503

Meta PHK Karyawan karena Bocorkan Data: Sejauh Mana Perusahaan Dibolehkan?

Meta PHK Karyawan karena Bocorkan Data: Sejauh Mana Perusahaan Dibolehkan?

”Dari kasus Meta PHK karyawan karena bocorkan data maka perlu diatur perjanjian kerahasian bagi karyawan dan ketentuan ganti ruginya.”

Dalam dunia bisnis, menjaga kerahasiaan informasi merupakan aspek penting yang mendukung keberlanjutan dan daya saing perusahaan. Oleh karena itu, banyak perusahaan menerapkan perjanjian kerahasiaan (Non-Disclosure Agreement/NDA) untuk melindungi informasi sensitif dari kebocoran atau penyalahgunaan oleh karyawan.

Tidak semua pelanggaran terhadap perjanjian kerahasiaan langsung berujung pada pemutusan hubungan kerja. Perusahaan harus memiliki bukti konkret bahwa karyawan telah membocorkan atau menyalahgunakan informasi rahasia untuk kepentingan pribadi atau pihak lain.

Namun, apabila karyawan telah diduga kuat melakukan pelanggaran NDA, maka seperti yang terjadi terhadap karyawan Meta, dilansir dari idntimes.com, baru-baru ini memecat sekitar 20 karyawannya akibat dugaan kebocoran informasi rahasia. 

Keputusan ini diambil setelah perusahaan melakukan penyelidikan internal yang berlangsung selama beberapa bulan terakhir.

Baca juga: Dapatkah Perusahaan Melakukan PHK karena Kerugian Akibat Pandemi Covid-19?

Meta PHK Karyawan karena Bocorkan Data

Kebocoran informasi di dalam perusahaan menjadi perhatian serius, terutama mengingat Meta sedang menghadapi berbagai tantangan dalam operasionalnya, termasuk perubahan kebijakan besar dan pergeseran strategis menuju pengembangan kecerdasan buatan (AI).

Juru bicara Meta, Dave Arnold, menegaskan bahwa perusahaan secara rutin mengingatkan karyawan tentang kebijakan terkait kerahasiaan informasi. Meta menegaskan bahwa membocorkan informasi internal dalam kondisi apapun melanggar aturan perusahaan.

Arnold juga menambahkan bahwa tindakan serupa akan terus diambil jika kebocoran informasi kembali terjadi di masa mendatang. Pernyataan ini memperlihatkan sikap tegas Meta dalam menjaga kerahasiaan internal mereka di tengah perubahan besar dalam strategi bisnis.

Baca juga: Bisakah Perusahaan Melakukan PHK Kepada Karyawan Yang Melakukan Mogok Kerja?

Perusahaan Dapat Melakukan PHK Sepanjang Diatur Dalam NDA/Perjanjian Kerja

Pada praktiknya, NDA dalam kerangka hubungan antara karyawan dengan perusahaan merupakan perjanjian yang digunakan untuk menjaga informasi sensitif agar tetap rahasia dalam hubungan kerja. Tujuannya untuk melindungi informasi rahasia agar tidak diketahui oleh pihak yang tidak berkepentingan.

Dalam konteks bisnis, NDA membantu perusahaan menjaga rahasia dagang, data perusahaan, dan informasi penting lain yang memberi keunggulan kompetitif bagi perusahaan. Biasanya, keberlakuan NDA mencakup hingga hubungan kerja telah berakhir sehingga informasi rahasia perusahaan tetap terlindungi.

Adapun dasar hukum yang digunakan untuk menyusun NDA adalah dapat merujuk pada ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2000 tentang Rahasia Dagang (UU RHD) dan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan sebagaimana diubah terbaru dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU Ketenagakerjaan).

Menurut Pasal 4 huruf b. UU RHD, bahwa perusahaan sebagai pemilik rahasia dagang memiliki hak untuk memberikan Lisensi kepada atau melarang pihak lain untuk menggunakan Rahasia Dagang atau mengungkapkan Rahasia Dagang itu kepada pihak ketiga untuk kepentingan yang bersifat komersial.

Lebih lanjut dalam Pasal 11 UU RHD, diatur bahwa pelanggaran terhadap ketentuan Pasal 4 UU RHD diatas (melanggar hak rahasia dagang) dapat dilakukan gugatan oleh perusahaan selaku pemegang hak rahasia dagang ke Pengadilan Negeri.

Walaupun saat ini UU Ketenagakerjaan tidak secara spesifik mengatur mengenai NDA, namun pada praktiknya banyak perusahaan memasukkan klausul kerahasiaan dalam perjanjian kerja.

Selain itu, hukum perdata di Indonesia juga mengakui melalui yurisprudensi (misalnya kasus Lindenbaum vs. Cohen) bahwa membocorkan informasi milik pihak lain secara tanpa hak bisa dianggap perbuatan melawan hukum berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata.

Selain itu, bentuk dan substansi NDA dapat disesuaikan dengan kebutuhan perusahaan dengan tetap memperhatikan prinsip kebebasan berkontrak sebagaimana diatur dalam Pasal 1338 KUHPerdata sepanjang isi perjanjian sepanjang tidak bertentangan dengan hukum yang berlaku dengan UU RHD dan UU Ketenagakerjaan.

Bimo Prasetio, Partner BP Lawyers Counselors at Law menambahkan bahwa yang selalu menjadi isu adalah soal kerahasiaan dalam perusahaan yang kemudian bocor ke kompetitor. Bahkan sampai ada agency yang memberikan jasa “intelijen” untuk bisnis. 

Yang harus diperhatikan, bagi beberapa posisi strategis yang dalam menjalankan tugasnya bisa mengetahui hal-hal yang bersifat rahasia di perusahaan, perlu diatur mengetahui ketentuan kerahasiaan. 

Jangan sampai pula dilupakan klausul mengenai sanksi atau pemberian ganti rugi terhadap pelanggaran kerahasiaan tersebut yang bersifat mengikat jika karyawan sudah resign dari perusahaan. 

Perusahaan perlu untuk membuat layer atau tingkatan terhadap informasi rahasia di dalam perusahaan. Sehingga karyawan yang tidak berkepentingan tidak perlu mengetahui informasi yang tidak perlu untuk diketahuinya.

Anda ingin menjaga rahasia perusahaan dengan memperkuat perjanjian kerja? Konsultasikan saja dengan menghubungi Kami melalui email ask@bplawyers.co.id

Penulis: Bimo Prasetio/Arivigo Pranata

Editor: Genies Wisnu Pradana

Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.