
Newsletter Vol XIII | November 2024
Telah Terbit BPL Newsletter Vol XIII | November 2024
Pemerintah Indonesia baru-baru ini mengeluarkan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2024 tentang Waralaba (PP 35/2024) yang membawa perubahan signifikan dalam dunia bisnis waralaba di Indonesia.
Peraturan ini hadir sebagai revisi dari peraturan sebelumnya dengan tujuan untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat, meningkatkan iklim investasi, serta mendorong pelaku usaha untuk lebih berinovasi dalam bisnis waralaba.
Secara keseluruhan, PP 35/2024 adalah langkah maju dalam mendukung pertumbuhan bisnis waralaba di Indonesia. Dengan berbagai perubahan dan pembaruan regulasi yang lebih jelas dan adaptif terhadap kebutuhan pasar, PP 35/2024 memberikan landasan hukum yang lebih baik bagi bisnis waralaba untuk berkembang.
Pelaku usaha disarankan untuk memahami secara mendalam isi dari peraturan ini agar dapat menjalankan bisnis mereka dengan lebih lancar dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Simak ulasan lebih lanjut dalam BPL Newsletter berikut!
Isi form di bawah ini, kami akan mengirimkan Newsletter melalui e-mail Anda.
E-mail: ask@bplawyers.co.id
Telp: +62 821 1234 1235