Pencabutan Izin Usaha Perdagangan

Surat Izin Usaha dan Berbagai Jenisnya | Legals.idSetiap kegiatan usaha yang berjalan diwajibkan memiliki surat izin resmi dari pihak berwenang untuk menjamin keamanan usaha yang dijalankan juga mengikuti peraturan yang berlaku. Selain itu juga izin usaha diberlakukan sebagai identitas legal sehingga dapat diakui oleh masyarakat. Dalam surat izin usaha meliputi nama usaha atau perusahaan yang disahkan. Sehingga tidak terjadi nama perusahaan yang sama dengan sebelumnya.

Seperti diberlakukannya surat izin usaha tersebut, pencabutan izin usaha juga dapat terjadi jika tidak dipenuhinya ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan atau telah terjadi pelanggaran. Selain itu juga surat izin usaha juga dapat dibekukan  apabila yang bersangkutan sedang diperiksa di pengadilan karena diduga melakukan tindak pidana atau pelanggaran lainnya.

Hal-hal yang dapat menyebabkan dibekukan izin usaha yaitu tidak melaporkan tentang penghentian kegiatan usaha atau penutupan perusahaan , tidak melaporkan pembukaan kantor cabang / perwakilan perusahaan, tidak memberikan informasi tentang kegiatan usahanya dan tidak memenuhi pajak sesuai ketentuan yang berlaku.

Pencabutan surat izin usaha dilakukan saat badan usaha telah dijatuhi hukuman oleh pengadilan dan usaha yang melakukan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku seperti menyalahgunakansurat izin usaha perdaganagan yang menyimpang dari kegiatan usaha serta melanggar larangan dibidang perdagangan . pencabutan surat izin tersebut dilakukan oleh pihak yang berwenang dengan surat keputusan.