Memahami Pentingnya Persetujuan Lingkungan Bagi Bisnis Usaha

Memahami Pentingnya Persetujuan Lingkungan Bagi Bisnis Usaha

Memahami Pentingnya Persetujuan Lingkungan Bagi Bisnis Usaha

”Persetujuan Lingkungan merupakan persyaratan dasar kegiatan berusaha yang wajib dipenuhi setiap pelaku usaha.”

Semangat pemerintah untuk mendukung kegiatan berusaha dan menarik minat investor tercermin pada penyederhanaan proses perizinan yang diperlukan. 

Salah satu bentuk penyederhanaan proses perizinan tersebut adalah pengurusan berbagai perizinan melalui sistem Online Single Submission (Sistem OSS) yang dioperasikan oleh Kementerian Investasi/BKPM.

Sistem OSS tersebut diharapkan mampu untuk menyederhanakan dan mempercepat segala proses perizinan pada lembaga ataupun kementerian terkait sehubungan dengan perizinan berusaha yang diperlukan untuk menunjang atau memulai kegiatan berusaha. 

Adapun di dalam sistem OSS sendiri, dikenal dengan istilah “persyaratan dasar perizinan berusaha”. Maksud dari persyaratan dasar perizinan berusaha tersebut meliputi kesesuaian kegiatan pemanfaatan ruang, persetujuan lingkungan, persetujuan bangunan gedung, dan sertifikat laik fungsi.

Adapun peraturan yang merujuk pada persetujuan lingkungan dapat ditemukan pada Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).

Baca juga: Kewajiban Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan bagi Perusahaan

Selain itu Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 tentang Daftar Usaha Dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Permen LHK 4/2021).

Baik dalam PP 22/2021 dan Permen LHK 4/2021 dapat dipahami bahwa bentuk pemberian Persetujuan Lingkungan dilakukan melalui:

  1. Penyusunan dan uji kelayakan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup (Amdal),
  2. Penyusunan dan pemeriksaan formulir Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL)
  3. ataupun Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL).

Dalam artikel ini akan dibahas mengenai pentingnya memiliki perizinan dasar berusaha (Persetujuan Lingkungan) untuk perusahaan yang melaksanakan kegiatan usaha tertentu.

Lantas apa pentingnya memiliki Persetujuan Lingkungan dalam kegiatan berusaha? Simak pembahasan lebih lengkap berikut!

Baca juga: Perizinan Tambang Belum Terbit, Perusahaan Bisa Beroperasi?

Penyusunan Amdal, UKL-UPL, atau SPPL Sebagai Sarana Memperoleh Persetujuan Lingkungan

Definisi Persetujuan Lingkungan menurut PP 22/2021 adalah Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup atau Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang telah mendapatkan persetujuan dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah.

Dapat dipahami bahwa untuk mendapatkan Keputusan Kelayakan Lingkungan Hidup dapat diperoleh dengan melakukan penyusunan dan pengujian Amdal. Amdal sendiri diwajibkan bagi setiap rencana usaha yang memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.

Sedangkan Persetujuan Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Lingkungan Hidup dapat diperoleh melalui pengisian dan pemeriksaan formulir UKL-UPL. UKL-UPL diwajibkan bagi setiap rencana usaha yang tidak memiliki dampak penting terhadap lingkungan hidup.

Semantara itu, SPPL wajib dimiliki bagi Usaha dan/atau Kegiatan yang tidak memiliki Dampak Penting terhadap lingkungan hidup dan tidak termasuk Usaha dan/atau Kegiatan yang wajib UKL-UPL.

Lebih lanjut bahwa untuk mengukur kriteria usaha yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup terdiri atas:

  1. Pengubahan bentuk lahan dan bentang alam;
  2. Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbarukan maupun yang tidak terbarukan;
  3. Proses dan kegiatan yang secara potensial dapat menimbulkan pencemaran lingkungan hidup dan/atau kerusakan lingkungan hidup serta pemborosan dan kemerosotan sumber daya alam dalam pemanfaatannya;
  4. Proses dan kegiatan yang hasilnya dapat mempengaruhi lingkungan alam, lingkungan buatan, serta lingkungan sosial dan budaya;
  5. Proses dan kegiatan yang hasilnya akan mempengaruhi pelestarian kawasan konservasi sumber daya alam dan/atau perlindungan cagar budaya;
  6. Introduksi jenis tumbuh-tumbuhan, hewan, dan jasad renik;
  7. Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
  8. Kegiatan yang mempunyai risiko tinggi dan atau mempengaruhi pertahanan negara; dan/atau
  9. Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar untuk mempengaruhi lingkungan hidup.

Adapun terkait jenis rencana usaha yang besaran atau skalanya wajib memiliki Amdal, UKL-UPL, atau SPPL dapat merujuk pada Lampiran Permen LHK 4/2021.

Baca juga: Kasus Pemalsuan Izin Tambang: Apa Konsekuensinya?

Adanya Sanksi Administratif

Berdasarkan ketentuan dalam PP 22/2021 bahwa terdapat pengenaan sanksi administratif bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam Persetujuan Pemerintah atau Pemerintah Daerah terkait Persetujuan Lingkungan, dan peraturan perundang-undangan di bidang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup yang bersifat administratif.

Selain itu bagi pelaku usaha yang melaksanakan kegiatan usaha namun tidak memiliki Amdal (tidak memiliki Persetujuan Lingkungan) maka dapat dikenai denda administratif sebesar 2,5% (dua koma lima persen) dikali nilai investasi usaha. Denda administratif tersebut merupakan penerimaan negara bukan pajak yang wajib disetorkan ke kas negara.

Apakah perusahaan Anda merupakan kegiatan usaha yang memiliki Dampak Penting terhadap Lingkungan Hidup? 

BP Lawyers berpengalaman dalam mendampingi Anda untuk memperoleh perizinan terkait lingkungan hidup, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Lita Paromita Siregar Partner BP Lawyers Counselors at Law.