
Merger BCA Finance dan BCA Multifinance: Apa Dampaknya?
Merger BCA Finance dan BCA Multifinance: Apa Dampaknya?
”Rencana merger BCA Finance dan BCA Multifinance perlu memperhatikan hak-hak yang diterima oleh kreditur.”
Merger merupakan proses penggabungan dua atau lebih perusahaan yang akan menggabungkan diri (merging company) menjadi satu kesatuan dengan entitas yang menerima penggabungan (target company).
Di Indonesia, merger sering dan lazim dilakukan dengan tujuan untuk memperkuat posisi pasar, meningkatkan efisiensi operasional, dan menciptakan sinergi antara perusahaan yang bergabung.
PT BCA Finance dan PT BCA Multifinance, dua entitas di bawah payung PT Bank Central Asia Tbk (BCA), mengumumkan rencana merger mereka yang dijadwalkan selesai pada 1 September 2024. Langkah ini diambil untuk mengoptimalkan layanan keuangan mereka dan memperluas jangkauan pasar.
Merger ini bertujuan untuk menggabungkan kekuatan masing-masing perusahaan, meningkatkan efisiensi operasional, serta menawarkan layanan keuangan yang lebih komprehensif kepada pelanggan. Dengan adanya merger ini, diharapkan tercipta entitas baru yang lebih kuat dan kompetitif di industri keuangan Indonesia.
Lantas, bagaimana penjelasan mengenai merger selengkapnya? Simak artikel berikut!
Baca juga: Rencana XL dan Smartfren Merger, Ada Potensi Oligopoli?
Aspek Penting Merger yang Wajib Dilakukan Perusahaan Terbuka
Secara umum, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 74/POJK.04/2016 Tahun 2016 tentang Penggabungan Usaha Atau Peleburan Usaha Perusahaan Terbuka sebagaimana diubah dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 58/POJK.04/2017 Tahun 2017 (POJK 74/2016) telah mengatur hal-hal yang harus diperhatikan dalam rangka merger yang dilakukan oleh perusahaan terbuka yaitu sebagai berikut:
- Rencana Merger
Berdasarkan Pasal 3 POJK 74/2016 bahwa Perusahaan yang akan melakukan merger wajib menyusun rancangan merger yang disetujui oleh dewan komisaris masing-masing perusahaan.
- Pengumuman Rencana Merger
Berdasarkan Pasal 8 POJK 74/2016 bahwa rancangan merger (dalam bentuk ringkasan) harus diumumkan kepada publik melalui media massa untuk memberikan kesempatan kepada pemegang saham atau kreditur untuk mengajukan keberatan. Selain itu, secara bersamaan perusahaan juga wajib mengumumkan secara tertulis kepada karyawan.
- Pelaksanaan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Berdasarkan Pasal 17 POJK 74/2016 bahwa Penggabungan Usaha atau Peleburan Usaha wajib memperoleh persetujuan RUPS Perusahaan Terbuka.
Selain itu, perusahaan terbuka juga perlu memperhatikan ketentuan dalam Peraturan Komisi Pengawas Persaingan Usaha Nomor 3 Tahun 2023 tentang Penilaian Terhadap Penggabungan, Peleburan, Atau Pengambilalihan Saham Dan/atau Aset Yang Dapat Mengakibatkan Terjadinya Praktik Monopoli Dan/atau Persaingan Usaha Tidak Sehat (Peraturan KPPU 3/2023).
Dalam Peraturan KPPU 3/2023 tersebut terdapat kriteria tertentu bagi pelaku usaha yang wajib menyampaikan Notifikasi kepada Komisi Persaingan Usaha atas Penggabungan, Peleburan, atau Pengambilalihan Saham dan/atau Aset yang memenuhi ketentuan wajib Notifikasi.
Baca juga: Angkasa Pura I dan II Merger, Mengapa? Ini Alasannya!
Merger BCA Finance dan BCA Multifinance Wajib Memperhatikan Hak Kreditur Perusahaan
Pada tanggal 1 Juli 2024, BCA Finance dan BCA Multi Finance telah mengumumkan dalam surat kabar Kontan bahwa PT BCA Multi Finance akan menggabungkan diri kepada PT BCA Finance.
Menurut Sekar Ayu Primandani, Partner BP Lawyers, maksud pengumuman dalam surat kabar ini adalah setelah penggabungan selesai dilakukan, tidak akan ada lagi PT BCA Multi Finance, dan seluruh aset aktiva dan pasiva, serta kewajiban dan hak PT BCA Multi Finance beralih kepada PT BCA Finance.
Oleh karenanya, sebelum penggabungan dilakukan, pengumuman dalam surat kabar tersebut memberitahukan kepada seluruh kreditur atau pihak lain yang memiliki keberatan terhadap penggabungan, untuk menghubungi Perusahaan dalam 14 (empat belas) hari kalender setelah pengumuman terbit dalam surat kabar.
Kewajiban pengumuman rencana penggabungan dalam surat kabar nasional merupakan Amanah Pasal 127 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).
Tujuan pengumuman adalah untuk memastikan bahwa sebelum melakukan penggabungan, kedua Perusahaan telah memberikan kesempatan pada kreditur atau pihak lain untuk mengemukakan keberatan mereka terhadap penggabungan.
Selain itu, kesempatan juga dibuka untuk menyelesaikan kewajiban yang ada sebelum penggabungan berlaku efektif.
Hal ini berhubungan dengan tidak akan adanya lagi PT BCA Multi Finance setelah penggabungan. Sehingga, jika keberatan baru diajukan kreditur setelah PT BCA Multi Finance tidak ada, dan sudah digabungkan ke dalam PT BCA Finance, dapat timbul perselisihan baru terkait pemenuhan kewajiban dari keberatan kreditur tersebut.
Karena, pihak yang memiliki kewajiban awal kepada kreditur yaitu PT BCA Multi Finance, sudah tidak ada lagi sebagai badan hukum di Indonesia, setelah penggabungan.
Walaupun PT BCA Finance sebagai penerima penggabungan telah menerima kewajiban PT BCA Multi Finance, dalam melakukan penyelesaian kepada kreditur PT BCA Multi Finance, terdapat risiko akan memakan banyak waktu untuk kreditur, sampai kewajibannya dipenuhi oleh PT BCA Finance.
Apakah perusahaan Anda hendak melakukan penggabungan perusahaan guna optimalisasi bisnis, namun belum memahami ketentuan hak dan kewajibannya?
BP Lawyers berpengalaman dalam membantu perusahaan untuk memeriksa kepatuhan Perusahaan terhadap hukum korporasi, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.
Penulis: Sekar Ayu Primandani/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.