Perizinan Tambang Belum Terbit, Perusahaan Bisa Beroperasi?

Perizinan Tambang Belum Terbit, Perusahaan Bisa Beroperasi?

Perizinan Tambang Belum Terbit, Perusahaan Bisa Beroperasi?

”Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup dalam industri pertambangan merupakan hal yang sangat krusial. Namun ketidaklengkapan dokumen lingkungan setelah perizinan berusaha telah terbit, maka merupakan suatu hal yang janggal.”

Industri pertambangan di Indonesia memiliki kontribusi besar terhadap perekonomian nasional.  Namun, tak dapat dipungkiri bahwa kegiatan pertambangan juga memiliki potensi besar merusak lingkungan. 

Oleh karena itu, penting bagi setiap perusahaan tambang untuk memenuhi berbagai persyaratan hukum, salah satunya adalah dokumen lingkungan perizinan tambang.

Salah satu dokumen lingkungan yang penting dalam industri pertambangan adalah Analisis Mengenai Dampak Lingkungan atau dikenal dengan istilah Amdal. Amdal merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki oleh setiap perusahaan tambang sebelum memulai operasionalnya.

Dokumen ini berisi analisis mendalam mengenai dampak lingkungan yang ditimbulkan oleh kegiatan pertambangan serta rencana pengelolaan dan pemantauan lingkungan. Dalam proses penyusunannya Amdal melibatkan berbagai pihak termasuk masyarakat. 

Belakangan ini, seperti dilansir dalam kumparan.com, terdapat aktivitas pertambangan di Gunungkidul, Yogyakarta telah beroperasi lebih dari sebulan tanpa izin lingkungan yang diperlukan meskipun perusahaan telah memiliki izin penambangan dari pemerintah pusat. 

Lantas apa dokumen lingkungan yang dibutuhkan dan bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak penjelasan berikut.

Baca juga: Kasus Pemalsuan Izin Tambang: Apa Konsekuensinya?

Perizinan Tambang Amdal Diperlukan untuk Kegiatan Pertambangan

Berdasarkan beberapa ketentuan diantaranya Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (PP 22/2021).

Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Nomor 4 Tahun 2021 Tentang Daftar Usaha Dan/atau Kegiatan Yang Wajib Memiliki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan Hidup, Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup Dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup Atau Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan Dan Pemantauan Lingkungan Hidup (Permen LHK 4/2021) bahwa Amdal diperlukan untuk skala atau besaran kegiatan usaha tertentu. 

Adapun alasan ilmiah amdal untuk kegiatan pertambangan yaitu berpotensi menimbulkan dampak pada:

  1. Kualitas udara;
  2. Peningkatan intensitas kebisingan;
  3. Timbulnya getaran;
  4. Peningkatan erosi dan sedimentasi;
  5. Penurunan kualitas air sungai;
  6. Penurunan muka air tanah dan perubahan karakteristik muka air tanah;
  7. Peningkatan kuantitas air permukaan dan potensi terjadinya banjir
  8. Timbulnya air asam tambang;
  9. Gangguan aksesibilitas lalu lintas local dan sungai;
  10. Gangguan keanekaragaman flora;
  11. Gangguan populasi fauna; dan 
  12. Gangguan terhadap biota air.

Baca juga: Aturan Terbaru Perizinan Berusaha Pertambangan Mineral dan Batubara

Amdal Sebagai Dasar Persetujuan Lingkungan 

Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law, berpendapat bahwa apabila benar izin usaha dari Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) sudah keluar sebelum terbitnya izin lingkungan maka merupakan suatu hal yang aneh. 

Hal tersebut dikarenakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (PP 5/2021) bahwa dapat dipahami Perizinan Lingkungan merupakan izin dasar yang menjadi dasar terbitnya Perizinan Berusaha. 

Tanpa terpenuhinya Perizinan Lingkungan, seharusnya Perizinan Berusaha tidak boleh terbit kecuali apabila konteksnya Izin Percepatan. Namun, Izin Percepatan pun konteksnya hanya digunakan untuk fase persiapan, bukan untuk memperbolehkan adanya kegiatan komersial atau produksi. 

Oleh karena itu, penting untuk divalidasi apakah benar izin usaha tersebut benar sudah terbit atau belum dan apakah terbitnya izin tersebut telah sesuai dengan prosedur yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait perizinan berusaha, silahkan hubungi kami melalui: 082112341235 atau ask@bplawyers.co.id.

Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.