
Wajib Tau! Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran
Wajib Tau! Pemerintah Larang Jual Rokok Eceran
“Pengaturan larangan menjual rokok secara eceran sah-sah saja dilakukan jika hal tersebut dapat secara efektif mencapai tujuan yang diinginkan pemerintah.”
Industri rokok di Indonesia memiliki hubungan yang kompleks dan kontroversial dengan kesehatan masyarakat. Meskipun menjadi penyumbang besar bagi perekonomian dan penyerapan tenaga kerja, rokok juga menjadi penyebab utama berbagai penyakit serius seperti kanker, penyakit jantung, dan gangguan pernapasan.
Tingginya jumlah perokok di Indonesia, termasuk di kalangan anak muda, menimbulkan beban kesehatan yang signifikan dan mengancam kualitas hidup masyarakat secara keseluruhan. Berbagai upaya pengendalian tembakau telah dilakukan, namun tantangan tetap ada dalam menyeimbangkan kepentingan ekonomi dan perlindungan kesehatan masyarakat.
Baru-baru ini, pemerintah melalui Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan (PP 28/2024) telah mengatur mengenai upaya pengendalian dampak buruk dari konsumsi rokok pada masyarakat Indonesia, salah satunya melalui larang jual rokok eceran.
Salah satu bentuknya adalah larangan penjualan produk rokok atau tembakau secara eceran. Lantas, bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!
Baca juga: Marak Skincare Ilegal, Bagaimana Izin Usaha dan Izin Edarnya?
Pembatasan dan Larangan Jual Rokok Eceran
Pada prinsipnya, berdasarkan Pasal 434 PP 28/2024 bahwa siapapun dilarang menjual produk tembakau dan rokok elektronik yang memenuhi hal-hal berikut:
- menggunakan mesin layan diri;
- kepada setiap orang di bawah usia 21 (dua puluh satu) tahun dan perempuan hamil;
- secara eceran satuan per batang, kecuali bagi produk tembakau berupa cerutu dan rokok elektronik;
- dengan menempatkan produk tembakau dan rokok elektronik pada area sekitar pintu masuk dan keluar atau pada tempat yang sering dilalui;
- dalam radius 200 (dua ratus) meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak; dan
- menggunakan jasa situs web atau aplikasi elektronik komersial dan media social (kecuali terdapat verifikasi umur).
Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 430 PP 28/2024 dapat dipahami bahwa pembatasan dan larangan penjualan produk tembakau tertentu tersebut bertujuan sebagai berikut:
- menurunkan prevalensi perokok dan mencegah perokok pemula;
- menurunkan angka kesakitan dan kematian akibat dampak merokok;
- meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan masyarakat terhadap bahaya merokok dan manfaat hidup tanpa merokok;
- melindungi Kesehatan perorangan, keluarga, masyarakat, dan lingkungan dari bahaya konsumsi dan/atau paparan zat adiktif berupa produk tembakau dan rokok elektronik yang dapat menyebabkan dampak buruk Kesehatan, ekonomi, dan lingkungan; dan
- mendorong dan menggerakkan masyarakat untuk aktif terlibat dalam upaya pengendalian produk tembakau dan rokok elektronik.
Baca juga: Pencabutan Izin Usaha Asuransi Kresna Life Dibatalkan, Kok Bisa?
Larangan dan Pembatasan Tembakau Diharapkan Mengurangi Dampak Buruk
Lita Paromita Siregar, Partner BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa pengaturan larangan menjual rokok secara eceran sah-sah saja dilakukan jika hal tersebut dapat secara efektif mencapai tujuan yang diinginkan pemerintah.
Dari pengamatannya, Lita melihat pemerintah berupa membatasi pembelian rokok oleh rumah tangga miskin yang terkadang lebih suka membeli rokok ketimbang makanan untuk asupan gizi. Dengan adanya larangan ini, diharapkan akan ada shifting pembelian rokok ke pembelian makanan bergizi.
Yang terpenting menurut Lita, kebijakan tersebut juga harus dipantau dan dilihat efektivitasnya terus menerus, jangan sampai nanti malah rumah tangga miskin jadi membeli rokok lebih banyak karena eceran dilarang.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait kepatuhan perusahaan, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.