
Apa Konsekuensi Jika Direktur Pindahkan Kekayaan Tanpa Persetujuan RUPS atau Direksi?
Apa Konsekuensi Jika Direktur Pindahkan Kekayaan Tanpa Persetujuan RUPS atau Direksi?
”Tindakan direktur pindahkan kekayaan tanpa persetujuan RUPS atau Direksi, sangat berpotensi membawa masalah hukum.”
Direksi merupakan organ perseroan yang memiliki kewenangan penuh dalam pengurusan dan pengambilan keputusan strategis untuk kepentingan dan tujuan perusahaan, sesuai dengan Anggaran Dasar serta kebijakan yang dipandang tepat.
Adapun rujukan dasar hukum mengenai pengelolaan perusahaan mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja (UU PT).
Pengalihan kekayaan perusahaan oleh Direktur tanpa persetujuan dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) atau seluruh anggota Direksi merupakan isu penting dalam tata kelola korporasi.
Praktik semacam itu berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas serta berpotensi menimbulkan kerugian finansial, konflik kepentingan, dan risiko hukum yang serius bagi perusahaan dan pemangku kepentingannya.
Baca juga: RUPS Tahunan: Kewajiban Hukum dan Praktik Terbaik Bagi Direksi
Menelaah Kewenangan Direksi
Berdasarkan Pasal 92 ayat (1) UU PT bahwa direksi bertanggung jawab atas pengelolaan harian dan kebijakan strategis untuk mencapai tujuan Perseroan, serta mewakili perusahaan di dalam maupun luar pengadilan.
Kewenangan tersebut bersifat kolegial, artinya seluruh direktur berwenang mengambil keputusan bersama, kecuali aturan Anggaran Dasar menetapkan sebaliknya.
Lebih lanjut Pasal 98 ayat (3) UU PT, bahwa direksi mempunyai kewenangan mewakili Perseroan tanpa batas dan tanpa syarat, kecuali dibatasi oleh undang‑undang, Anggaran Dasar, atau keputusan RUPS.
Dengan demikian, direktur dapat melakukan transaksi bisnis utama termasuk pembelian aset maupun mengalihkan kekayaan perseroan tanpa memerlukan persetujuan organ tertentu, sepanjang tidak bertentangan dengan aturan dalam Anggaran Dasar atau peraturan perundang‑undangan.
Baca juga: Benarkah RUPS Organ Tertinggi Perseroan?
Implikasi Direktur Pindahkan Kekayaan Tanpa Persetujuan RUPS
Istilah “Direktur” dalam konteks hukum perusahaan di Indonesia merujuk pada seorang anggota Direksi, bukan jabatan yang berdiri sendiri di luar struktur Direksi.
Hal ini sejalan dengan UU PT dimana Direksi merupakan organ perseroan yang bertanggung jawab penuh atas pengurusan perusahaan untuk kepentingan dan tujuan perseroan.
Dalam praktiknya, satu anggota Direksi bisa diberi jabatan spesifik sebagai “Direktur Utama” atau “Direktur” sesuai dengan pembagian tugas internal yang ditetapkan dalam RUPS atau keputusan Direksi itu sendiri.
Namun secara hukum, baik Direktur Utama maupun Direktur merupakan bagian dari badan kolektif yang disebut Direksi, dan tunduk pada ketentuan kolegialitas serta tanggung jawab yang melekat pada organ Direksi.
Dalam hal seorang Direktur melakukan pengalihan aset baik berupa penjualan atau penjaminan, maka yang harus diperiksa terlebih dahulu adalah ketentuan Anggaran Dasar perusahaan.
Jika Anggaran Dasar mengharuskan persetujuan dari seluruh anggota Direksi atau Direktur Utama, maka pengalihan tanpa persetujuan tersebut sudah melanggar aturan internal perusahaan.
Selain itu, terdapat pembatasan pada Pasal 102 UU PT yang mewajibkan Direksi untuk meminta persetujuan RUPS apabila nilai pengalihan kekayaan melebihi 50% dari total kekayaan bersih perusahaan, baik dilakukan dalam satu atau beberapa transaksi terkait atau tidak.
Namun, terdapat pengecualian jika pengalihan atau penjaminan tersebut dilakukan sebagai bagian dari kegiatan usaha yang sesuai dengan Anggaran Dasar, maka persetujuan RUPS tidak diperlukan.
Jika seorang Direktur mengalihkan aset di atas 50% tanpa persetujuan dari pihak berwenang, tindakan tersebut berpotensi batal demi hukum. Meski demikian, Pasal 102 ayat (4) UU PT menyatakan bahwa transaksi tetap mengikat bagi pihak ketiga yang beritikad baik.
Dengan demikian, terhadap tindakan pengalihan kekayaan yang dilakukan oleh Direktur tanpa persetujuan dari pihak yang berwenang, berpotensi untuk menjadi:
- pengalihan aset bisa dinyatakan batal demi hukum.
- Direktur dapat dimintai pertanggungjawaban pribadi jika terbukti bersalah atau lalai sehingga menimbulkan kerugian perusahaan sebagaimana ketentuan Pasal 97 UU PT.
- pemegang saham atau perusahaan dapat mengajukan gugatan perdata atau pidana terhadap Direktur tersebut. Misalnya, sesuai ketentuan Pasal 97 ayat (6) UU PT bahwa pemegang saham yang memiliki minimal 10 % saham berhak menggugat atas nama perusahaan.
Libatkan Penasihat Hukum Eksternal! Hubungi Konsultan Kami sebelum pelaksanaan transaksi aset besar guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan dan mengurangi risiko tanggung jawab pribadi melalui email ask@bplawyers.co.id
Penulis: Almira Amalia Husna/Arivigo Pranata
Editor: Genies Wisnu Pradana
Artikel ini telah mendapat persetujuan untuk dipublikasikan oleh Partner BP Lawyers Counselors at Law.
Our Newsletter
Our newsletter is personally written and sent out about once a month. It's not the least bit annoying or spammy.
We promise.