
Kasus Sengketa Merek: Kaso vs KasoMax, Pentingnya Daya Pembeda!
Kasus Sengketa Merek: Kaso vs KasoMax, Pentingnya Daya Pembeda!
”Pentingnya daya pembeda dalam pendaftaran merek tidak bisa diabaikan, terutama untuk mencegah kebingungan konsumen di pasar.”
Merek yang memiliki daya pembeda yang kuat akan memudahkan konsumen dalam mengenali dan membedakan produk atau jasa tertentu dari kompetitornya.
Tanpa daya pembeda yang jelas, merek yang terdaftar berpotensi menyesatkan konsumen sehingga dapat berakibat pada terjadinya sengketa antar pelaku usaha. Hal tersebut dapat merusak reputasi merek dan mempengaruhi kepercayaan konsumen terhadap produk tersebut.
Dalam hal proses pendaftaran merek, keberadaan daya pembeda akan memberi kepastian bahwa merek yang diajukan benar-benar unik dan tidak hanya deskriptif.
Merek deskriptif atau umum cenderung tidak bisa memenuhi syarat untuk didaftarkan sebab tidak memberikan identitas yang unik bagi suatu produk atau jasa.
Seperti yang terjadi belakangan ini dilansir dari voi.id, Perseteruan kasus sengketa merek terjadi antara dua perusahaan baja ringan pemegang merek KASO (PT Tatalogam Lestari) dan KasoMAX (Tedi Hartono).
Lantas, bagaimana penjelasan selengkapnya? Simak artikel berikut!
Baca juga: Merek Tisu Nice Gugat Mice Karena Mirip, Ini Aturannya!
Latar Belakang Kasus Sengketa Merek
Pada mulanya kedua merek tersebut terdaftar di kelas yang sama untuk produk baja ringan di Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) Kemenkumham. PT Tatalogam Lestari sebagai pemilik merek KASO, telah mendaftarkan mereknya sejak 2010 dan aktif melakukan penjualan di pasar baja ringan di Indonesia.
Sementara itu, merek KasoMax baru didaftarkan pada tahun 2021 oleh Tedi Hartono. Meskipun kedua merek diakui secara hukum, PT Tatalogam Lestari menggugat KasoMax ke Pengadilan Niaga Jakarta Pusat dengan dalil bahwa kemiripan kedua merek dapat membingungkan konsumen.
Pengadilan di tingkat pertama akhirnya menjatuhkan putusan untuk membatalkan pendaftaran merek KasoMax. Setelah putusan tersebut, KasoMax mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung, namun kasasi tersebut juga ditolak.
Meski demikian, produk KasoMax masih beredar di pasaran, yang memicu PT Tatalogam Lestari untuk melaporkan pemilik KasoMax ke Polda Bengkulu. Meskipun sebagian kasus dihentikan, pemilik KasoMax sempat ditetapkan sebagai tersangka.
Baca juga: Aspek Pidana Dalam Kasus Sengketa Merek, Ini Ketentuannya!
Potensi Kekeliruan Oleh DJKI
Berdasarkan ketentuan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU Merek) setidak-tidaknya mengatur bahwa permohonan pendaftaran ditolak jika diajukan oleh Pemohon yang beritikad tidak baik.
Selain itu, dalam proses permohonan pendaftaran merek, salah satu ketentuan yang mendasari penolakan pendaftaran merek adalah adanya persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek lain yang telah terdaftar.
Jika merek yang diajukan memiliki kemiripan dengan merek milik pihak lain yang telah terdaftar atau sedang diajukan sebelumnya untuk barang atau jasa sejenis, permohonan tersebut dapat ditolak.
Selanjutnya, merek terkenal milik pihak lain, baik untuk barang/jasa sejenis atau tidak sejenis, juga bisa menjadi alasan penolakan jika memenuhi syarat tertentu.
Oleh karena itu, DJKI harusnya menolak pendaftaran KasoMax karena merek KASO terdaftar lebih dahulu dan sudah seharusnya DJKI menduga bahwa KasoMax didaftarkan dengan itikad tidak baik.
Dari kasus ini kita belajar bahwa penamaan Brand untuk didaftarkan sebagai merek menjadi sesuai yang penting. Apalagi jika menggunakan imbuhan maupun kata yang sudah sering digunakan pada sebuah Merek dan juga yang hanya menerangkan Jenis maupun kualitas barang yang diperdagangkan.
Lebih lanjut Asharyanto, Partner BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa berdasarkan UU Merek yang berlaku, sebuah Merek akan ditolak permohonannya jika memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat barang dan jasa yang diproduksi.
Oleh karena itu, jika dalam membuat penamaan Brand yang menggunakan Kata Umum (Generic Term) tidak cukup menambahkan dengan kata yang tidak memiliki keunikan sebagaimana tersebut di atas.
Jangan sampai waktu, tenaga dan biaya anda hilang sia-sia karena salah memberikan penamaan Brand Usaha.
Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau memerlukan konsultasi hukum terkait IPO, Silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.