
Penipuan Bisnis Rekan Kerja, Bagaimana Tindak Lanjutnya?
Penipuan Bisnis Rekan Kerja, Bagaimana Tindak Lanjutnya?
“Sebelum melakukan kerjasama/kontrak bisnis, perlu untuk menerapkan prinsip kehati-hatian agar terhindar penipuan bisnis.”
Dalam melakukan suatu kegiatan usaha atau bisnis, seringkali dijumpai pada praktiknya bahwa dalam tahap persiapan maupun pelaksanaan memerlukan sumber daya yang memadai baik dari segi materi maupun manajerial.
Pada tahap persiapan, lazimnya pengusaha atau rekan bisnis mengusahakan untuk mendapatkan maupun mencari sumber pendanaan agar bisnis yang direncanakan berjalan dengan baik dan sesuai dengan harapan untuk menghasilkan revenue stream.
Salah satu sumber pendanaan tersebut dapat diperoleh melalui dari komitmen sesama mitra bisnis yang berkenan untuk memberikan sejumlah modal berupa uang atau barang yang dapat dinilai secara ekonomis dengan skema yang nantinya akan disepakati dalam suatu perjanjian.
Lebih lanjut, komitmen-komitmen yang telah direalisasikan dalam bentuk nyata seperti penyetoran dana ke rekening tertentu oleh mitra bisnis dipandang oleh beberapa oknum untuk melakukan penipuan maupun penggelapan.
Seperti dilansir pada instagram ukmindonesiaid yang belakangan ini terjadi pada Adelia Wilhelmina, Istri Pasha Ungu dan pelaku UMKM lain yang juga mengalami penipuan oleh mitra bisnisnya hingga miliaran rupiah.
Modusnya beragam, mulai dari janji untuk memulai suatu bisnis namun akhirnya diketahui fiktif hingga bisnis pada tahap awal berjalan lalu tidak mendapat kejelasan proses bisnis pada tahap lanjutan.
Lantas, bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!
Baca juga: Fraud Indofarma: Transaksi Fiktif, Pinjol Hingga Window Dressing!
Pengertian dan Dasar Hukum Penipuan Bisnis di Indonesia
Di Indonesia, penipuan merupakan suatu perbuatan pidana yang diancam dengan ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 Tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Baru).
Adapun dalam Pasal 378 KUHP berbunyi:
“Barang siapa dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, dengan memakai nama palsu atau martabat palsu, dengan tipu muslihat, ataupun rangkaian kebohongan, menggerakkan orang lain untuk menyerahkan barang sesuatu kepadanya, atau supaya memberi hutang maupun menghapuskan piutang, diancam karena penipuan dengan pidana penjara paling lama 4 tahun.”
Sedangkan dalam Pasal 492 KUHP Baru berbunyi:
“Setiap Orang yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum dengan memakai nama palsu atau kedudukan palsu, menggunakan tipu muslihat atau rangkaian kata bohong, menggerakkan orang supaya menyerahkan suatu barang, memberi hutang, membuat pengakuan utang, atau menghapus piutang, dipidana karena penipuan, dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun atau pidana denda paling banyak kategori V.”.
Berdasarkan Penjelasan Pasal 492 KUHP Baru menyebutkan bahwa perbuatan materiel dari penipuan adalah membujuk seseorang dengan berbagai cara yang disebut dalam KUHP Baru tersebut, yaitu untuk memberikan sesuatu Barang, membuat utang atau menghapus piutang.
Dengan demikian, perbuatan yang langsung merugikan itu tidak dilakukan oleh pelaku Tindak Pidana, tetapi oleh pihak yang dirugikan sendiri. Perbuatan penipuan baru selesai dengan terjadinya perbuatan dari pihak yang dirugikan sebagaimana dikehendaki pelaku.
Lebih lanjut bahwa Pasal 492 KUHP Baru menyebut secara limitatif daya upaya yang digunakan pelaku yang menyebabkan penipuan itu dapat dipidana, yaitu berupa nama atau kedudukan palsu, penyalahgunaan agama, tipu muslihat dan rangkaian kata bohong.
Antara daya upaya yang digunakan dan perbuatan yang dikehendaki harus ada hubungan kausal, sehingga orang itu percaya dan memberikan apa yang diminta.
Adapun modus operandi yang biasa digunakan oleh pelaku penipuan antara lain sebagai berikut:
- Pelaku menawarkan investasi dengan imbal hasil yang tidak realistis, sering kali menggunakan nama perusahaan palsu atau dokumen yang dimanipulasi;
- Menggunakan email atau cara komunikasi lain yang mengatasnamakan pihak berwenang untuk meminta pembayaran yang seharusnya tidak ada;
- Menggunakan nama instansi resmi untuk mengelabui korban agar melakukan pembayaran untuk barang yang tidak pernah ada; atau
- Menggunakan identitas palsu untuk mendapatkan akses ke informasi atau sumber daya perusahaan lain; dst.
Baca juga: Korban Investasi Bodong Nasabah Bank Disarankan Tempuh Jalur Hukum
Selalu Terapkan Prinsip Kehati-Hatian
Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law, berpendapat bahwa suatu bisnis memang didasari oleh trust, namun jangan terlena dan tidak waspada. Setiap kesepakatan investasi harus dituangkan dalam kontrak dengan baik.
Agar jelas akadnya, penggunaan untuk apa, oleh siapa, nilainya berapa, pengembaliannya kapan, jika terjadi keterlambatan bagaimana.
Namun di sisi lain, sebelum membuat keputusan investasi, agar melakukan penelusuran dulu soal latar belakang bisnisnya. Apakah bisnisnya memang ada, bagaimana cara bertransaksinya, dengan siapa dan apa dokumen rujukan transaksi bisnis tersebut.
Salah satu langkah konkritnya dapat berupa memastikan bisnis tersebut terdaftar secara resmi, bila berbentuk badan hukum dapat mengecek profil perseroan di kementerian hukum dan HAM, serta memeriksa perizinan berusaha yang relevan telah diperoleh atau dimiliki.
Selain itu pahami juga dengan jelas bagaimana bisnis tersebut menghasilkan uang, apakah mereka menjual produk, jasa, atau memiliki model bisnis lainnya?
Semua underlying bisnis tersebut harus Anda simpan juga dokumennya sebagai arsip. Jika nilai keuntungan yang diberikan terlampau besar atau to good to be true, maka tinggalkan. Ingat, banyak skema ponzi dalam kasus investasi. Modusnya sama, kemasannya saja yang berbeda.
Mereka sering mengelabui dengan menunjukkan bagi hasil atau pengembalian modal dan keuntungan sebagai pancingan saja. Biasanya dana tersebut diperoleh dari korban yang baru, atau korban yang lama kembali menyerahkan uangnya lebih besar.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait penipuan, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.