
29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK: Apa yang Terjadi?
29 Musisi Gugat UU Hak Cipta ke MK: Apa yang Terjadi?
”Gugatan ini mungkin masih erat kaitannya dengan polemik hak cipta dan hak ekonomi Pencipta, Ari Bias vs Agnez Mo.”
Pengujian norma terhadap Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta (UU Hak Cipta) ke Mahkamah Konstitusi (MK) menjadi salah satu langkah strategis untuk memastikan bahwa pengaturan mengenai hak ekonomi pencipta sejalan dengan prinsip keadilan dan kepastian hukum.
Hak ekonomi dalam hak cipta memberikan keuntungan finansial kepada pencipta atas penggunaan karya mereka oleh pihak lain, baik dalam bentuk royalti, lisensi, maupun bentuk eksploitasi lainnya.
Namun, dalam praktiknya, sering kali terjadi ketimpangan dalam distribusi manfaat ekonomi yang mengarah pada kerugian bagi pihak tertentu.
Oleh karena itu, uji materi terhadap norma hukum yang mengatur hak ekonomi pencipta di MK menjadi penting guna menilai apakah ketentuan dalam UU Hak Cipta masih relevan dan memberikan perlindungan yang adil bagi pihak-pihak yang terlibat.
Belakangan ini, Sebanyak 29 musisi gugat UU Hak Cipta untuk dilakukan uji materiil ke MK pada 7 Maret 2025. Gugatan tersebut terdaftar dalam akta pengajuan permohonan pemohon dengan nomor 33/PUU/PAN.MK/AP3/03/2025 (Uji Materi UU Hak Cipta). Sejumlah solois dan vokalis band ternama, seperti Armand Maulana, Ariel NOAH, Judika, Rossa, hingga Vina Panduwinata, termasuk dalam daftar pemohon.
Seperti dilansir dari instagram beritasatu, belum ada pernyataan resmi dari para pemohon mengenai alasan dan tujuan uji materi tersebut.
Gugatan tersebut diduga muncul di tengah polemik hak ekonomi dan ciptaan dimana terdapat kasus pelanggaran hak cipta antara Ari Bias dan Agnez Mo yang telah menjadi perhatian publik.
Baca juga: Membawakan Lagu Orang Lain Melanggar Hak Cipta, Tepatkah?
Kasus Antara Ari Bias dan Agnez Mo
Awalnya, Ari Bias seorang pencipta lagu “Bilang Saja,” menggugat Agnez Mo karena menyanyikan lagu tersebut tanpa izin dalam tiga acara yang diselenggarakan oleh HW Group. Pengadilan Niaga Jakarta Pusat memutuskan bahwa Agnez Mo melanggar hak cipta dan diwajibkan membayar Rp 1,5 miliar kepada Ari Bias.
Menurut UU Hak Cipta, pencipta memiliki hak moral dan hak ekonomi atas karyanya. Hak ekonomi memungkinkan pencipta memperoleh manfaat finansial dari karyanya, termasuk royalti.
Adapun berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta memungkinkan penggunaan komersial ciptaan dalam suatu pertunjukan dapat dilakukan tanpa izin terlebih dahulu sepanjang royalti dibayarkan melalui Lembaga Manajemen Kolektif (LMK).
Dalam kasus tersebut, kewajiban membayar royalti seharusnya ditanggung oleh penyelenggara acara yang memperoleh keuntungan komersial, bukan oleh penyanyi yang membawakan lagu tersebut. Penyelenggara bertanggung jawab mengurus legal administratif dan pembayaran royalti melalui LMK untuk memastikan penggunaan karya sesuai hukum.
Baca juga: Memahami Pelanggaran Hak Cipta Musik Dari Kasus Agnes Mo
Musisi Gugat UU Hak Cipta Diduga Kuat Berkaitan Dengan Kasus Ari Bias vs. Agnez Mo.
Putusan pengadilan yang mewajibkan Agnez Mo membayar ganti rugi menimbulkan perdebatan mengenai penerapan hukum hak cipta.
Beberapa pihak menilai bahwa putusan tersebut kurang tepat, mengingat tanggung jawab pembayaran royalti seharusnya berada pada penyelenggara acara, bukan pada artis yang membawakan lagu.
Asharyanto, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa bukan kali pertama kalinya UU hak cipta diseret ke MK untuk dilakukan pengujian. Beberapa permohonan pengujian utama terkait Hak ekonomi atas ciptaan.
Khusus permohonan kali ini, masih erat kaitannya dengan polemik hak cipta dan hak ekonomi Pencipta, Ari Bias vs Agnez Mo., hal mana beberapa musisi juga masih kebingungan dalam penerapan izin secara langsung (direct license) yang ada sehingga memitigasi adanya kasus serupa dimasa mendatang.
Anda ingin mengetahui ketentuan pembayaran THR bagi perusahaan? Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Asharyanto/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.