
Marak Skincare Ilegal, Bagaimana Izin Usaha dan Izin Edarnya?
Marak Skincare Ilegal, Bagaimana Izin Usaha dan Izin Edarnya?
”Konsumen wajib berhati-hati terhadap persebaran skincare ilegal, berikut ketentuan izin usaha dan izin edar yang wajib diketahui.”
Pada era saat ini, dimana perkembangan informasi dari sumber yang terpercaya, membuat banyak orang semakin mengerti akan kebermanfaatan suatu produk untuk mengatasi maupun mencegah permasalahan dalam kehidupan sehari-hari, termasuk masalah kulit atau estetika.
Disamping itu, masifnya penggunaan sosial media dan keberadaan influencer yang telah di-endorse oleh brand skincare dipandang mampu mempengaruhi keputusan ribuan atau banyak pengikutnya untuk membeli produk yang dipromosikan oleh influencer tersebut.
Namun demikian, sering kali ditemukan bahwa entitas yang memiliki brand skincare, belum memiliki kepatuhan atas perizinan yang diperlukan dalam hal peredaran maupun pemasaran produknya di masyarakat.
Seperti dilansir dari jawapos, telah terjadi penyitaan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) atas salah satu produk brand skincare yang dipromosikan oleh influencer berinisial RL bahwa produknya mengandung DNA Salmon yang belum memiliki izin edar.
Lantas, bagaimana ketentuan mengenai izin edar produk skincare di indonesia? Simak artikel berikut!
Baca juga: Bahaya Mempromosikan Kosmetik Ilegal
Izin Edar Sebagai Perizinan Berusaha Untuk Menunjang Kegiatan Usaha
Dalam peraturan perundang-undangan, istilah skincare dapat merujuk pada istilah kosmetika pada Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 10 Tahun 2021 Tentang Standar Kegiatan Usaha Dan Produk Pada Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko Sektor Obat Dan Makanan (Peraturan BPOM 10/2021).
Kosmetika memiliki arti bahan atau sediaan yang dimaksudkan untuk digunakan pada bagian luar tubuh manusia seperti epidermis, rambut, kuku, bibir dan organ genital bagian luar, atau gigi dan membran mukosa mulut terutama untuk membersihkan, mewangikan, mengubah penampilan dan/atau memperbaiki bau badan atau melindungi atau memelihara tubuh.
Secara yuridis, berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2017 Tentang Badan Pengawas Obat Dan Makanan (Perpres 80/2017) bahwa BPOM memiliki salah satu kewenangan untuk menerbitkan izin edar produk dan sertifikat sesuai dengan standar dan persyaratan keamanan, khasiat/manfaat dan mutu, serta pengujian obat dan makanan.
Lebih lanjut berdasarkan Pasal 121 Ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Elektronik (PP 5/2021) bahwa dalam hal ini kosmetika tergolong ke dalam subsektor obat dan makanan.
Peraturan Badan Pengawas Obat Dan Makanan Nomor 27 Tahun 2022 Tentang Pengawasan Pemasukan Obat Dan Makanan Ke Dalam Wilayah Indonesia diubah dengan Peraturan BPOM Nomor 28 Tahun 2023 (Peraturan BPOM 27/2022) menjelaskan Izin Edar dalam kaitannya dengan produk kosmetika dapat dipahami berbentuk pemberitahuan Kosmetik telah dinotifikasi.
Adapun izin edar berdasarkan Lampiran Peraturan BPOM 10/2021 bahwa izin edar diperlukan untuk sektor industri atau perdagangan.
Baca juga: Gak Punya Izin Usaha Pengusaha Bisa Kena Sanksi Pidana
Cara Memperoleh Izin Edar Kosmetika
Berdasarkan Lampiran Peraturan BPOM 10/2021 bahwa Izin edar kosmetika berlaku 3 tahun dan wajib diperpanjang bila kosmetika masih akan diedarkan.
Adapun terdapat persyaratan umum seperti data administrasi. Sedangkan persyaratan khusus terdiri atas sebagai berikut:
- Data produk berupa status produk, merek produk, nama produk, warna sediaan, tipe/kategori produk, penggunaan dan kegunaan produk, serta kemasan produk;
- formula kualitatif dan kuantitatif berupa nama bahan, fungsi, persentase, group;
- pernyataan pemenuhan persyaratan keamanan, mutu dan kemanfaatan produk;
- data pendukung keamanan bahan/produk, klaim dan data lain (jika diperlukan); dan
- memberikan contoh produk (jika diperlukan).
Baca juga: Pencabutan Izin Usaha Perdagangan
Pengenaan Sanksi Bagi Skincare Ilegal
Menanggapi maraknya kosmetik yang tidak memiliki izin BPOM, Lita Paromita Siregar Managing Partner BP Lawyers, berpendapat pentingnya memberikan efek jera kepada para produsen dan pengedar kosmetik ilegal. Efek jera tersebut dilakukan dengan pengenaan sanksi sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Tentu pengenaan efek jera ini dapat berjalan dengan masif apabila porsi pengawasan dari lembaga terkait lebih ditingkatkan. Hal ini mengingat dalam rezim perizinan berusaha saat ini, porsi pengawasan menjadi lebih besar disebabkan semakin mudahnya mendapatkan perizinan berusaha.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait izin edar kosmetika, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.