
Merek Tisu Nice Gugat Mice Karena Mirip, Ini Aturannya!
Merek Tisu Nice Gugat Mice Karena Mirip, Ini Aturannya!
“Pengusaha perlu secara cermat mendaftarkan semua aspek merek usaha mereka termasuk merek non-tradisional dan di semua kelas yang relevan untuk melindungi bisnis dari potensi hilangnya pendapatan dan risiko hukum.”
Melindungi seluruh elemen brand bisnis yang tidak hanya sekedar nama atau logo saja adalah langkah yang sangat penting untuk menjaga keunikan dan nilai sebuah usaha.
Brand tidak hanya mencakup nama atau symbol saja tetapi juga mencakup aspek-aspek lain seperti slogan, warna khas, bentuk kemasan, suara, hingga elemen desain lainnya yang membedakan produk atau layanan di mata konsumen.
Dengan mendaftarkan seluruh komponen brand, bisnis dapat memastikan bahwa setiap elemen yang menjadi bagian dari identitasnya terlindungi secara hukum dari pihak lain yang mungkin mencoba meniru atau mengambil manfaat dari popularitas brand tersebut.
Selain keuntungan perlindungan hukum, mendaftarkan keseluruhan brand juga memberikan nilai komersial jangka panjang. Brand yang terlindungi secara lengkap dapat lebih mudah dimonetisasi, baik melalui lisensi, franchise, atau ekspansi ke pasar yang lebih luas. Jangan sampai kejadian yang baru-baru ini terjadi terulang kembali.
Seperti dilansir dari jpnn.com, PT Azkia Diva Nusantara yang merupakan sebuah perusahaan produsen tisu dengan merek MICE, saat ini sedang menghadapi gugatan dari PT The Univenus terkait dugaan persamaan merek dengan produk NICE.
Gugatan tersebut diajukan oleh PT The Univenus sebagai pemilik merek tisu Nice karena mereka mengklaim bahwa merek MICE memiliki persamaan pokok dengan merek NICE yang sebelumnya telah terdaftar.
Merek MICE sendiri sudah terdaftar di Direktorat Jenderal Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) pada 24 Juli 2023 dengan perlindungan hingga 24 Juli 2033. Meski demikian, PT The Univenus menggugat PT Azkia Diva Nusantara pada Juli 2024 yang menuduh bahwa terdapat kemiripan yang signifikan antara kedua merek tersebut.
Dalam persidangan, majelis hakim memutuskan untuk membatalkan pendaftaran merek MICE, meskipun merek tersebut telah terdaftar lebih dahulu pada tahun 2023. Lalu bagaimana penjelasan selengkapnya? simak artikel berikut!
Baca juga: Aspek Pidana Dalam Kasus Sengketa Merek, Ini Ketentuannya!
Indonesia Menganut Prinsip First to File untuk Perlindungan Merek
Di banyak negara, pendaftaran merek dagang biasanya menganut asas “first to file” (yang pertama kali mendaftar).
Artinya, hak atas merek diberikan kepada pihak yang pertama kali mengajukan pendaftaran, terlepas dari siapa yang pertama kali menggunakan merek tersebut tanpa memandang adanya suatu itikad baik maupun buruk.
Asas tersebut berbeda dengan asas “first to use” yang mengutamakan siapa yang pertama kali menggunakan merek tersebut di pasar.
Berdasarkan ketentuan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Merek) bahwa bahwa hak atas merek diperoleh setelah merek tersebut terdaftar.
Lebih lanjut bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 13 UU Merek yang menetapkan persyaratan minimum untuk pendaftaran merek, termasuk ketentuan bahwa pendaftar pertama yang memenuhi persyaratan tersebut berhak atas perlindungan merek.
Sebagai dari konsekuensi prinsip first to file maka berdasarkan ketentuan Pasal 21 ayat (3) UU Merek mengatur bahwa permohonan pendaftaran merek harus diajukan dengan itikad baik, yaitu tanpa persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan merek orang lain.
Baca juga: Memahami Aspek Hukum, Sengketa Merek Polo Ralph Lauren
Sengketa Merek Tisu Nice vs Mice Dapat Berpotensi Mengganggu Bisnis
Dalam kasus yang terjadi antara merek tisu Nice dan Mice, kita dapat belajar bahwa potensi hilangnya pendapatan bahkan bisnis dapat terjadi jika hanya nama brand atau logo usaha saja yang didaftarkan sebagai merek.
Asharyanto, Partner BP Lawyers Counselors at Law berpendapat bahwa dengan kompetisi yang semakin ketat, pengusaha harus mulai cermat dan memiliki strategi hukum yang tepat untuk memitigasi setiap risiko dalam bisnisnya. Terlebih Brand usaha merupakan tampilan utama dan representasi citra dari bisnis yang dijalankan.
Dalam UU Merek juga mengakui eksistensi merek nontradisional yang mencakup tanda-tanda yang tidak konvensional seperti suara, hologram, atau bentuk tiga dimensi. Menurut Pasal 1 angka 1 UU Merek, merek dapat berupa kombinasi dari berbagai unsur tersebut.
Adapun tampilan visual dari packaging, gerobak usaha sampai dengan tampilan toko yang termasuk dalam Merek non tradisional maupun tiga dimensi dipandang sebagai strategi dalam mendaftarkan dan mempertahankan Brand Usaha.
Indonesia mengadopsi Klasifikasi NICE yang membagi barang dan jasa menjadi 45 kelas (34 kelas barang dan 11 kelas jasa).
Adapun keterbatasannya yaitu dalam hal mendaftarkan merek di 1 atau 2 kelas tidak otomatis melindungi merek di kelas lain dan oleh karena itu pihak lain dapat menggunakan merek yang sama atau mirip di kelas yang berbeda sehingga dapat merugikan bisnis Anda.
Anda ingin mendaftarkan merek? Agar tidak keliru mengklasifikasikan kelas, silakan hubungi kami melalui email ask@bplawyers.co.id atau 082112341235.
Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.