, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.