Investor Sritex Masuk! Benarkah Akan Beroperasi Kembali dengan Nama Baru?

Investor Sritex Masuk! Benarkah Akan Beroperasi Kembali dengan Nama Baru?

Investor Sritex Masuk! Benarkah Akan Beroperasi Kembali dengan Nama Baru?

”Pemenuhan kewajiban terhadap buruh dan keberlanjutan usaha pasca adanya putusan pailit dapat dilaksanakan secara simultan.”

Kepailitan yang dialami oleh salah satu perusahaan tekstil terbesar di Indonesia PT Sri Rejeki Isman Tbk. (Sritex) telah menjadi perhatian besar di dunia bisnis tanah air. 

Perusahaan tersebut yang selama bertahun-tahun dikenal sebagai pemimpin pasar dalam industri tekstil selama 58 tahun beroperasi terpaksa menghadapi kenyataan pahit setelah menghadapi tekanan finansial yang cukup berat. 

Banyak faktor yang menyebabkan kebangkrutan perusahaan tersebut, mulai dari kesulitan dalam menghadapi persaingan global, perubahan tren pasar, hingga pengelolaan keuangan yang kurang efektif.

Keputusan tersebut sebelumnya diumumkan dalam rapat kreditor di Pengadilan Negeri Semarang, Jawa Tengah. Akibatnya, ribuan buruh mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK) serta menciptakan gelombang kekhawatiran terkait hak-hak pekerja yang terdampak.

Baca juga: Restrukturisasi eFishery: PHK Setelah Memperoleh Pendanaan

Karyawan Akan Dipekerjakan Kembali Dengan Skema yang Masih Dibicarakan

Seperti dilansir dari kompas.com dan bisnis.com, tim kurator kepailitan yang dipimpin oleh Nurma Sadikin berkomitmen untuk membayarkan hak-hak buruh, termasuk pesangon dan hak lain yang menjadi bagian dari proses pendaftaran tagihan dalam kepailitan.

Selain menjamin pemenuhan hak-hak pekerja, tim kurator juga berupaya membuka peluang agar para buruh yang terkena PHK dapat kembali bekerja. Salah satu cara yang tengah dipertimbangkan adalah dengan menyewakan alat-alat produksi Sritex kepada investor baru.

Strategi ini diharapkan dapat menjaga nilai aset perusahaan yang saat ini sedang dalam proses kepailitan. Nurma menyatakan bahwa telah ada beberapa pihak yang berminat untuk menyewa peralatan tersebut.

Adapun keputusan mengenai penyewanya akan diambil dalam waktu dua minggu kedepan dan dengan adanya penyewaan tersebut, para buruh yang terkena PHK dapat berpeluang untuk kembali bekerja di bawah investor baru.

Baca juga: Berkaca dari Kasus Flip, Ini Tata Cara Melakukan PHK

Investor Sritex Baru Masuk, Sritex Berganti Nama?

Terdapat kemungkinan bahwa setelah mendapatkan Investor Sritex, maka Sritex akan berganti nama. Hal tersebut dikarenakan pergantian kepemilikan dan manajemen baru yang akan mengambil alih operasional perusahaan. 

Namun, keputusan akhir terkait nama dan struktur kepemilikan masih dalam tahap negosiasi. Tim kurator juga belum dapat memastikan apakah seluruh karyawan yang telah di-PHK akan direkrut kembali secara permanen atau hanya dalam jangka waktu tertentu selama proses penyewaan alat berlangsung.

Pemerintah Indonesia turut mengambil langkah-langkah untuk mencari solusi bagi karyawan yang terdampak. Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menyatakan bahwa dalam dua minggu ke depan, sebagian besar pekerja yang terkena PHK akan dapat bekerja kembali setelah alat berat perusahaan mulai disewakan.

Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa karyawan merupakan kreditur preferen yang harus didahulukan pemenuhannya. Akuisisi aset milik Sritex membuka peluang kerja baru bagi pekerja yang terkena PHK. Namun hal ini bukanlah menjadi tugas kurator atau pemegang saham. 

Akan tetapi, upaya mencari solusi ini akan lebih baik dijalankan secara simultan dengan proses pailit. Dalam pengalaman kami, pernah terjadi kasus di mana klien menjual pabriknya kepada perusahaan lain. 

Salah satu paket transaksi yang menarik adalah ketika perusahaan pengakuisisi mempekerjakan kembali sebagian besar karyawan yang terkena PHK, tentunya bagi mereka yang bersedia kembali bekerja.

Pendekatan tersebut memberikan keuntungan ganda dimana perusahaan tidak mengalami kesulitan dalam mencari tenaga kerja karena karyawan yang sudah familiar dengan operasional pabrik, serta proses komunikasi antar pihak pun menjadi lebih efektif. 

Anda membutuhkan solusi terkait kepailitan? Konsultasikan saja dengan menghubungi Lawyer Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.