Sengketa Merek Tiktok: Pengadilan Tolak Gugatan, Pengusaha Bandung Menang

Sengketa Merek Tiktok: Pengadilan Tolak Gugatan, Pengusaha Bandung Menang

Sengketa Merek Tiktok: Pengadilan Tolak Gugatan, Pengusaha Bandung Menang

”Urgensi untuk segera mendaftarkan merek merupakan aspek penting untuk mempertahankan merek.”

Waktu adalah faktor krusial dalam pendaftaran merek, dan semakin cepat suatu merek didaftarkan, semakin baik perlindungannya. Banyak pemilik bisnis menunda pendaftaran merek karena merasa belum mendesak, padahal hal tersebut dapat berisiko tinggi.

Dengan kata lain, nama dan logo memiliki nilai komersial yang besar. Jika suatu merek belum didaftarkan, maka pihak lain bisa saja mengajukan permohonan terlebih dahulu, bahkan tanpa niat baik yang bisa berujung pada sengketa hukum atau kehilangan hak eksklusif atas merek tersebut.

Selain pendaftaran yang disegerakan, pemilik merek juga harus dapat membuktikan penggunaan mereknya secara aktif. Dalam beberapa contoh kasus, merek yang telah terdaftar tetapi tidak digunakan dalam periode tertentu dapat dibatalkan oleh pihak lain yang ingin mengklaim kepemilikannya.

Baca juga: BYD Lakukan Gugatan Merek Di Indonesia: Batasan Prinsip First To File

Sengketa Merek TikTok Antara Pengusaha Asal Bandung dan Tiktok Ltd.

Seperti dilansir dari katadata.co.id, perusahaan media sosial asal China, TikTok Ltd, mengalami kekalahan dalam sengketa merek dagang melawan seorang pengusaha pakaian asal Bandung, Fenfiana Saputra. 

Dalam putusan yang dikeluarkan oleh Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus), majelis hakim menolak gugatan yang diajukan TikTok Ltd yang berupaya menghapus merek “Tik Tok” milik Fenfiana.

Merek dagang ini telah lebih dahulu terdaftar sejak 19 Februari 2009 dalam kelas 25, yang mencakup produk pakaian bayi, anak-anak, dan dewasa. Dengan putusan ini, Fenfiana tetap memiliki hak penuh atas mereknya, sementara TikTok Ltd tidak dapat menggunakan nama yang sama untuk kategori pakaian di Indonesia.

Sengketa merek TikTok tersebut bermula ketika TikTok Ltd menggugat Fenfiana dengan alasan bahwa merek “Tik Tok” miliknya tidak digunakan dalam perdagangan selama lebih dari lima tahun berturut-turut. 

TikTok Ltd berharap dapat menghapus merek dagang Fenfiana agar bisa mendaftarkan nama TikTok dalam kategori pakaian, yang mencakup produk seperti pakaian bayi, anak-anak, dewasa, topi, dan lainnya di Kementerian Hukum dan HAM.

Namun, dalam proses persidangan, majelis hakim menemukan bahwa merek “Tik Tok” milik Fenfiana masih aktif digunakan dalam perdagangan. Bukti yang diajukan menunjukkan bahwa produk dengan merek tersebut masih diproduksi oleh CV Indomas Triputra Garment yang berbasis di Bandung, Jawa Barat.

Selain itu, Fenfiana juga menyertakan berbagai bukti aktivitas perdagangan dan pengiriman produk dari tahun 2017 hingga 2024. Berdasarkan fakta tersebut, majelis hakim menilai bahwa tidak ada dasar yang kuat untuk menghapus merek dagang milik Fenfiana, sehingga gugatan TikTok Ltd pun ditolak.

Baca juga: NETV Ganti Nama Jadi MDTV Pasca Akuisisi: Bagaimana Soal Mereknya?

Ketentuan Merek Non-Use

ketentuan mengenai pengaturan merek non-use diatur berdasarkan Pasal 74 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Merek).  

Ketentuan Pasal 74 UU Merek tersebut mengatur bahwa penghapusan merek terdaftar dapat diajukan gugatan oleh pihak ketiga dengan alasan merek tersebut tidak digunakan selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sejak tanggal pendaftaran atau pemakaian terakhir. Adapun alasan tidak digunakannya merek tidak berlaku dalam hal adanya:

  1. Larangan impor;
  2. Larangan yang berkaitan dengan izin bagi peredaran barang yang menggunakan merek yang bersangkutan atau keputusan dari pihak yang berwenang yang bersifat sementara; atau 
  3. Larangan serupa lainnya yang ditetapkan dengan peraturan pemerintah.

Pasca adanya Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 144/PUU-XXI/2023, ketentuan mengenai alasan penghapusan merek non-use saat ini adalah manakala merek tersebut tidak digunakan selama 5 (lima) tahun berturut-turut. 

Selain itu, MK juga menambahkan ketentuan tidak berlakunya alasan tidak digunakannya merek dalam hal larangan serupa lainnya yang termasuk dalam kondisi force majeure yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.

Asharyanto, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan, dari kasus TikTok melawan Fenfiana kita dapat belajar, betapa pentingnya soal momentum atau “Waktu” dalam mendaftarkan merek, semakin cepat diajukan permohonan maka semakin baik bagi kita berpotensi melindungi hak atas kepemilikan merek dan juga pembuktian penggunaan merek juga menjadi hal penting dalam mempertahankan hak.

Daftarkan merek Anda sekarang! Jangan tunda pendaftaran merek untuk mengamankan hak eksklusif dan mencegah pihak lain mendaftarkan nama atau logo Anda! Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id 

Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.