
Pentingnya Perusahaan FMCG Menerapkan Kepatuhan dan Etika Bisnis
Pentingnya Perusahaan FMCG Menerapkan Kepatuhan dan Etika Bisnis
”Sosialisasi budaya etika bisnis dan sadar hukum merupakan kunci keberhasilan dalam perwujudan kepatuhan dan etika bisnis.”
Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan merupakan salah satu kunci keberhasilan jangka panjang pelaku usaha dalam menjalankan bisnis dan sekaligus membangun reputasi positif atas brand dari usahanya.
Pada saat perusahaan memprioritaskan kepatuhan terhadap regulasi, tentu mereka dapat meminimalkan risiko denda, gugatan hukum, serta potensi kerugian finansial yang dapat mempengaruhi keberlanjutan usaha.
Lebih dari itu, kepatuhan terhadap regulasi juga mencerminkan tanggung jawab sosial perusahaan yang memperkuat kepercayaan konsumen dan investor.
Namun, tak dapat dipungkiri bahwa untuk menyeimbangkan kepentingan bisnis dengan kepatuhan merupakan tantangan tersendiri. Penerapan regulasi seringkali membutuhkan biaya tambahan untuk pelatihan karyawan, infrastruktur pendukung, dan perubahan cara kerja.
Meski demikian, hal tersebut dapat membuahkan hasil jangka panjang jika dijalankan dengan strategi yang tepat. Alih-alih memandang kepatuhan semata sebagai beban, perusahaan dapat menjadikannya sebagai landasan bagi inovasi.
Dengan demikian, bisnis mampu bersaing secara sehat, menghadirkan produk dan layanan berkualitas, serta tetap selaras dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Belajar Dari Kasus Hotel MNC: Patuhi Legalitas Bisnis Agar Usaha Tidak Dihentikan
Menyeimbangkan Antara Kepatuhan, Etika Bisnis dan Target Bisnis
Perusahaan multinasional yang bergerak di industri fast moving consumer goods (FMCG), harus menjalankan langkah strategis utama yang diadopsi oleh perusahaan untuk menyeimbangkan target bisnis dan kepatuhan regulasi serta etika bisnis adalah sebagai berikut:
- Sistem Kepatuhan berbasis Kode Etik;
- Pembentukan Tim Kepatuhan Khusus;
- Penetapan Key Performance (KPI) Indikator spesifik;
- Pelatihan dan edukasi berkelanjutan; dan
- Audit internal dan kebijakan tertulis.
Dengan mengadopsi Sistem Kepatuhan berbasis Kode Etik, perusahaan dapat memastikan bahwa semua keputusan dan aktivitas bisnis dilakukan sesuai dengan standar etika yang tinggi. Pembentukan tim kepatuhan khusus memungkinkan perusahaan untuk memiliki pengawasan yang lebih baik terhadap implementasi regulasi dan mitigasi risiko secara proaktif.
Selain itu, melalui KPI spesifik, perusahaan dapat secara efektif mengukur keberhasilan strategi kepatuhan tanpa mengorbankan pencapaian target bisnis. Pelatihan dan edukasi berkelanjutan memastikan bahwa seluruh karyawan memiliki pemahaman yang mendalam tentang pentingnya kepatuhan dan perannya dalam mendukung keberlanjutan perusahaan.
Sementara itu, Audit internal dan kebijakan tertulis menjadi landasan untuk menciptakan sistem yang transparan, akuntabel, dan terus berkembang sesuai dengan perubahan regulasi.
Baca juga: Djarum Akuisisi Bakmi GM: Bolehkah Perusahaan Membeli Bisnis Lain yang Lintas Sektor?
Menggunakan Pendekatan GCG Bagi Perusahaan
Good Corporate Governance (GCG) di Indonesia didasarkan pada berbagai landasan hukum yang bertujuan untuk memastikan tata kelola perusahaan yang baik dan berkelanjutan. Berikut adalah beberapa dasar hukum utama yang mengatur penerapan GCG di Indonesia:
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah terbaru melalui Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-undang (UU PT).
Meskipun tidak secara eksplisit menyebutkan GCG, prinsip-prinsip GCG seperti keterbukaan, akuntabilitas, tanggung jawab, independensi, serta kesetaraan dan kewajaran tercermin dalam ketentuan UU PT.
Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 48 Tahun 2024 tentang Tata Kelola Yang Baik Bagi Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, Dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (POJK 48/2024).
Adapun Pasal 2 ayat (4) POJK 48/2024 menguraikan mengenai perwujudan GCG seperti penerapan manajemen risiko, strategi anti fraud, fungsi kepatuhan, audit, penanganan benturan kepentingan, kebijakan remunerasi, keterbukaan informasi, etika bisnis, kebijakan pembiayaan, keuangan berkelanjutan, dan rencana bisnis.
Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara Nomor PER-2/MBU/03/2023 Tahun 2023 tentang Pedoman Tata Kelola Dan Kegiatan Korporasi Signifikan Badan Usaha Milik Negara (PermenBUMN 2/2023).
Pasal 3 ayat 1 PermenBUMN 2/2023 menjelaskan lebih jauh prinsip GCG dalam UU PT diantaranya sebagai berikut:
- transparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan relevan mengenai perusahaan;
- akuntabilitas (accountability), yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan pertanggungjawaban Organ Persero/Organ Perum sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara efektif;
- pertanggungjawaban (responsibility), yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat;
- kemandirian (independency), yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara profesional tanpa Benturan Kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan prinsip korporasi yang sehat; dan
- kewajaran (fairness), yaitu keadilan dan kesetaraan di dalam memenuhi hak pemangku kepentingan yang timbul berdasarkan perjanjian dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Lita Paromita Siregar, Partner di BP Lawyers, lebih lanjut menegaskan, selain keberadaan peraturan atau SOP, diperlukan juga sosialisasi berkala untuk menumbuhkan budaya sadar hukum. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan yang terstruktur dan rutin guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan SOP tersebut.
Anda ingin menentukan formula kebijakan GCG dalam perusahaan? Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Lita Paromita Siregar/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.